اخبار

Mawar Kuning untuk Nadiem Makarim

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Mawar Kuning untuk Nadiem Makarim

Mawar-mawar kuning berpindah tangan dalam diam. Satu demi satu tangkai bunga itu disodorkan kepada Nadiem Anwar Makarim ketika melangkah menuju ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6/2026). Di antara kerumunan wartawan, sejumlah pendukung mengulurkan bunga itu sambil menyampaikan kalimat-kalimat penyemangat.

Didampingi sang istri, Franka Franklin, Nadiem menerimanya tanpa banyak bicara. Salah satu pendiri aplikasi Gojek itu mengangguk, menyalami mereka, lalu memeluk beberapa orang yang berdiri paling depan. Raut wajahnya tampak tegang. Sesekali, ia berusaha membalas tiap senyuman yang diberikan para pendukungnya.

<p>Pengemudi Gojek membawa mawar kuning sebagai bentuk dukungan. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim menangis sembari membawa mawar kuning dari para pendukungnya. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p>

Nadiem Makarim memasuki ruang sidang didampingi sang istri, Franka Franklin. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Pengemudi Gojek membawa mawar kuning sebagai bentuk dukungan. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim menangis sembari membawa mawar kuning dari para pendukungnya. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Tak lama kemudian, pintu ruang sidang ditutup. Riuh percakapan di antara kursi-kursi kayu perlahan mereda. Semua mata beralih ke sebuah kursi terdakwa, di mana perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu kian mendekati ujungnya.

Majelis hakim mulai membacakan putusan. Setelah menguraikan pertimbangan hukum, hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

<p>Nadiem Makarim memeluk pengemudi Gojek pertama, Mulyono. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Kerabat memeluk erat Nadiem Makarim sebelum sidang pembacaan putusan. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim menyapa para pendukungnya. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim menggenggam tangan istrinya, Franka Franklin, sebelum sidang. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim mencium ayahnya, Nono Anwar Makarim, sebelum sidang. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p>

Nadiem Makarim memeluk pengemudi Gojek pertama, Mulyono. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Kerabat memeluk erat Nadiem Makarim sebelum sidang pembacaan putusan. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim menyapa para pendukungnya. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim menggenggam tangan istrinya, Franka Franklin, sebelum sidang. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim mencium ayahnya, Nono Anwar Makarim, sebelum sidang. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Selain hukuman penjara dan denda, majelis juga membebankan pembayaran uang pengganti Rp 809 miliar sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu sebulan setelah putusan, denda itu akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Dengan pertimbangan tersebut, majelis membebaskan Nadiem dari jerat Pasal 2 Ayat (I) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (I) Ke-1 KUHP atau Pasal 603 KUHP.

Akan tetapi, majelis hakim menilai Nadiem terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidernya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Adapun dakwaan subsider itu menyoal penyalahgunaan wewenang atas jabatan menteri yang disandangnya sewaktu kasus itu berlangsung.

<p>Hakim membacakan putusan terhadap Nadiem Makarim. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim menyimak pembacaan putusan atas dirinya. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Jaksa penuntut umum berbisik saat persidangan berlangsung. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim mengenakan gelang detektor kaki sebagai tahanan rumah. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim berbincang dengan tim kuasa hukumnya setelah pembacaan putusan. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p>

Hakim membacakan putusan terhadap Nadiem Makarim. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim menyimak pembacaan putusan atas dirinya. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Jaksa penuntut umum berbisik saat persidangan berlangsung. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim mengenakan gelang detektor kaki sebagai tahanan rumah. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim berbincang dengan tim kuasa hukumnya setelah pembacaan putusan. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang pidana. Hakim menjelaskan, masa penahanan di rumah tahanan negara dihitung sepenuhnya, sedangkan masa penahanan rumah yang dijalani sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Purwanto menguraikan sejumlah faktor yang memperberat hukuman terhadap Nadiem. Majelis menilai perbuatannya tidak sejalan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Sebagai seorang menteri, Nadiem dinilai menyalahgunakan kewenangan yang seharusnya menjadi teladan bagi publik.

