اخبار

Tata Perilaku Laut China Selatan, 24 Tahun yang Penuh Liku

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Tata Perilaku Laut China Selatan, 24 Tahun yang Penuh Liku

Hampir 24 tahun setelah ASEAN dan China sepakat merumuskan Tata Perilaku di Laut China Selatan, aturan itu belum juga terwujud. Salah satu ganjalannya adalah perbedaan sikap Filipina dan China terhadap putusan Mahkamah Arbitrase pada 2016. Padahal awalnya, putusan itu diharapkan dapat menyelesaikan konflik di Laut China Selatan.

Putusan arbitrase menolak dasar hukum klaim hak historis dan klaim maritim China di dalam Sembilan Garis Putus-putus. China menolak putusan itu dan menyatakannya tak relevan dalam pembahasan tata perilaku (code of conduct/CoC) Laut China Selatan.

Sebaliknya, Filipina tetap bersikukuh bahwa putusan tersebut harus menjadi landasan CoC. ASEAN dan China bersepakat merumuskan tata perilaku CoC Laut China Selatan di Phnom Penh, Kamboja, pada 2002.

Benturan itu turut mengemuka dalam Konferensi Peringatan 10 Tahun Putusan Arbitrase Laut China Selatan di Jakarta, Senin (13/7/2026). Pembicara dari China, pakar hukum laut dan kebijakan maritim Asia Timur dari Shanghai Jiao Tong University, Zheng Zhihua, mempertanyakan manfaat putusan arbitrase 2016.

Menurut dia, putusan tersebut tidak membuat Laut China Selatan lebih damai. Sebaliknya, sejak putusan dijatuhkan, negosiasi dinilai semakin sulit dilakukan. Negara-negara juga menjadi semakin sukar berkompromi.

Sementara para peserta dari Filipina terus menekankan pentingnya putusan tersebut. Menurut mereka, putusan arbitrase dapat membantu pembahasan CoC dan menguntungkan China.

Peserta dari Malaysia, Vietnam, dan Thailand cenderung mengambil posisi lebih hati-hati. Mereka tidak menyatakan sikap secara langsung terhadap putusan arbitrase dalam CoC. Mohd Hazmi Mohd Rusli, pakar hukum laut dan kebijakan maritim dari Universiti Sains Islam Malaysia, lebih menekankan Malaysia mendukung Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arie Afriansyah mengatakan, CoC bukan hanya menjadi keinginan negara-negara ASEAN. China juga mendukung proses perundingan. ”China sangat mendukung proses negosiasi ini, karena bagi China lebih baik bekerja sama daripada selalu berkonfrontasi,” katanya di sela-sela konferensi.

Menurut dia, kesulitan muncul karena beda pandangan mengenai dasar hukum. Dalam keadaan tersebut, kata Arie, UNCLOS dapat menjadi bahasa hukum yang lebih netral.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arie Afriansyah seusai menjadi pembicara dalam Konferensi Peringatan 10 Tahun Putusan Arbitrase Laut China Selatan Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Arie, China dan negara-negara ASEAN sama-sama patuh pada UNCLOS. ”Toh, putusan arbitrase sendiri berdasarkan UNCLOS,” katanya.

Pertanyaan terbesar, apakah China mau menerima konsekuensi hukum dari konvensi tersebut. Sebab, hal ini tak sesuai klaim China di Laut China Selatan. ”Apa yang disampaikan di arbitrase sesuai dengan UNCLOS. Pertanyaannya, apakah China mau menerima itu. Sebab, klaim yang dikatakan oleh China tidak berdasarkan UNCLOS,” ujarnya.

Dengan kekuatan yang dimiliki, China akan berupaya membangun argumentasi sesuai kepentingannya. Karena itu, negara-negara lain perlu menyampaikan argumentasi hukum secara jelas dan berdasarkan aturan tertulis.

