اخبار

Lagi, Kekerasan Seksual di Ponpes Terungkap di Jateng, 5 Korban di Bawah 17 Tahun

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Lagi, Kekerasan Seksual di Ponpes Terungkap di Jateng, 5 Korban di Bawah 17 Tahun

SEMARANG, KOMPAS — Daftar kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jawa Tengah semakin panjang. Kasus kekerasan seksual terbaru menimpa empat santriwati di Kabupaten Banjarnegara. Pengasuh pondok pesantren atau ponpes yang menjadi pelaku dalam kasus itu sempat meminta damai tetapi ditolak oleh keluarga korban.

Kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Pejawaran, Banjarnegara. Peristiwa itu terungkap pada April 2026, saat salah satu korban dan seorang temannya dipanggil oleh N (52) yang merupakan pengasuh di ponpes tersebut. N meminta agar korban dan temannya yang juga santriwati di ponpes itu untuk memijat badan N.

Situasi itu lantas dimanfaatkan oleh N untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban. N berjanji akan memberikan ijazah lolohan atau berkah agar korban lebih pandai dalam mengaji. Perbuatan itu turut disaksikan oleh teman korban.

“Usai mengalami peristiwa itu, korban trauma dan ketakutan. Ia kemudian mengadu ke orangtuanya. Orangtua korban lalu melapor ke kepala desa setempat dan pihak desa melapor ke kami. Setelah itu, keesokan harinya kami bersama-sama melapor ke kepolisian,” kata Endah Tursilowati, petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Banjarnegara saat dihubungi, Selasa (30/6/2026).

Sebelum keluarga korban melapor ke kepolisian, pelaku sempat datang ke rumah korban. Pelaku meminta agar kasus itu diselesaikan dengan damai. Permintaan itu pun ditolak oleh keluarga korban. Mereka berharap pelaku bisa diproses hukum.

Setelah melakukan penelusuran, UPTD PPA Banjarnegara mendapati adanya korban-korban lain dalam peristiwa itu. Selain korban, ada empat santriwati lain yang juga menjadi korban kekerasan seksual dari N. Seluruh korban itu berusia di bawah 17 tahun.

-

Dari total lima korban yang terlacak, empat di antaranya sudah mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologi. Adapun, satu korban lain sudah lebih dulu dipindahkan orangtuanya ke ponpes lain di Kalimantan.

Hingga Selasa, kondisi para korban berangsur membaik. Empat korban yang sebelumnya masih belajar ilmu agama di ponpes yang dikelola N sudah keluar. Mereka belajar secara mandiri di rumah sembari mengenyam pendidikan melalui program kejar paket B dan C.

Kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan ponpes itu, diduga Endah, terjadi setidaknya sejak dua tahun terakhir. Namun, para korban takut melapor, sehingga peristiwa itu tak kunjung terungkap.

Aktivis perempuan membentanngkan poster protes saat aksi memperingati hari ibu di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). Mereka menuntut pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.

UPTD PPA Banjarnegara telah membuka kanal aduan resmi bagi para korban yang ingin melapor. Endah mengimbau supaya para korban tidak takut untuk melapor. Laporan itu sangat penting untuk menjadi dasar UPTD PPA dalam mendampingi dan membantu memulihkan kondisi psikologis korban.

Kasus dugaan kekerasan seksual itu sedang ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara. Usai mendapatkan laporan dari orangtua korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari keberadaan N. Kala itu, N disebut sedang melaksanakan ibadah haji.

“Penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali ke Tanah Air pada 20 Juni 2026. Lalu, tim bergerak cepat mengamankan pelaku di Bandara Internasional Soekarno Hatta di Banten,” ucap Inspektur Satu Ori Friliansa Utama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara.

Suasana konferensi pers di Kantor Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). Dalam kasus tersebut diungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan pengasih pondok pesantren terhadap sejumlah santriwatinya.

Setelah ditangkap, N langsung dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan. Usai melakukan gelar perkara, Polres Banjarnegara menetapkan N sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Banjarnegara pada Minggu (21/6/2026).

N disebut melanggar Pasal 417 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dan UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. N terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tidak diperbarui

Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Banjarnegara turut dilakukan oleh Kementerian Agama. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kemenag Jateng Moch Fatkhuronji mengatakan, perwakilan dari Kemenag Banjarnegara langsung mendatangi pondok yang dikelola N pada Selasa. Dalam kunjungan itu diketahui, ponpes itu sudah mengantongi izin operasional. Namun, izin itu sudah tidak diperbarui sejak 2011.