<p>Para kerabat menangis saat menyimak pembacaan putusan. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Aktris Happy Salma menguatkan istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, saat sidang. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Para kerabat menangis saat menyimak pembacaan putusan. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadrie, menyimak pembacaan putusan. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim memberikan salam kepada wartawan dan kerabat yang hadir. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p>

Para kerabat menangis saat menyimak pembacaan putusan. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Aktris Happy Salma menguatkan istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, saat sidang. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Para kerabat menangis saat menyimak pembacaan putusan. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadrie, menyimak pembacaan putusan. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim memberikan salam kepada wartawan dan kerabat yang hadir. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Hakim juga berpandangan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Dampaknya pun dinilai meluas, terutama terhadap penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Di sisi lain, sejumlah alasan meringankan hukuman. Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki rekam jejak yang dinilai memberi kontribusi terhadap pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi (Kompas.id, 30/6/2026).

<p>Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim menyapa para pengemudi Gojek yang hadir. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Para pengemudi Gojek bersorak untuk menyatakan dukungan. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim berjalan bersama istrinya untuk menemui para pendukung. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Para pengemudi Gojek hadir dalam pengadilan untuk memberikan dukungan. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p>

Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim menyapa para pengemudi Gojek yang hadir. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Para pengemudi Gojek bersorak untuk menyatakan dukungan. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim berjalan bersama istrinya untuk menemui para pendukung. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Para pengemudi Gojek hadir dalam pengadilan untuk memberikan dukungan. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Ketika sidang dinyatakan selesai, suasana kembali berubah. Orang-orang yang sejak pagi memenuhi ruangan bergerak mendekati pintu keluar. Kamera-kamera kembali terangkat mengikuti setiap pergerakan Nadiem di luar ruang sidang. Di hadapan wartawan dan para pendukungnya, ia menyampaikan pesan akan terus berjuang demi keadilan.

Mawar kuning tentu tidak bisa mengubah putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Namun, bagi mereka yang datang untuk Nadiem, bunga-bunga itu menjadi simbol sederhana untuk menyampaikan sesuatu yang tidak tertulis dalam amar putusan: dukungan yang terus mengalir hingga perjuangan mencapai titik akhir.

Papan berisi doa dan harapan untuk Nadiem Makarim.Nadiem Makarim menerima mawar kuning.Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan putusan.Suasana sidang pembacaan putusan atas Nadiem Makarim.Nadiem Makarim berbincang dengan kuasa hukumnya.Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers.

Mawar-mawar kuning berpindah tangan dalam diam. Satu demi satu tangkai bunga itu disodorkan kepada Nadiem Anwar Makarim ketika melangkah menuju ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6/2026). Di antara kerumunan wartawan, sejumlah pendukung mengulurkan bunga itu sambil menyampaikan kalimat-kalimat penyemangat.

Didampingi sang istri, Franka Franklin, Nadiem menerimanya tanpa banyak bicara. Salah satu pendiri aplikasi Gojek itu mengangguk, menyalami mereka, lalu memeluk beberapa orang yang berdiri paling depan. Raut wajahnya tampak tegang. Sesekali, ia berusaha membalas tiap senyuman yang diberikan para pendukungnya.

<p>Nadiem Makarim memasuki ruang sidang didampingi sang istri, Franka Franklin. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Pengemudi Gojek membawa mawar kuning sebagai bentuk dukungan. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim menangis sembari membawa mawar kuning dari para pendukungnya. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p>

Nadiem Makarim memasuki ruang sidang didampingi sang istri, Franka Franklin. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Pengemudi Gojek membawa mawar kuning sebagai bentuk dukungan. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim menangis sembari membawa mawar kuning dari para pendukungnya. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Tak lama kemudian, pintu ruang sidang ditutup. Riuh percakapan di antara kursi-kursi kayu perlahan mereda. Semua mata beralih ke sebuah kursi terdakwa, di mana perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu kian mendekati ujungnya.

Majelis hakim mulai membacakan putusan. Setelah menguraikan pertimbangan hukum, hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

<p>Nadiem Makarim memeluk pengemudi Gojek pertama, Mulyono. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Kerabat memeluk erat Nadiem Makarim sebelum sidang pembacaan putusan. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim menyapa para pendukungnya. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim menggenggam tangan istrinya, Franka Franklin, sebelum sidang. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim mencium ayahnya, Nono Anwar Makarim, sebelum sidang. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p>

Nadiem Makarim memeluk pengemudi Gojek pertama, Mulyono. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Kerabat memeluk erat Nadiem Makarim sebelum sidang pembacaan putusan. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim menyapa para pendukungnya. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim menggenggam tangan istrinya, Franka Franklin, sebelum sidang. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim mencium ayahnya, Nono Anwar Makarim, sebelum sidang. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Selain hukuman penjara dan denda, majelis juga membebankan pembayaran uang pengganti Rp 809 miliar sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu sebulan setelah putusan, denda itu akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Dengan pertimbangan tersebut, majelis membebaskan Nadiem dari jerat Pasal 2 Ayat (I) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (I) Ke-1 KUHP atau Pasal 603 KUHP.

