اخبار

Skema Bagi Hasil Ojek Daring Berlaku, Driver Soroti “Biaya Siluman” yang Masih Ada

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Skema Bagi Hasil Ojek Daring Berlaku, Driver Soroti “Biaya Siluman” yang Masih Ada

Skema bagi hasil baru ojek daring yang menjanjikan porsi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator belum sepenuhnya terasa sebagai kabar baik pada hari pertama implementasi, Rabu (1/7/2026). Sejumlah pengemudi mengaku telah mendapatkan porsi bagi hasil 92 persen, tetapi pada saat bersamaan mereka merasa pendapatan bersih cenderung tidak berubah. 

Irfan (bukan nama sebenarnya), pengemudi ojek daring di sekitar Stasiun Palmerah, Jakarta, menceritakan, dia sudah merasakan skema bagi hasil baru ojek daring 92 persen pengemudi dan 8 persen aplikator per Rabu (1/7/2026). Namun, untuk berbicara sejauh mana skema baru itu memengaruhi kenaikan kesejahteraannya, Irfan belum tahu. 

“Kok saya mengamati, insentif order mengantar penumpang sudah tidak ada lagi. Padahal, biasanya di platform yang saya gabung ini memberikan insentif jika pengemudi berhasil mengantar penumpang ojek daring minimal 30 kali. Lalu, saya sehari-hari juga banyak mengantar penumpang, tetapi juga antar barang dan makanan yang mana kedua jenis layanan ini tidak terkena skema bagi hasil baru,” ucap Irfan yang ditemui Kompas siang sekitar pukul 11.00 WIB. 

Irfan sudah menjadi pengemudi ojek daring sejak 2015. Dia sempat putus sebagai mitra pengemudi karena diterima kerja sebagai karyawan swasta dari 2017–2022. Setelah 2022, dia kembali melakoni profesi sebagai pengemudi ojek daring secara penuh sebab terkena program efisiensi di kantornya. 

Rizky, pengemudi ojek daring di sekitar Kuningan, Jakarta, juga mengaku sudah merasakan skema bagi hasil baru. Namun, skema ini dia amati hanya terjadi di program ojek daring non-reguler. Sementara program untuk reguler, dia mendapati skema bagi hasil tetap 80 persen pengemudi dan 20 persen platform. 

“Hari ini saya narik, lalu dapat penumpang yang memesan layanan reguler, dan saya mendapati kok bagi hasil yang saya terima tetap 80 : 20. Sementara di program non-reguler yang pengemudi harus bayar langganan, saya mendapati sudah ada skema bagi hasil baru, padahal katanya program non-reguler mau dihapus. Ini kebijakan aplikator yang saya tidak paham,” ucap dia. 

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti, saat dikonfirmasi, membenarkan skema bagi hasil 92 persen pengemudi dan 8 persen platform sudah dirasakan oleh anggota RPBI yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring.

Sayangnya, sejumlah anggota melaporkan kalau mereka mendapati biaya perjalanan malah diturunkan oleh aplikator. Akibatnya, pendapatan mereka tetap saja tidak naik. 

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Perekrutan Anggota Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Rusli, juga menceritakan situasi serupa yang disampaikan Ika. 

“Akal-akalan aplikator. Skema bagi hasil 92 persen pengemudi dan 8 persen platform sudah berjalan, tetapi cenderung ada kenaikan potongan pemeliharaan sistem setiap orderan,” kata Rusli. 

Kompas berusaha membandingkan hal ini. Pada Senin (29/6/2026), Kompas menggunakan layanan ojek daring dari salah satu platform ride hailing. Rutenya dari Stasiun Palmerah ke Gedung SMESCO Jakarta.

Pada hari itu biaya perjalanan sebesar Rp 28.500 dan biaya platform Rp 3.000 sehingga total yang harus dibayar Kompas sebagai konsumen adalah Rp 31.500. 