Ilustrasi pesantren yang perlu dibenahi, Luka pesantren

“Kalau sudah lama tidak diperbarui seperti itu, nanti bisa aktif lagi kalau diperbarui. Tetapi, karena ini ada kasus yang tergolong pelanggaran berat, nanti kami laporkan juga ke Kemenag RI. Kalau sudah pelanggaran berat itu aturannya jelas, ditutup,” ujar Fatkhuronji.

Ponpes itu disebut Fatkhuronji memiliki 12 santri, terdiri dari empat santri dan delapan santriwati. Namun, pada Selasa, seluruhnya sudah pulang ke rumahnya masing-masing. Di ponpes itu, hanya ada anak dan menantu dari N.

Kasus kekerasan seksual di terhadap santriwati di Banjarnegara itu bukanlah satu-satunya. Dalam dua bulan terakhir, setidaknya ada tujuh kasus kekerasan seksual yang menimpa para santriwati. Pelakunya adalah pengasuh ponpes maupun lembaga yang mengeklaim sebagai ponpes.

Suasana konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026). Dalam konferensi pers tersebut, polisi mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AS (51), kiai sekaligus pengasuh sebuah ponpes di Pati.

Di Kabupaten Pati, sejumlah santriwati menjadi korban kekerasan seksual dari AS (51), kiai sekaligus pengasuh salah satu ponpes di Kecamatan Tlogowungu. AS ditetapkan sebagai tersangka kemudian melarikan diri. Ia akhirnya tertangkap dan ditahan pada Kamis (7/5/2026).

Kemudian, di Kabupaten Jepara, IAJ (60), kiai sekaligus pengasuh sebuah ponpes di Kecamatan Tahunan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (11/5/2026), setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. IAJ disebut memanipulasi korban yang kala itu berusia 18 tahun dengan modus nikah siri tanpa saksi. Setelah melaporkan kasus itu ke kepolisian pada November 2025, korban diancam pelaku dan dirundung teman-temannya sesama santri karena dianggap mencemarkan nama baik ponpes.

Tak lama setelah itu, muncul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah ponpes di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. AKF (54), pengasuh di ponpes tersebut dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap setidaknya enam santriwati berusia 17 tahun hingga 33 tahun dalam rentang waktu 2008 hingga 2025. AKF lantas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (27/5/2026). Adapun, ponpes dengan 350 santri yang dikelolanya kemudian dibubarkan oleh pemerintah setempat karena selama ini belum mengantongi izin operasional pesantren dari Kemenag.

Suasana konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, Senin (22/6/2026) terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh padepokan terhadap santriwatinya. Pengasuh padepokan yang dilaporkan sejak 2025 silam, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Kasus kekerasan seksual terhadap santriwati juga terungkap di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. MT (46), pengasuh padepokan yang mengeklaim lembaganya sebagai ponpes ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Jumat (19/6/2026). MT melakukan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati berusia 13 tahun sebanyak lima kali dalam kurun waktu 2022-2023. Tak hanya itu, MT juga melakukan kekerasan seksual terhadap istri dari salah satu pengurus di padepokan tersebut.

Sementara itu, di sebuah ponpes di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, kekerasan seksual terhadap santriwati juga terjadi. AJS (56), pekerja serabutan di sebuah ponpes yang mengaku sebagai habib ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya delapan santriwati dengan rentang usia 13 hingga 16 tahun.

Para korban dimanipulasi oleh AJS yang mengatakan bahwa persetubuhan yang dilakukan dengan seorang habib bisa menghapus dosa. AJS sempat mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi gugatan itu ditolak oleh pengadilan pada Selasa (5/5/2026). Dalam konferensi pers Kamis (11/6/2026), Kepolisian Resor Semarang mengumumkan kasus yang menjerat pria asal Kota Salatiga itu.

Rentetan kasus kekerasan seksual yang menimpa para santriwati di wilayah Jateng itu disesalkan oleh Fatkhuronji. Menurutnya, kasus-kasus kekerasan seksual di ponpes sulit dimitigasi karena terjadi di area yang sulit dijangkau pihak luar. Pemantauan disebut Fatkhuronji lebih sulit dilakukan apabila ponpesnya tidak berizin.

Peserta aksi membentangkan poster protes dalam aksi damai memperingati hari perempuan Sedunia (International Women’s Day) 2020 bersama Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) di jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020). Aksi tersebut menuntut pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dan rativikasi konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan dunia kerja.

Untuk mencegah peristiwa serupa terus berulang, Kemenag Jateng telah menyosialisasikan pencegahan kekerasan seksual kepada kiai-kiai dan pengelola pendidikan ponpes. Selain itu, para kepala kantor Kemenag di masing-masing kabupaten/kota juga disebut Fatkhuronji sering diminta terjun ke ponpes-ponpes di wilayahnya untuk melakukan penyuluhan mengenai pencegahan kekerasan seksual dan pendidikan ramah anak.

“Jadi yang namanya ramah anak itu tidak hanya sekadar menyapa tetapi juga melakukan pendampingan, pendidikan pencegahan kekerasan seksual. Tujuannya meningkatkan pemahaman santri dan kiai dalam mencegah kekerasan seksual,” katanya.

Selain itu, ke depan, Kemenag bakal meminta agar tempat tinggal pengasuh atau kiai berada di gedung terpisah dengan pondok santriwati. Sehingga, interaksi di luar kegiatan pendidikan bisa ditekan.

Kemudian, kegiatan ndalem atau pengabdian yang biasanya dilakukan santri atau santriwati kepada kiainya juga harus disesuaikan. Ke depan, hanya santri yang boleh melayani kiai. Santriwati hanya diperbolehkan melayani istri kiai atau nyai.

Tak hanya itu, Kemenag Jateng juga disebut bakal mengaktifkan satuan tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di tiap-tiap ponpes. Kendati tak menyebutkan angka pastinya, Fatkhuronji mengatakan, masih banyak ponpes yang belum memiliki satgas TPKS. Salah satu kendalanya ialah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memahami tugas dan peran satgas.

SEMARANG, KOMPAS — Daftar kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jawa Tengah semakin panjang. Kasus kekerasan seksual terbaru menimpa empat santriwati di Kabupaten Banjarnegara. Pengasuh pondok pesantren atau ponpes yang menjadi pelaku dalam kasus itu sempat meminta damai tetapi ditolak oleh keluarga korban.

Kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Pejawaran, Banjarnegara. Peristiwa itu terungkap pada April 2026, saat salah satu korban dan seorang temannya dipanggil oleh N (52) yang merupakan pengasuh di ponpes tersebut. N meminta agar korban dan temannya yang juga santriwati di ponpes itu untuk memijat badan N.

Situasi itu lantas dimanfaatkan oleh N untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban. N berjanji akan memberikan ijazah lolohan atau berkah agar korban lebih pandai dalam mengaji. Perbuatan itu turut disaksikan oleh teman korban.

Baca JugaKekerasan Seksual terhadap Santriwati Masih Terjadi di Jateng, Bagaimana Pencegahannya?

Kampanye anti kekerasan terhadap ibu dan anak terus disuarakan masyarakat, salah satunya melalui media mural seperti terlihat di kawasan Gandaria, Jakarta, Selasa (5/3/2019). Berdasarkan data Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan 2017, kasus kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Ada 5.167 kasus kekerasan terhadap istri, kekerasan pacaran (1.873 kasus), kekerasan pada anak perempuan (2.227 kasus). Sementara itu, Berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak pada tahun 2017 tercatat 2.373 pengaduan kekerasan pada anak yang sebagian besar kejahatan seksual.

“Usai mengalami peristiwa itu, korban trauma dan ketakutan. Ia kemudian mengadu ke orangtuanya. Orangtua korban lalu melapor ke kepala desa setempat dan pihak desa melapor ke kami. Setelah itu, keesokan harinya kami bersama-sama melapor ke kepolisian,” kata Endah Tursilowati, petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Banjarnegara saat dihubungi, Selasa (30/6/2026).

Sebelum keluarga korban melapor ke kepolisian, pelaku sempat datang ke rumah korban. Pelaku meminta agar kasus itu diselesaikan dengan damai. Permintaan itu pun ditolak oleh keluarga korban. Mereka berharap pelaku bisa diproses hukum.

Setelah melakukan penelusuran, UPTD PPA Banjarnegara mendapati adanya korban-korban lain dalam peristiwa itu. Selain korban, ada empat santriwati lain yang juga menjadi korban kekerasan seksual dari N. Seluruh korban itu berusia di bawah 17 tahun.