Akan tetapi, majelis hakim menilai Nadiem terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidernya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Adapun dakwaan subsider itu menyoal penyalahgunaan wewenang atas jabatan menteri yang disandangnya sewaktu kasus itu berlangsung.

<p>Hakim membacakan putusan terhadap Nadiem Makarim. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim menyimak pembacaan putusan atas dirinya. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Jaksa penuntut umum berbisik saat persidangan berlangsung. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim mengenakan gelang detektor kaki sebagai tahanan rumah. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim berbincang dengan tim kuasa hukumnya setelah pembacaan putusan. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p>

Hakim membacakan putusan terhadap Nadiem Makarim. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim menyimak pembacaan putusan atas dirinya. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Jaksa penuntut umum berbisik saat persidangan berlangsung. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim mengenakan gelang detektor kaki sebagai tahanan rumah. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim berbincang dengan tim kuasa hukumnya setelah pembacaan putusan. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang pidana. Hakim menjelaskan, masa penahanan di rumah tahanan negara dihitung sepenuhnya, sedangkan masa penahanan rumah yang dijalani sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Purwanto menguraikan sejumlah faktor yang memperberat hukuman terhadap Nadiem. Majelis menilai perbuatannya tidak sejalan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Sebagai seorang menteri, Nadiem dinilai menyalahgunakan kewenangan yang seharusnya menjadi teladan bagi publik.

<p>Para kerabat menangis saat menyimak pembacaan putusan. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Aktris Happy Salma menguatkan istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, saat sidang. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Para kerabat menangis saat menyimak pembacaan putusan. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadrie, menyimak pembacaan putusan. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim memberikan salam kepada wartawan dan kerabat yang hadir. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p>

Para kerabat menangis saat menyimak pembacaan putusan. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Aktris Happy Salma menguatkan istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, saat sidang. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Para kerabat menangis saat menyimak pembacaan putusan. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadrie, menyimak pembacaan putusan. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim memberikan salam kepada wartawan dan kerabat yang hadir. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Hakim juga berpandangan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Dampaknya pun dinilai meluas, terutama terhadap penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Di sisi lain, sejumlah alasan meringankan hukuman. Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki rekam jejak yang dinilai memberi kontribusi terhadap pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi (Kompas.id, 30/6/2026).

<p>Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim menyapa para pengemudi Gojek yang hadir. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Para pengemudi Gojek bersorak untuk menyatakan dukungan. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Nadiem Makarim berjalan bersama istrinya untuk menemui para pendukung. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p><p>Para pengemudi Gojek hadir dalam pengadilan untuk memberikan dukungan. <strong>(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)</strong></p>

Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim menyapa para pengemudi Gojek yang hadir. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Para pengemudi Gojek bersorak untuk menyatakan dukungan. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem Makarim berjalan bersama istrinya untuk menemui para pendukung. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Para pengemudi Gojek hadir dalam pengadilan untuk memberikan dukungan. (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Ketika sidang dinyatakan selesai, suasana kembali berubah. Orang-orang yang sejak pagi memenuhi ruangan bergerak mendekati pintu keluar. Kamera-kamera kembali terangkat mengikuti setiap pergerakan Nadiem di luar ruang sidang. Di hadapan wartawan dan para pendukungnya, ia menyampaikan pesan akan terus berjuang demi keadilan.

Mawar kuning tentu tidak bisa mengubah putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Namun, bagi mereka yang datang untuk Nadiem, bunga-bunga itu menjadi simbol sederhana untuk menyampaikan sesuatu yang tidak tertulis dalam amar putusan: dukungan yang terus mengalir hingga perjuangan mencapai titik akhir.

Papan berisi doa dan harapan untuk Nadiem Makarim.Nadiem Makarim menerima mawar kuning.Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan putusan.Suasana sidang pembacaan putusan atas Nadiem Makarim.Nadiem Makarim berbincang dengan kuasa hukumnya.Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers.