Salah satu kejahatan yang paling mudah diungkap siapa pelaku maupun modusnya adalah judi online. Tapi mengapa kejahatan tersebut masih terus terjadi?
Hukum Indonesia menganggap perjudian dalam bentuk apa pun sebagai tindak pidana. Termasuk judi dalam jaringan atau judi online. Ini berbeda dengan sejumlah negara yang tidak menjadikan judi sebagai aktivitas pidana. Termasuk sejumlah negara tetangga di Asia Tengara. Aktivitas perjudian diatur sedemikian rupa dan memberikan keuntungan pajak yang sangat besar kepada pemerintahnya.
Judi dianggap sebagai salah satu aktivitas yang sama usianya dengan umur manusia. Larangan terhadap aktivitas ini baik secara legal oleh negara maupun norma agama, salah satunya karena dampak atau akibat judi yang dianggap merusak moral masyarakat dan membawa banyak kerusakan pada manusia.
Namun karena judi dalam skala besar atau bahkan jika masuk kategori industri, dianggap menghasilkan keuntungan dalam jumlah yang sangat besar untuk para bandar atau pihak yang mengelola, memfasilitasi dan mengendalikan perjudian, maka meski dilarang secara hukum, tetap saja ada yang berusaha melanggarnya.
Judi online dikenal di Indonesia sebenarnya sudah sejak lama, sejak tahun 1990-an atau berbarengan dengan mulai merebaknya teknologi internet. Ledakan aktivitas judi online di Indonesia terjadi semasa Pandemi Covid-19 atau awal tahun 2020 dan masih berlangsung hingga sekarang.
Situs-situs judi dengan alamat digital di luar negeri yang sejak 5 tahun terakhir menjamur dengan sangat banyak dan merepotkan untuk diblokir oleh otoritas pemerintah, karena diblokir satu bisa muncul seribu, leluasa menawarkan deposit bermain judi dengan nilai sangat murah dan mudah dijangkau kalangan masyarakat miskin di Indonesia.
Perputaran uang judi online di Indonesia pun nilainya sangat fantastis. Ratusain triliun setiap tahunnya.
Celakanya, keuntungan duit judi online ini juga dialirkan bandar ke banyak pihak, politisi, pejabat pemerintah sampai penegak hukum sehingga membuat aktivitas ini benar-benar susah diberantas. Kita tentu masih ingat kasus para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang menerima suap untuk mengamankan sejumlah situs judi online.
Jumlah suapnya antara Rp 15 miliar hingga Rp 49 miliar dengan aset yang disita lantaran aktivitas mereka mengamankan situs judi online tersebut mencapai Rp 167 miliar.

Pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum di Indonesia sebenarnya memiliki kemampuan untuk mengungkap siapa saja bandar judi online maupun pihak-pihak yang menerima aliran dananya. Namun pertanyaannya, mengapa judi online masih saja ada hingga kini?
Pengungkapan sindikat judi online seperti yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower Jakarta Barat, pekan lalu ibarat gimmick belaka. Bandar-bandar besar judi online hingga siapa saja pihak yang menerima aliran uang judi online yang membuat kejahatan ini masih terus ada hingga kini, tak pernah benar-benar diusut.
Salah satu kejahatan yang paling mudah diungkap siapa pelaku maupun modusnya adalah judi online. Tapi mengapa kejahatan tersebut masih terus terjadi?
Hukum Indonesia menganggap perjudian dalam bentuk apa pun sebagai tindak pidana. Termasuk judi dalam jaringan atau judi online. Ini berbeda dengan sejumlah negara yang tidak menjadikan judi sebagai aktivitas pidana. Termasuk sejumlah negara tetangga di Asia Tengara. Aktivitas perjudian diatur sedemikian rupa dan memberikan keuntungan pajak yang sangat besar kepada pemerintahnya.
Judi dianggap sebagai salah satu aktivitas yang sama usianya dengan umur manusia. Larangan terhadap aktivitas ini baik secara legal oleh negara maupun norma agama, salah satunya karena dampak atau akibat judi yang dianggap merusak moral masyarakat dan membawa banyak kerusakan pada manusia.
Baca JugaJudi “Online” Termasuk Bencana Sosial, Dampaknya Merusak Kehidupan Masyarakat
Namun karena judi dalam skala besar atau bahkan jika masuk kategori industri, dianggap menghasilkan keuntungan dalam jumlah yang sangat besar untuk para bandar atau pihak yang mengelola, memfasilitasi dan mengendalikan perjudian, maka meski dilarang secara hukum, tetap saja ada yang berusaha melanggarnya.

Judi online dikenal di Indonesia sebenarnya sudah sejak lama, sejak tahun 1990-an atau berbarengan dengan mulai merebaknya teknologi internet. Ledakan aktivitas judi online di Indonesia terjadi semasa Pandemi Covid-19 atau awal tahun 2020 dan masih berlangsung hingga sekarang.
Situs-situs judi dengan alamat digital di luar negeri yang sejak 5 tahun terakhir menjamur dengan sangat banyak dan merepotkan untuk diblokir oleh otoritas pemerintah, karena diblokir satu bisa muncul seribu, leluasa menawarkan deposit bermain judi dengan nilai sangat murah dan mudah dijangkau kalangan masyarakat miskin di Indonesia.
Perputaran uang judi online di Indonesia pun nilainya sangat fantastis. Ratusain triliun setiap tahunnya.
Baca JugaPerputaran Uang Judi Daring Diproyeksi Capai Rp 1.100 Triliun, Ada Anak Usia 10 Tahun Ikut Bermain
Celakanya, keuntungan duit judi online ini juga dialirkan bandar ke banyak pihak, politisi, pejabat pemerintah sampai penegak hukum sehingga membuat aktivitas ini benar-benar susah diberantas. Kita tentu masih ingat kasus para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang menerima suap untuk mengamankan sejumlah situs judi online.
Jumlah suapnya antara Rp 15 miliar hingga Rp 49 miliar dengan aset yang disita lantaran aktivitas mereka mengamankan situs judi online tersebut mencapai Rp 167 miliar.

Pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum di Indonesia sebenarnya memiliki kemampuan untuk mengungkap siapa saja bandar judi online maupun pihak-pihak yang menerima aliran dananya. Namun pertanyaannya, mengapa judi online masih saja ada hingga kini?
Pengungkapan sindikat judi online seperti yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower Jakarta Barat, pekan lalu ibarat gimmick belaka. Bandar-bandar besar judi online hingga siapa saja pihak yang menerima aliran uang judi online yang membuat kejahatan ini masih terus ada hingga kini, tak pernah benar-benar diusut.