In this handout provided by the Armed Forces of the Philippines, from left, Japanese Maritime Self-Defence Force (JMSDF) frigate JS Noshiro, US Navy USS Shoup (DDG86), and Philippine Navy BRP Jose Rizal perform maneuvers during the Philippines United States Japan Multilateral Maritime Cooperative Activity off a disputed South China Sea shoal on Friday, March 28, 2025. (Armed Forces of the Philippines via AP)
Infografik-Klaim yang Disengketakan di Laut China Selatan *** Local Caption *** Infografik-AFP-Klaim yang Disengketakan di Laut China Selatan

Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan, para pihak sebenarnya dapat maju ke Mahkamah Internasional (ICJ). Namun, belum tentu semua pihak menginginkannya.

Arie menilai, ASEAN dapat menjadi fasilitator kerja sama sembari perundingan CoC berjalan. ASEAN dan Indonesia dapat memulai dari proyek-proyek kecil.

”Buat proyek-proyek yang tidak terlalu besar dulu. Yang penting berjalan. Ketika kerja sama sudah mulai terbangun di lapangan, saya rasa itu akan menjadi modal yang baik untuk kerja sama yang lebih besar lagi,” katanya.

Meski demikian, Arie menilai penyelesaian CoC tidak dapat diharapkan secara instan. ”Saya memprediksikan sulit. Sebenarnya bukan tidak bisa, melainkan sangat sulit,” ujarnya.

Mengelola ketegangan

Julio S Amador III, pengamat kebijakan luar negeri dan keamanan nasional Filipina, menilai putusan arbitrase 2016 tetap penting dan akan semakin penting pada masa mendatang. ”Menurut saya, putusan itu telah mengubah lanskap mengenai cara kita membahas batas maritim, hak maritim, dan berbagai persoalan lainnya,” katanya.

Menurut dia, negara-negara lain telah menggunakan putusan tersebut untuk memperjuangkan kepentingannya. Putusan arbitrase, antara lain, telah digunakan dalam menentukan apa yang disebut daratan dan pulau. Putusan itu juga menunjukkan bahwa sengketa dapat diselesaikan secara damai melalui hukum internasional dan lembaga-lembaganya.

Julio S Amador III, pengamat kebijakan luar negeri dan keamanan nasional Filipina sekaligus pendiri FACTS Asia, seusai menjadi pembicara dalam Konferensi Peringatan 10 Tahun Putusan Arbitrase Laut China Selatan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Amador meyakini, CoC tetap dapat dibicarakan di tengah perbedaan pandangan soal keputusan arbitrase. Di sisi lain, Amador mengingatkan, CoC kerap keliru dianggap sebagai sarana untuk menyelesaikan seluruh persoalan Laut China Selatan.

Padahal, menurut dia, tujuan CoC jauh lebih sederhana, yakni mengelola ketegangan dengan menyediakan mekanisme tertentu. Namun, Amador mengakui akan tetap ada perbedaan. ”China akan mengatakan, ’Jangan menyebut arbitrase’, sedangkan Filipina akan mengatakan, ‘Tidak, arbitrase harus disebut’,” katanya.

Karena itu, negara-negara lain juga harus berperan, memberikan pandangan, dan mempertimbangkan cara terbaik untuk mendorong proses tersebut.

Perjelas hubungan

Pakar hukum laut Liu Nengye dari Yong Pung How School of Law, Singapore Management University, mengatakan, dalam negosiasi itu, penting untuk memperjelas terlebih dulu hubungan hukum antara CoC dan UNCLOS. Sebab, apabila tak diperjelas, ketentuan tersebut dapat menjadi subyek penafsiran yang berbeda-beda.

”Lebih baik hubungan itu diperjelas selama perundingan dan disepakati semua negara yang terlibat negosiasi daripada dibiarkan dalam posisi yang lemah. Kalau tidak jelas, dapat menjadi subyek penafsiran yang berbeda-beda,” katanya.

Pakar hukum laut Liu Nengye dari Yong Pung How School of Law, Singapore Management University, seusai menjadi pembicara dalam Konferensi Peringatan 10 Tahun Putusan Arbitrase Laut China Selatan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Liu, terdapat sejumlah alternatif dalam menentukan pola hubungan itu. CoC bisa menjadi kode tata perilaku regional yang melaksanakan UNCLOS atau dapat menjadi perjanjian regional yang sepenuhnya terpisah. Alternatif lain, UNCLOS bisa menjadi rujukan dalam CoC.

”Itu juga tidak masalah. Itu salah satu cara yang dapat dilakukan. Mungkin ada cara lain. Tetapi inti pandangan saya adalah harus ada satu pasal yang menjelaskan secara tegas hubungan tersebut,” ujarnya.

Perjalanan pembahasa CoC bermula pada 4 November 2002 saat ASEAN dan China menandatangani Deklarasi Tata Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (declaration on the conduct/DoC) Laut China Selatan di Phnom Penh, Kamboja. Para pihak berkomitmen menyelesaikan sengketa secara damai, tanpa ancaman atau penggunaan kekuatan.

Dalam pernyataan itu, ASEAN dan China juga sepakat menahan diri dari kegiatan yang dapat memperumit atau meningkatkan perselisihan. Pasal 10 DoC menyatakan bahwa pembentukan CoC akan semakin meningkatkan perdamaian dan stabilitas kawasan.

(FILES) This handout photo taken on March 21, 2024 and received from the Philippine Coast Guard and Bureau of Fisheries and Aquatic Resources (PCG/BFAR) shows an aerial view of Philippine scientists inspecting Sandy Cay reef, near the Philippine-held Thitu Island, in Spratly Islands, in disputed waters of the South China Sea. The Chinese coast guard seized control of a disputed reef near a major Philippine military outpost in the South China Sea, according to Beijing's state media, adding to longstanding territorial tensions with Manila. The Chinese coast guard "implemented maritime control" over the Tiexian Reef, also known as Sandy Cay, during the middle of April 2025, state broadcaster CCTV reported on April 26, 2025. (Photo by Handout / Philippine Coast Guard (PCG) / AFP) / -----EDITORS NOTE --- RESTRICTED TO EDITORIAL USE - MANDATORY CREDIT "AFP PHOTO /PHILIPPINE COAST GUARD/BUREAU OF FISHERIES AND AQUATIC RESOURCES (PCG/BFAR) " - NO MARKETING - NO ADVERTISING CAMPAIGNS - DISTRIBUTED AS A SERVICE TO CLIENTS

ASEAN dan China sepakat bekerja berdasarkan konsensus menuju tercapainya tujuan tersebut. Namun, kemajuannya berlangsung lambat. Pedoman pelaksanaan DoC baru disepakati pada 2011. Hal ini diikuti konsultasi resmi pertama mengenai CoC di Suzhou, China, pada September 2013.

Perundingan substantif mengenai teks baru diumumkan pada November 2017 dan dimulai pada Maret 2018. Tiga tahap pembacaan naskah telah diselesaikan hingga November 2024. Akan tetapi, pada Mei 2026 ASEAN dan China masih membahas cara memajukan perundingan menuju penyelesaian CoC.

Setelah hampir 24 tahun kesepakatan politik diteken, pembahasan CoC tersandung perdebatan putusan arbitrase, sebuah produk hukum yang semestinya dipatuhi semua pihak.

Hampir 24 tahun setelah ASEAN dan China sepakat merumuskan Tata Perilaku di Laut China Selatan, aturan itu belum juga terwujud. Salah satu ganjalannya adalah perbedaan sikap Filipina dan China terhadap putusan Mahkamah Arbitrase pada 2016. Padahal awalnya, putusan itu diharapkan dapat menyelesaikan konflik di Laut China Selatan.

Putusan arbitrase menolak dasar hukum klaim hak historis dan klaim maritim China di dalam Sembilan Garis Putus-putus. China menolak putusan itu dan menyatakannya tak relevan dalam pembahasan tata perilaku (code of conduct/CoC) Laut China Selatan.

Sebaliknya, Filipina tetap bersikukuh bahwa putusan tersebut harus menjadi landasan CoC. ASEAN dan China bersepakat merumuskan tata perilaku CoC Laut China Selatan di Phnom Penh, Kamboja, pada 2002.

14 Negara Tegaskan Klaim China di Laut China Selatan Tak BerdasarMenegaskan Konstitusi Lautan

Serial Artikel

14 Negara Tegaskan Klaim China di Laut China Selatan Tak BerdasarMenegaskan Konstitusi Lautan

14 Negara Tegaskan Klaim China di Laut China Selatan Tak Berdasar

Mereka menolak tindakan-tindakan di Laut China Selatan yang mengancam stabilitas regional.

Baca Artikel

Benturan itu turut mengemuka dalam Konferensi Peringatan 10 Tahun Putusan Arbitrase Laut China Selatan di Jakarta, Senin (13/7/2026). Pembicara dari China, pakar hukum laut dan kebijakan maritim Asia Timur dari Shanghai Jiao Tong University, Zheng Zhihua, mempertanyakan manfaat putusan arbitrase 2016.

Menurut dia, putusan tersebut tidak membuat Laut China Selatan lebih damai. Sebaliknya, sejak putusan dijatuhkan, negosiasi dinilai semakin sulit dilakukan. Negara-negara juga menjadi semakin sukar berkompromi.

Sementara para peserta dari Filipina terus menekankan pentingnya putusan tersebut. Menurut mereka, putusan arbitrase dapat membantu pembahasan CoC dan menguntungkan China.

Zheng Zhihua, pakar hukum laut dan kebijakan maritim Asia Timur dari Shanghai Jiao Tong University, China, menyampaikan pandangannya secara daring dalam Konferensi Peringatan 10 Tahun Putusan Arbitrase Laut China Selatan di Jakarta, Senin (13/7/2026). Zheng tidak dapat hadir langsung di Jakarta akibat topan.

Peserta dari Malaysia, Vietnam, dan Thailand cenderung mengambil posisi lebih hati-hati. Mereka tidak menyatakan sikap secara langsung terhadap putusan arbitrase dalam CoC. Mohd Hazmi Mohd Rusli, pakar hukum laut dan kebijakan maritim dari Universiti Sains Islam Malaysia, lebih menekankan Malaysia mendukung Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arie Afriansyah mengatakan, CoC bukan hanya menjadi keinginan negara-negara ASEAN. China juga mendukung proses perundingan. ”China sangat mendukung proses negosiasi ini, karena bagi China lebih baik bekerja sama daripada selalu berkonfrontasi,” katanya di sela-sela konferensi.

Menurut dia, kesulitan muncul karena beda pandangan mengenai dasar hukum. Dalam keadaan tersebut, kata Arie, UNCLOS dapat menjadi bahasa hukum yang lebih netral.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arie Afriansyah seusai menjadi pembicara dalam Konferensi Peringatan 10 Tahun Putusan Arbitrase Laut China Selatan Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Arie, China dan negara-negara ASEAN sama-sama patuh pada UNCLOS. ”Toh, putusan arbitrase sendiri berdasarkan UNCLOS,” katanya.

Pertanyaan terbesar, apakah China mau menerima konsekuensi hukum dari konvensi tersebut. Sebab, hal ini tak sesuai klaim China di Laut China Selatan. ”Apa yang disampaikan di arbitrase sesuai dengan UNCLOS. Pertanyaannya, apakah China mau menerima itu. Sebab, klaim yang dikatakan oleh China tidak berdasarkan UNCLOS,” ujarnya.

Dengan kekuatan yang dimiliki, China akan berupaya membangun argumentasi sesuai kepentingannya. Karena itu, negara-negara lain perlu menyampaikan argumentasi hukum secara jelas dan berdasarkan aturan tertulis.

In this handout provided by the Armed Forces of the Philippines, from left, Japanese Maritime Self-Defence Force (JMSDF) frigate JS Noshiro, US Navy USS Shoup (DDG86), and Philippine Navy BRP Jose Rizal perform maneuvers during the Philippines United States Japan Multilateral Maritime Cooperative Activity off a disputed South China Sea shoal on Friday, March 28, 2025. (Armed Forces of the Philippines via AP)
Infografik-Klaim yang Disengketakan di Laut China Selatan *** Local Caption *** Infografik-AFP-Klaim yang Disengketakan di Laut China Selatan

Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan, para pihak sebenarnya dapat maju ke Mahkamah Internasional (ICJ). Namun, belum tentu semua pihak menginginkannya.

Arie menilai, ASEAN dapat menjadi fasilitator kerja sama sembari perundingan CoC berjalan. ASEAN dan Indonesia dapat memulai dari proyek-proyek kecil.

”Buat proyek-proyek yang tidak terlalu besar dulu. Yang penting berjalan. Ketika kerja sama sudah mulai terbangun di lapangan, saya rasa itu akan menjadi modal yang baik untuk kerja sama yang lebih besar lagi,” katanya.

Meski demikian, Arie menilai penyelesaian CoC tidak dapat diharapkan secara instan. ”Saya memprediksikan sulit. Sebenarnya bukan tidak bisa, melainkan sangat sulit,” ujarnya.

Mengelola ketegangan

Julio S Amador III, pengamat kebijakan luar negeri dan keamanan nasional Filipina, menilai putusan arbitrase 2016 tetap penting dan akan semakin penting pada masa mendatang. ”Menurut saya, putusan itu telah mengubah lanskap mengenai cara kita membahas batas maritim, hak maritim, dan berbagai persoalan lainnya,” katanya.

Menurut dia, negara-negara lain telah menggunakan putusan tersebut untuk memperjuangkan kepentingannya. Putusan arbitrase, antara lain, telah digunakan dalam menentukan apa yang disebut daratan dan pulau. Putusan itu juga menunjukkan bahwa sengketa dapat diselesaikan secara damai melalui hukum internasional dan lembaga-lembaganya.

Julio S Amador III, pengamat kebijakan luar negeri dan keamanan nasional Filipina sekaligus pendiri FACTS Asia, seusai menjadi pembicara dalam Konferensi Peringatan 10 Tahun Putusan Arbitrase Laut China Selatan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Amador meyakini, CoC tetap dapat dibicarakan di tengah perbedaan pandangan soal keputusan arbitrase. Di sisi lain, Amador mengingatkan, CoC kerap keliru dianggap sebagai sarana untuk menyelesaikan seluruh persoalan Laut China Selatan.

Padahal, menurut dia, tujuan CoC jauh lebih sederhana, yakni mengelola ketegangan dengan menyediakan mekanisme tertentu. Namun, Amador mengakui akan tetap ada perbedaan. ”China akan mengatakan, ’Jangan menyebut arbitrase’, sedangkan Filipina akan mengatakan, ‘Tidak, arbitrase harus disebut’,” katanya.

Karena itu, negara-negara lain juga harus berperan, memberikan pandangan, dan mempertimbangkan cara terbaik untuk mendorong proses tersebut.

Perjelas hubungan

Pakar hukum laut Liu Nengye dari Yong Pung How School of Law, Singapore Management University, mengatakan, dalam negosiasi itu, penting untuk memperjelas terlebih dulu hubungan hukum antara CoC dan UNCLOS. Sebab, apabila tak diperjelas, ketentuan tersebut dapat menjadi subyek penafsiran yang berbeda-beda.

”Lebih baik hubungan itu diperjelas selama perundingan dan disepakati semua negara yang terlibat negosiasi daripada dibiarkan dalam posisi yang lemah. Kalau tidak jelas, dapat menjadi subyek penafsiran yang berbeda-beda,” katanya.

Pakar hukum laut Liu Nengye dari Yong Pung How School of Law, Singapore Management University, seusai menjadi pembicara dalam Konferensi Peringatan 10 Tahun Putusan Arbitrase Laut China Selatan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Liu, terdapat sejumlah alternatif dalam menentukan pola hubungan itu. CoC bisa menjadi kode tata perilaku regional yang melaksanakan UNCLOS atau dapat menjadi perjanjian regional yang sepenuhnya terpisah. Alternatif lain, UNCLOS bisa menjadi rujukan dalam CoC.

”Itu juga tidak masalah. Itu salah satu cara yang dapat dilakukan. Mungkin ada cara lain. Tetapi inti pandangan saya adalah harus ada satu pasal yang menjelaskan secara tegas hubungan tersebut,” ujarnya.

Perjalanan pembahasa CoC bermula pada 4 November 2002 saat ASEAN dan China menandatangani Deklarasi Tata Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (declaration on the conduct/DoC) Laut China Selatan di Phnom Penh, Kamboja. Para pihak berkomitmen menyelesaikan sengketa secara damai, tanpa ancaman atau penggunaan kekuatan.

Dalam pernyataan itu, ASEAN dan China juga sepakat menahan diri dari kegiatan yang dapat memperumit atau meningkatkan perselisihan. Pasal 10 DoC menyatakan bahwa pembentukan CoC akan semakin meningkatkan perdamaian dan stabilitas kawasan.

(FILES) This handout photo taken on March 21, 2024 and received from the Philippine Coast Guard and Bureau of Fisheries and Aquatic Resources (PCG/BFAR) shows an aerial view of Philippine scientists inspecting Sandy Cay reef, near the Philippine-held Thitu Island, in Spratly Islands, in disputed waters of the South China Sea. The Chinese coast guard seized control of a disputed reef near a major Philippine military outpost in the South China Sea, according to Beijing's state media, adding to longstanding territorial tensions with Manila. The Chinese coast guard "implemented maritime control" over the Tiexian Reef, also known as Sandy Cay, during the middle of April 2025, state broadcaster CCTV reported on April 26, 2025. (Photo by Handout / Philippine Coast Guard (PCG) / AFP) / -----EDITORS NOTE --- RESTRICTED TO EDITORIAL USE - MANDATORY CREDIT "AFP PHOTO /PHILIPPINE COAST GUARD/BUREAU OF FISHERIES AND AQUATIC RESOURCES (PCG/BFAR) " - NO MARKETING - NO ADVERTISING CAMPAIGNS - DISTRIBUTED AS A SERVICE TO CLIENTS

ASEAN dan China sepakat bekerja berdasarkan konsensus menuju tercapainya tujuan tersebut. Namun, kemajuannya berlangsung lambat. Pedoman pelaksanaan DoC baru disepakati pada 2011. Hal ini diikuti konsultasi resmi pertama mengenai CoC di Suzhou, China, pada September 2013.

Perundingan substantif mengenai teks baru diumumkan pada November 2017 dan dimulai pada Maret 2018. Tiga tahap pembacaan naskah telah diselesaikan hingga November 2024. Akan tetapi, pada Mei 2026 ASEAN dan China masih membahas cara memajukan perundingan menuju penyelesaian CoC.

Setelah hampir 24 tahun kesepakatan politik diteken, pembahasan CoC tersandung perdebatan putusan arbitrase, sebuah produk hukum yang semestinya dipatuhi semua pihak.

China dan Filipina Sepakat Redakan Ketegangan di Laut China SelatanChina Sebut Latihan Militer AS-Filipina Provokasi Berbahaya

Serial Artikel

China dan Filipina Sepakat Redakan Ketegangan di Laut China SelatanChina Sebut Latihan Militer AS-Filipina Provokasi Berbahaya

China dan Filipina Sepakat Redakan Ketegangan di Laut China Selatan

Pertemuan digelar setelah bentrokan panas antara personel China dan Filipina pada 17 Juni 2024 di Beting Second Thomas.

Baca Artikel