-

Dari total lima korban yang terlacak, empat di antaranya sudah mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologi. Adapun, satu korban lain sudah lebih dulu dipindahkan orangtuanya ke ponpes lain di Kalimantan.

Hingga Selasa, kondisi para korban berangsur membaik. Empat korban yang sebelumnya masih belajar ilmu agama di ponpes yang dikelola N sudah keluar. Mereka belajar secara mandiri di rumah sembari mengenyam pendidikan melalui program kejar paket B dan C.

Kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan ponpes itu, diduga Endah, terjadi setidaknya sejak dua tahun terakhir. Namun, para korban takut melapor, sehingga peristiwa itu tak kunjung terungkap.

Aktivis perempuan membentanngkan poster protes saat aksi memperingati hari ibu di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). Mereka menuntut pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.

UPTD PPA Banjarnegara telah membuka kanal aduan resmi bagi para korban yang ingin melapor. Endah mengimbau supaya para korban tidak takut untuk melapor. Laporan itu sangat penting untuk menjadi dasar UPTD PPA dalam mendampingi dan membantu memulihkan kondisi psikologis korban.

Kasus dugaan kekerasan seksual itu sedang ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara. Usai mendapatkan laporan dari orangtua korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari keberadaan N. Kala itu, N disebut sedang melaksanakan ibadah haji.

“Penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali ke Tanah Air pada 20 Juni 2026. Lalu, tim bergerak cepat mengamankan pelaku di Bandara Internasional Soekarno Hatta di Banten,” ucap Inspektur Satu Ori Friliansa Utama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara.

Suasana konferensi pers di Kantor Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). Dalam kasus tersebut diungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan pengasih pondok pesantren terhadap sejumlah santriwatinya.

Setelah ditangkap, N langsung dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan. Usai melakukan gelar perkara, Polres Banjarnegara menetapkan N sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Banjarnegara pada Minggu (21/6/2026).

N disebut melanggar Pasal 417 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dan UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. N terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tidak diperbarui

Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Banjarnegara turut dilakukan oleh Kementerian Agama. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kemenag Jateng Moch Fatkhuronji mengatakan, perwakilan dari Kemenag Banjarnegara langsung mendatangi pondok yang dikelola N pada Selasa. Dalam kunjungan itu diketahui, ponpes itu sudah mengantongi izin operasional. Namun, izin itu sudah tidak diperbarui sejak 2011.

Ilustrasi pesantren yang perlu dibenahi, Luka pesantren

“Kalau sudah lama tidak diperbarui seperti itu, nanti bisa aktif lagi kalau diperbarui. Tetapi, karena ini ada kasus yang tergolong pelanggaran berat, nanti kami laporkan juga ke Kemenag RI. Kalau sudah pelanggaran berat itu aturannya jelas, ditutup,” ujar Fatkhuronji.

Ponpes itu disebut Fatkhuronji memiliki 12 santri, terdiri dari empat santri dan delapan santriwati. Namun, pada Selasa, seluruhnya sudah pulang ke rumahnya masing-masing. Di ponpes itu, hanya ada anak dan menantu dari N.

Kasus kekerasan seksual di terhadap santriwati di Banjarnegara itu bukanlah satu-satunya. Dalam dua bulan terakhir, setidaknya ada tujuh kasus kekerasan seksual yang menimpa para santriwati. Pelakunya adalah pengasuh ponpes maupun lembaga yang mengeklaim sebagai ponpes.

Suasana konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026). Dalam konferensi pers tersebut, polisi mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AS (51), kiai sekaligus pengasuh sebuah ponpes di Pati.

Di Kabupaten Pati, sejumlah santriwati menjadi korban kekerasan seksual dari AS (51), kiai sekaligus pengasuh salah satu ponpes di Kecamatan Tlogowungu. AS ditetapkan sebagai tersangka kemudian melarikan diri. Ia akhirnya tertangkap dan ditahan pada Kamis (7/5/2026).

Kemudian, di Kabupaten Jepara, IAJ (60), kiai sekaligus pengasuh sebuah ponpes di Kecamatan Tahunan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (11/5/2026), setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. IAJ disebut memanipulasi korban yang kala itu berusia 18 tahun dengan modus nikah siri tanpa saksi. Setelah melaporkan kasus itu ke kepolisian pada November 2025, korban diancam pelaku dan dirundung teman-temannya sesama santri karena dianggap mencemarkan nama baik ponpes.

