اخبار

Retorika Lidah Kekuasaan

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Retorika Lidah Kekuasaan

Kata-kata dan pidato seorang presiden tidak pernah menguap di ruang hampa. Ia adalah manifesto hidup tentang bagaimana penguasa memandang rakyatnya: sebagai warga negara yang berdaulat atau sekadar kawula yang wajib tunduk dan patuh.

Ketika presiden berbicara dari podium, ucapannya menjadi titah yang ditangkap oleh birokrasi, dibaca sebagai komando oleh aparat keamanan dan militer, serta dirasakan dampaknya secara langsung oleh rakyat di akar rumput. Dalam republik yang waras, pidato kepresidenan bukanlah urusan selera personal atau hobi, melainkan bentuk pertanggungjawaban publik yang paling telanjang.

Dalam tradisi demokrasi seperti di Amerika Serikat, kepresidenan mengenal konsep bully pulpit yang dipopulerkan Presiden ke-26 AS Theodore Roosevelt (1901-1909). Konsep ini memandang posisi presiden sebagai panggung moral tertinggi untuk mengedukasi dan menetapkan standar etika bangsa, bukan mengintimidasi kelompok kritis. Sejarah mencatat pidato Abraham Lincoln di Gettysburg memulihkan martabat kemanusiaan yang koyak dan fireside chats Franklin D Roosevelt memulihkan kepercayaan publik lewat kejujuran.

Namun, para pendiri negara dalam Federalist Papers sejak awal mengingatkan: ancaman laten bagi sebuah republik adalah hadirnya demagog yang menggunakan bahasa kasar, ofensif, dan memecah belah publik demi mempertahankan kekuasaan personalnya, seperti apa yang kita lihat dari Presiden AS Donald Trump di masa kini.

Sejarah kita sendiri mengajarkan hal yang sama bahwa retorika politik selalu memiliki dua wajah: sebagai alat pembebasan atau instrumen pembungkaman. Di awal republik ini, Sukarno menggunakan lidahnya untuk menginjeksi harga diri sebuah bangsa yang teramat lama dijajah. Namun, sejarah juga mencatat dengan kelam bagaimana Orde Baru menggunakan eufemisme dan narasi stabilitas untuk menormalisasi represi. Di tangan penguasa yang culas, bahasa bukan lagi alat komunikasi, melainkan instrumen penjinakan publik.

Watak kekuasaan memang cenderung anti-kritik. Filsuf JL Austin punya tesis terkenal: doing things with words—bahwa berkata-kata adalah bertindak. Bagi seorang kepala negara yang mengendalikan alat kekerasan sah milik negara, setiap pernyataan publik bukanlah omongan kosong belaka. Ketika presiden menyentil pengkritik dengan nada sinis atau melempar cap negatif kepada gerakan sosial, ucapan itu seketika bertransformasi menjadi ”lampu hijau” bagi aparat di lapangan. Dampaknya instan: intimidasi, kriminalisasi, dan penyusutan drastis pada ruang hidup serta ruang gerak masyarakat sipil.

Hari-hari ini, kita menyaksikan kecenderungan yang mencemaskan itu. Kita tidak bisa lagi memaklumi pidato yang berapi-api, ledakan spontanitas militeristik, gestur melecehkan sekelas ’nye nye nye’, ’ndasmu’, ’emang gua pikirin’, atau sikap defensif di depan publik sebagai sekadar ”gaya personal yang otentik”. Ketika diksi ofensif dan sinisme ketatanegaraan diarahkan kepada aktivis, jurnalis, dan akademisi, Istana sedang mengirim sinyal yang berbahaya. Istana seolah sedang membangun dogma baru: siapa pun yang berbeda pendapat adalah pengganggu pembangunan atau musuh stabilitas.

Logika kekuasaan yang pongah ini jelas menabrak kompas tertinggi kita, yakni etika konstitusi. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 secara absolut menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Konsekuensinya, lidah kekuasaan pun harus disekat dan dibatasi oleh hukum.

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)—sebagaimana dimandatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014—menuntut kecermatan, keterbukaan, dan kepatutan. Kewajiban moral dan hukum ini tidak hanya berlaku saat presiden menandatangani undang-undang, tetapi juga mengikat erat setiap kali ia membuka mulut di ruang publik. Negara hukum tidak boleh dan tidak pernah dibangun di atas arogansi verbal.

Saat berbicara dalam kapasitas jabatannya, presiden sedang meminjam mandat dan kewibawaan rakyat. Sungguh naif jika komunikasi politik Istana justru digunakan untuk mengerdilkan hak asasi manusia, menggemboskan kemerdekaan pers, dan mengabaikan martabat warga negara yang tengah tertatih mempertahankan ruang hidupnya dari ambisi investasi.