Kemudian, pada Rabu (1/7/2026), dengan jenis layanan sama dan rute sama, Kompas mendapati biaya perjalanan turun menjadi Rp 24.900 dan biaya platform naik menjadi Rp 4.500 sehingga yang dibayar Rp 29.400. 

Seperti diketahui, Indonesia kini memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Salah satu amanatnya adalah skema bagi hasil 92 persen pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. 

Infografik Riset realita dan harapan Ojol

Skema bagi hasil yang berlaku selama ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022. Merujuk pada aturan ini, 80 persen dari tarif untuk pengemudi. Sementara aplikator mendapatkan 20 persen, dengan 5 persen dikembalikan lagi ke pengemudi dalam bentuk program.

Tarif perjalanan yang dibayar oleh konsumen terdiri dari dua komponen biaya. Pertama, biaya perjalanan yang menjadi basis pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator. Kedua, biaya penggunaan aplikasi yang menjadi hak aplikator dan dititipkan melalui pengemudi sebelum diteruskan ke pihak platform.

Dalam skema lama yang mengacu pada ketentuan 80–20 sebagaimana diatur dalam Kepmenhub, pembagian dilakukan hanya atas komponen biaya perjalanan. Begitu pula dengan amanat Perpres No 7/2026. Sementara bagian aplikator menyesuaikan proporsi baru yang ditetapkan.

Pada Selasa (23/6/2026), dua platform besar di bidang transportasi daring di Indonesia, yaitu Gojek dan Grab, mengumumkan sepakat untuk mengimplementasikan skema bagi hasil menjadi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan mulai 1 Juli 2026. Hanya saja, peruntukan skema bagi hasil itu hanya untuk layanan ojek daring.

Pengumuman Gojek dan Grab tersebut dilakukan seusai kedua perusahaan bertemu dengan Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Biaya siluman

Peneliti ekonomi gig Arif Novianto, saat dihubungi terpisah pada Rabu, berpendapat, pada praktiknya, skema bagi hasil pendapatan layanan ojek daring menjadi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk platform ride hailing tidak lantas menjawab keluhan kesejahteraan pengemudi.

Dia mengamati masih ada biaya siluman atau berbagai macam biaya tambahan yang tidak dihilangkan oleh platform. Misalnya, biaya admin/jasa aplikasi.

Pengemudi ojek daring atau ojol mengobrol sambil mencari penumpang di dekat Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (6/1/2026). Ojol mendapatkan diskon 50 persen iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada BPJS Ketenagakerjaan mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 50 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ditambah lagi, tarif layanan ojek daring dipengaruhi oleh algoritma platform. Sebagai gambaran, ketika konsumen yang berada di stasiun atau bandara baterai gawainya menurun, atau kondisi sedang hujan, tarif layanan cenderung dibuat naik oleh platform atau disebut surge pricing. Namun, kenaikan ini tidak diikuti dengan kenaikan bagi hasil yang diterima pengemudi. 

“Akar masalah dari situasi ini ada di tingkat regulasi. Perpres No 7/2026 tetap memungkinkan adanya biaya-biaya tambahan lain. Kondisinya berbeda jika pemerintah memutuskan melarang adanya biaya tambahan dalam struktur tarif layanan ride hailing,” ujar Arif yang juga Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar Magelang. 

Arif menambahkan, skema bagi hasil pendapatan layanan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk platform sejauh ini disepakati oleh platform ride hailing hanya untuk layanan transportasi daring roda dua.

Jenis layanan lain seperti pesan-antar makanan, transportasi daring roda empat, dan pengantaran barang tidak dikenakan skema itu oleh perusahaan platform. 

“Jadi, keluhan kesejahteraan dan kerja layak yang bertahun-tahun disampaikan pengemudi tetap tidak terselesaikan,” tambah Arif. 

Dalam sesi konferensi pers di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan pernyataan untuk menanggapi berlakunya skema bagi hasil pendapatan layanan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk platform ride hailing.

Menurut dia, adanya skema bagi hasil seperti itu adalah respons atas aspirasi yang sejak lama disuarakan komunitas pengemudi ojek daring, setelah sebelumnya skema bagi hasil pendapatan layanan 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk aplikator. Kementerian Perhubungan akan segera merilis peraturan teknis resmi terkait skema tersebut.

“Kita tidak usah lagi bicara menyangkut potential loss,” kata Maman menjawab pertanyaan mengenai ada tidaknya keluhan perusahaan platform ride hailing tentang kemungkinan potential loss karena menerapkan skema bagi hasil 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen bagi platform. 

Maman lantas mengalihkan topik dengan rencana kementeriannya menjadikan pengemudi ojek daring sebagai pelaku usaha mikro di bidang transportasi daring. Dengan status tersebut, pengemudi berpeluang memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini tersedia bagi pelaku UMKM, seperti akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), pelatihan peningkatan kapasitas, hingga program pemberdayaan usaha.

Dia meyakini, mayoritas pengemudi ojek daring memiliki penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun sehingga masuk kategori yang tidak dikenai PPh final UMKM. 

Meski demikian, Maman menegaskan berbagai persyaratan administratif, termasuk kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) belum akan menjadi prioritas pada tahap awal. Fokus utama saat ini adalah memastikan masa transisi menuju status pelaku usaha mikro berjalan lancar tanpa menambah beban baru.

Detail teknis mengenai verifikasi data pengemudi maupun mekanisme administrasi lanjutan akan dibahas bersama perusahaan aplikator dan asosiasi ojol.

Skema bagi hasil baru ojek daring yang menjanjikan porsi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator belum sepenuhnya terasa sebagai kabar baik pada hari pertama implementasi, Rabu (1/7/2026). Sejumlah pengemudi mengaku telah mendapatkan porsi bagi hasil 92 persen, tetapi pada saat bersamaan mereka merasa pendapatan bersih cenderung tidak berubah. 

Irfan (bukan nama sebenarnya), pengemudi ojek daring di sekitar Stasiun Palmerah, Jakarta, menceritakan, dia sudah merasakan skema bagi hasil baru ojek daring 92 persen pengemudi dan 8 persen aplikator per Rabu (1/7/2026). Namun, untuk berbicara sejauh mana skema baru itu memengaruhi kenaikan kesejahteraannya, Irfan belum tahu. 

“Kok saya mengamati, insentif order mengantar penumpang sudah tidak ada lagi. Padahal, biasanya di platform yang saya gabung ini memberikan insentif jika pengemudi berhasil mengantar penumpang ojek daring minimal 30 kali. Lalu, saya sehari-hari juga banyak mengantar penumpang, tetapi juga antar barang dan makanan yang mana kedua jenis layanan ini tidak terkena skema bagi hasil baru,” ucap Irfan yang ditemui Kompas siang sekitar pukul 11.00 WIB. 

Baca JugaSkema Baru Bagi Hasil Naikkan Pendapatan Ojol, tetapi Ada Risiko

Irfan sudah menjadi pengemudi ojek daring sejak 2015. Dia sempat putus sebagai mitra pengemudi karena diterima kerja sebagai karyawan swasta dari 2017–2022. Setelah 2022, dia kembali melakoni profesi sebagai pengemudi ojek daring secara penuh sebab terkena program efisiensi di kantornya. 

Rizky, pengemudi ojek daring di sekitar Kuningan, Jakarta, juga mengaku sudah merasakan skema bagi hasil baru. Namun, skema ini dia amati hanya terjadi di program ojek daring non-reguler. Sementara program untuk reguler, dia mendapati skema bagi hasil tetap 80 persen pengemudi dan 20 persen platform. 

“Hari ini saya narik, lalu dapat penumpang yang memesan layanan reguler, dan saya mendapati kok bagi hasil yang saya terima tetap 80 : 20. Sementara di program non-reguler yang pengemudi harus bayar langganan, saya mendapati sudah ada skema bagi hasil baru, padahal katanya program non-reguler mau dihapus. Ini kebijakan aplikator yang saya tidak paham,” ucap dia. 

Peserta aksi pengojek dan taksi daring saat mereka berkendara bersama menuju Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025). Aksi unjuk rasa pengemudi ojol merupakan sikap keberatan mereka terhadap sejumlah potongan yang dianggap merugikan dan mengurangi pendapatan. Selama ini persoalan tarif dianggap tidak sesuai proporsi sehingga mereka menuntut sesuai regulasi yang tidak merugikan pengojek.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
20-05-2025
 *** Local Caption ***

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti, saat dikonfirmasi, membenarkan skema bagi hasil 92 persen pengemudi dan 8 persen platform sudah dirasakan oleh anggota RPBI yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring.

Sayangnya, sejumlah anggota melaporkan kalau mereka mendapati biaya perjalanan malah diturunkan oleh aplikator. Akibatnya, pendapatan mereka tetap saja tidak naik. 

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Perekrutan Anggota Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Rusli, juga menceritakan situasi serupa yang disampaikan Ika. 

“Akal-akalan aplikator. Skema bagi hasil 92 persen pengemudi dan 8 persen platform sudah berjalan, tetapi cenderung ada kenaikan potongan pemeliharaan sistem setiap orderan,” kata Rusli. 

Kompas berusaha membandingkan hal ini. Pada Senin (29/6/2026), Kompas menggunakan layanan ojek daring dari salah satu platform ride hailing. Rutenya dari Stasiun Palmerah ke Gedung SMESCO Jakarta.

Pada hari itu biaya perjalanan sebesar Rp 28.500 dan biaya platform Rp 3.000 sehingga total yang harus dibayar Kompas sebagai konsumen adalah Rp 31.500. 

Baca JugaSkema Bagi Hasil Gojek: 92 Persen untuk Pengemudi, 8 Persen untuk Perusahaan

Kemudian, pada Rabu (1/7/2026), dengan jenis layanan sama dan rute sama, Kompas mendapati biaya perjalanan turun menjadi Rp 24.900 dan biaya platform naik menjadi Rp 4.500 sehingga yang dibayar Rp 29.400. 

Seperti diketahui, Indonesia kini memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Salah satu amanatnya adalah skema bagi hasil 92 persen pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. 

Infografik Riset realita dan harapan Ojol

Skema bagi hasil yang berlaku selama ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022. Merujuk pada aturan ini, 80 persen dari tarif untuk pengemudi. Sementara aplikator mendapatkan 20 persen, dengan 5 persen dikembalikan lagi ke pengemudi dalam bentuk program.

Tarif perjalanan yang dibayar oleh konsumen terdiri dari dua komponen biaya. Pertama, biaya perjalanan yang menjadi basis pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator. Kedua, biaya penggunaan aplikasi yang menjadi hak aplikator dan dititipkan melalui pengemudi sebelum diteruskan ke pihak platform.

Dalam skema lama yang mengacu pada ketentuan 80–20 sebagaimana diatur dalam Kepmenhub, pembagian dilakukan hanya atas komponen biaya perjalanan. Begitu pula dengan amanat Perpres No 7/2026. Sementara bagian aplikator menyesuaikan proporsi baru yang ditetapkan.

Baca JugaPerpres Batasi Potongan Komisi Jadi 8 Persen, Akankah Nasib Ojol Benar-benar Berubah?

Pada Selasa (23/6/2026), dua platform besar di bidang transportasi daring di Indonesia, yaitu Gojek dan Grab, mengumumkan sepakat untuk mengimplementasikan skema bagi hasil menjadi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan mulai 1 Juli 2026. Hanya saja, peruntukan skema bagi hasil itu hanya untuk layanan ojek daring.

Pengumuman Gojek dan Grab tersebut dilakukan seusai kedua perusahaan bertemu dengan Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Biaya siluman

Peneliti ekonomi gig Arif Novianto, saat dihubungi terpisah pada Rabu, berpendapat, pada praktiknya, skema bagi hasil pendapatan layanan ojek daring menjadi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk platform ride hailing tidak lantas menjawab keluhan kesejahteraan pengemudi.

Dia mengamati masih ada biaya siluman atau berbagai macam biaya tambahan yang tidak dihilangkan oleh platform. Misalnya, biaya admin/jasa aplikasi.

Pengemudi ojek daring atau ojol mengobrol sambil mencari penumpang di dekat Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (6/1/2026). Ojol mendapatkan diskon 50 persen iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada BPJS Ketenagakerjaan mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 50 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ditambah lagi, tarif layanan ojek daring dipengaruhi oleh algoritma platform. Sebagai gambaran, ketika konsumen yang berada di stasiun atau bandara baterai gawainya menurun, atau kondisi sedang hujan, tarif layanan cenderung dibuat naik oleh platform atau disebut surge pricing. Namun, kenaikan ini tidak diikuti dengan kenaikan bagi hasil yang diterima pengemudi. 

“Akar masalah dari situasi ini ada di tingkat regulasi. Perpres No 7/2026 tetap memungkinkan adanya biaya-biaya tambahan lain. Kondisinya berbeda jika pemerintah memutuskan melarang adanya biaya tambahan dalam struktur tarif layanan ride hailing,” ujar Arif yang juga Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar Magelang. 

Arif menambahkan, skema bagi hasil pendapatan layanan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk platform sejauh ini disepakati oleh platform ride hailing hanya untuk layanan transportasi daring roda dua.

Jenis layanan lain seperti pesan-antar makanan, transportasi daring roda empat, dan pengantaran barang tidak dikenakan skema itu oleh perusahaan platform. 

Baca JugaPengemudi Ojol Terimpit Potongan oleh Aplikator dan Status Mitra

“Jadi, keluhan kesejahteraan dan kerja layak yang bertahun-tahun disampaikan pengemudi tetap tidak terselesaikan,” tambah Arif. 

Dalam sesi konferensi pers di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan pernyataan untuk menanggapi berlakunya skema bagi hasil pendapatan layanan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk platform ride hailing.

Menurut dia, adanya skema bagi hasil seperti itu adalah respons atas aspirasi yang sejak lama disuarakan komunitas pengemudi ojek daring, setelah sebelumnya skema bagi hasil pendapatan layanan 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk aplikator. Kementerian Perhubungan akan segera merilis peraturan teknis resmi terkait skema tersebut.

“Kita tidak usah lagi bicara menyangkut potential loss,” kata Maman menjawab pertanyaan mengenai ada tidaknya keluhan perusahaan platform ride hailing tentang kemungkinan potential loss karena menerapkan skema bagi hasil 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen bagi platform. 

Maman lantas mengalihkan topik dengan rencana kementeriannya menjadikan pengemudi ojek daring sebagai pelaku usaha mikro di bidang transportasi daring. Dengan status tersebut, pengemudi berpeluang memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini tersedia bagi pelaku UMKM, seperti akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), pelatihan peningkatan kapasitas, hingga program pemberdayaan usaha.

Dia meyakini, mayoritas pengemudi ojek daring memiliki penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun sehingga masuk kategori yang tidak dikenai PPh final UMKM. 

Meski demikian, Maman menegaskan berbagai persyaratan administratif, termasuk kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) belum akan menjadi prioritas pada tahap awal. Fokus utama saat ini adalah memastikan masa transisi menuju status pelaku usaha mikro berjalan lancar tanpa menambah beban baru.

Detail teknis mengenai verifikasi data pengemudi maupun mekanisme administrasi lanjutan akan dibahas bersama perusahaan aplikator dan asosiasi ojol.