Tak lama setelah itu, muncul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah ponpes di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. AKF (54), pengasuh di ponpes tersebut dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap setidaknya enam santriwati berusia 17 tahun hingga 33 tahun dalam rentang waktu 2008 hingga 2025. AKF lantas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (27/5/2026). Adapun, ponpes dengan 350 santri yang dikelolanya kemudian dibubarkan oleh pemerintah setempat karena selama ini belum mengantongi izin operasional pesantren dari Kemenag.

Suasana konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, Senin (22/6/2026) terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh padepokan terhadap santriwatinya. Pengasuh padepokan yang dilaporkan sejak 2025 silam, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Kasus kekerasan seksual terhadap santriwati juga terungkap di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. MT (46), pengasuh padepokan yang mengeklaim lembaganya sebagai ponpes ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Jumat (19/6/2026). MT melakukan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati berusia 13 tahun sebanyak lima kali dalam kurun waktu 2022-2023. Tak hanya itu, MT juga melakukan kekerasan seksual terhadap istri dari salah satu pengurus di padepokan tersebut.

Sementara itu, di sebuah ponpes di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, kekerasan seksual terhadap santriwati juga terjadi. AJS (56), pekerja serabutan di sebuah ponpes yang mengaku sebagai habib ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya delapan santriwati dengan rentang usia 13 hingga 16 tahun.

Para korban dimanipulasi oleh AJS yang mengatakan bahwa persetubuhan yang dilakukan dengan seorang habib bisa menghapus dosa. AJS sempat mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi gugatan itu ditolak oleh pengadilan pada Selasa (5/5/2026). Dalam konferensi pers Kamis (11/6/2026), Kepolisian Resor Semarang mengumumkan kasus yang menjerat pria asal Kota Salatiga itu.

Rentetan kasus kekerasan seksual yang menimpa para santriwati di wilayah Jateng itu disesalkan oleh Fatkhuronji. Menurutnya, kasus-kasus kekerasan seksual di ponpes sulit dimitigasi karena terjadi di area yang sulit dijangkau pihak luar. Pemantauan disebut Fatkhuronji lebih sulit dilakukan apabila ponpesnya tidak berizin.

Peserta aksi membentangkan poster protes dalam aksi damai memperingati hari perempuan Sedunia (International Women’s Day) 2020 bersama Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) di jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020). Aksi tersebut menuntut pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dan rativikasi konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan dunia kerja.

Untuk mencegah peristiwa serupa terus berulang, Kemenag Jateng telah menyosialisasikan pencegahan kekerasan seksual kepada kiai-kiai dan pengelola pendidikan ponpes. Selain itu, para kepala kantor Kemenag di masing-masing kabupaten/kota juga disebut Fatkhuronji sering diminta terjun ke ponpes-ponpes di wilayahnya untuk melakukan penyuluhan mengenai pencegahan kekerasan seksual dan pendidikan ramah anak.

“Jadi yang namanya ramah anak itu tidak hanya sekadar menyapa tetapi juga melakukan pendampingan, pendidikan pencegahan kekerasan seksual. Tujuannya meningkatkan pemahaman santri dan kiai dalam mencegah kekerasan seksual,” katanya.

Selain itu, ke depan, Kemenag bakal meminta agar tempat tinggal pengasuh atau kiai berada di gedung terpisah dengan pondok santriwati. Sehingga, interaksi di luar kegiatan pendidikan bisa ditekan.

Baca JugaMengaku Habib, Pria di Ponpes Semarang Diduga Cabuli 8 Santriwati

Kemudian, kegiatan ndalem atau pengabdian yang biasanya dilakukan santri atau santriwati kepada kiainya juga harus disesuaikan. Ke depan, hanya santri yang boleh melayani kiai. Santriwati hanya diperbolehkan melayani istri kiai atau nyai.

Tak hanya itu, Kemenag Jateng juga disebut bakal mengaktifkan satuan tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di tiap-tiap ponpes. Kendati tak menyebutkan angka pastinya, Fatkhuronji mengatakan, masih banyak ponpes yang belum memiliki satgas TPKS. Salah satu kendalanya ialah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memahami tugas dan peran satgas.