Kepemimpinan yang demokratis tidak diukur dari seberapa keras gebrak podium atau seberapa intimidatifnya sebuah narasi. Ia diukur dari ketajaman argumen dan kelapangan dada dalam menerima koreksi. Suara kritis dari civil society, korban perampasan ruang hidup, buruh, mahasiswa, hingga pers independen bukanlah tindakan sabotase terhadap negara. Mereka adalah sekrup pengaman agar kekuasaan tidak mabuk dan tergelincir menjadi absolut. Ketika perbedaan pendapat dijawab dengan pamer kuasa, saat itulah watak otoritarianisme sedang menyelinap di balik jubah pemerintahan.

Masyarakat sipil harus mafhum bahwa runtuhnya demokrasi Indonesia tidak terjadi dalam satu malam. Ia merayap terus, bermula dari pembusukan budaya politik di meja makan kekuasaan: ketika kritik dianggap gangguan, institusi-institusi demokrasi dikooptasi, fakta dipinggirkan demi persepsi, dan bahasa negara berubah menjadi represif.

Republik ini didirikan dengan keyakinan luhur bahwa hukum berada di atas pemimpin, bukan sebaliknya. Presiden hanyalah ”penyewa” sementara di Istana Negara yang datang dan pergi melalui siklus pemilu. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini.

Konstitusi harus tetap menjadi pagar besi yang membatasi jalannya kekuasaan—termasuk membatasi lidah penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang.

Pada akhirnya, sejarah akan mencatat dengan adil dan tanpa ampun. Ukuran seorang presiden bukanlah seberapa riuh tepuk tangan para pemujanya atau seberapa megah proyek infrastruktur yang dibangunnya. Ukuran sejati seorang kepala negara adalah apakah setiap kata yang diucapkannya meninggikan martabat manusia, memperluas ruang kebebasan rakyat, dan memperkuat kepatuhan pada konstitusi.

Dalam negara yang benar-benar merdeka, tidak ada lidah kekuasaan yang berada di atas hukum, dan tidak ada pidato presiden yang kebal dari pengadilan publik.

Muhamad Isnur Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

Kata-kata dan pidato seorang presiden tidak pernah menguap di ruang hampa. Ia adalah manifesto hidup tentang bagaimana penguasa memandang rakyatnya: sebagai warga negara yang berdaulat atau sekadar kawula yang wajib tunduk dan patuh.

Ketika presiden berbicara dari podium, ucapannya menjadi titah yang ditangkap oleh birokrasi, dibaca sebagai komando oleh aparat keamanan dan militer, serta dirasakan dampaknya secara langsung oleh rakyat di akar rumput. Dalam republik yang waras, pidato kepresidenan bukanlah urusan selera personal atau hobi, melainkan bentuk pertanggungjawaban publik yang paling telanjang.

Dalam tradisi demokrasi seperti di Amerika Serikat, kepresidenan mengenal konsep bully pulpit yang dipopulerkan Presiden ke-26 AS Theodore Roosevelt (1901-1909). Konsep ini memandang posisi presiden sebagai panggung moral tertinggi untuk mengedukasi dan menetapkan standar etika bangsa, bukan mengintimidasi kelompok kritis. Sejarah mencatat pidato Abraham Lincoln di Gettysburg memulihkan martabat kemanusiaan yang koyak dan fireside chats Franklin D Roosevelt memulihkan kepercayaan publik lewat kejujuran.

Namun, para pendiri negara dalam Federalist Papers sejak awal mengingatkan: ancaman laten bagi sebuah republik adalah hadirnya demagog yang menggunakan bahasa kasar, ofensif, dan memecah belah publik demi mempertahankan kekuasaan personalnya, seperti apa yang kita lihat dari Presiden AS Donald Trump di masa kini.

Sejarah kita sendiri mengajarkan hal yang sama bahwa retorika politik selalu memiliki dua wajah: sebagai alat pembebasan atau instrumen pembungkaman. Di awal republik ini, Sukarno menggunakan lidahnya untuk menginjeksi harga diri sebuah bangsa yang teramat lama dijajah. Namun, sejarah juga mencatat dengan kelam bagaimana Orde Baru menggunakan eufemisme dan narasi stabilitas untuk menormalisasi represi. Di tangan penguasa yang culas, bahasa bukan lagi alat komunikasi, melainkan instrumen penjinakan publik.

Prabowo Subianto dan Keadilan SosialElite Politik, Presiden, dan Orang PintarMembaca Prabowonomics dengan Kaca Mata Sarbini

Serial Artikel

Prabowo Subianto dan Keadilan SosialElite Politik, Presiden, dan Orang PintarMembaca Prabowonomics dengan Kaca Mata Sarbini

Prabowo Subianto dan Keadilan Sosial

Prabowo memerintahkan aparat penegak hukum (jaksa, polisi, hakim) untuk memiliki hati nurani dan tidak ”tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Bagaimana kenyataannya kini?

Baca Artikel

Watak kekuasaan memang cenderung anti-kritik. Filsuf JL Austin punya tesis terkenal: doing things with words—bahwa berkata-kata adalah bertindak. Bagi seorang kepala negara yang mengendalikan alat kekerasan sah milik negara, setiap pernyataan publik bukanlah omongan kosong belaka. Ketika presiden menyentil pengkritik dengan nada sinis atau melempar cap negatif kepada gerakan sosial, ucapan itu seketika bertransformasi menjadi ”lampu hijau” bagi aparat di lapangan. Dampaknya instan: intimidasi, kriminalisasi, dan penyusutan drastis pada ruang hidup serta ruang gerak masyarakat sipil.

Hari-hari ini, kita menyaksikan kecenderungan yang mencemaskan itu. Kita tidak bisa lagi memaklumi pidato yang berapi-api, ledakan spontanitas militeristik, gestur melecehkan sekelas ’nye nye nye’, ’ndasmu’, ’emang gua pikirin’, atau sikap defensif di depan publik sebagai sekadar ”gaya personal yang otentik”. Ketika diksi ofensif dan sinisme ketatanegaraan diarahkan kepada aktivis, jurnalis, dan akademisi, Istana sedang mengirim sinyal yang berbahaya. Istana seolah sedang membangun dogma baru: siapa pun yang berbeda pendapat adalah pengganggu pembangunan atau musuh stabilitas.

Logika kekuasaan yang pongah ini jelas menabrak kompas tertinggi kita, yakni etika konstitusi. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 secara absolut menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Konsekuensinya, lidah kekuasaan pun harus disekat dan dibatasi oleh hukum.

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)—sebagaimana dimandatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014—menuntut kecermatan, keterbukaan, dan kepatutan. Kewajiban moral dan hukum ini tidak hanya berlaku saat presiden menandatangani undang-undang, tetapi juga mengikat erat setiap kali ia membuka mulut di ruang publik. Negara hukum tidak boleh dan tidak pernah dibangun di atas arogansi verbal.

Saat berbicara dalam kapasitas jabatannya, presiden sedang meminjam mandat dan kewibawaan rakyat. Sungguh naif jika komunikasi politik Istana justru digunakan untuk mengerdilkan hak asasi manusia, menggemboskan kemerdekaan pers, dan mengabaikan martabat warga negara yang tengah tertatih mempertahankan ruang hidupnya dari ambisi investasi.

Ilustrasi pidato kenegaraan Presiden

Kepemimpinan yang demokratis tidak diukur dari seberapa keras gebrak podium atau seberapa intimidatifnya sebuah narasi. Ia diukur dari ketajaman argumen dan kelapangan dada dalam menerima koreksi. Suara kritis dari civil society, korban perampasan ruang hidup, buruh, mahasiswa, hingga pers independen bukanlah tindakan sabotase terhadap negara. Mereka adalah sekrup pengaman agar kekuasaan tidak mabuk dan tergelincir menjadi absolut. Ketika perbedaan pendapat dijawab dengan pamer kuasa, saat itulah watak otoritarianisme sedang menyelinap di balik jubah pemerintahan.

Masyarakat sipil harus mafhum bahwa runtuhnya demokrasi Indonesia tidak terjadi dalam satu malam. Ia merayap terus, bermula dari pembusukan budaya politik di meja makan kekuasaan: ketika kritik dianggap gangguan, institusi-institusi demokrasi dikooptasi, fakta dipinggirkan demi persepsi, dan bahasa negara berubah menjadi represif.

Republik ini didirikan dengan keyakinan luhur bahwa hukum berada di atas pemimpin, bukan sebaliknya. Presiden hanyalah ”penyewa” sementara di Istana Negara yang datang dan pergi melalui siklus pemilu. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini.

Konstitusi harus tetap menjadi pagar besi yang membatasi jalannya kekuasaan—termasuk membatasi lidah penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang.

Pada akhirnya, sejarah akan mencatat dengan adil dan tanpa ampun. Ukuran seorang presiden bukanlah seberapa riuh tepuk tangan para pemujanya atau seberapa megah proyek infrastruktur yang dibangunnya. Ukuran sejati seorang kepala negara adalah apakah setiap kata yang diucapkannya meninggikan martabat manusia, memperluas ruang kebebasan rakyat, dan memperkuat kepatuhan pada konstitusi.

Dalam negara yang benar-benar merdeka, tidak ada lidah kekuasaan yang berada di atas hukum, dan tidak ada pidato presiden yang kebal dari pengadilan publik.

Muhamad Isnur Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera