Hampir 24 tahun setelah ASEAN dan China sepakat merumuskan Tata Perilaku di Laut China Selatan, aturan itu belum juga terwujud. Salah satu ganjalannya adalah perbedaan sikap Filipina dan China terhadap putusan Mahkamah Arbitrase pada 2016. Padahal awalnya, putusan itu diharapkan dapat menyelesaikan konflik di Laut China Selatan.
Putusan arbitrase menolak dasar hukum klaim hak historis dan klaim maritim China di dalam Sembilan Garis Putus-putus. China menolak putusan itu dan menyatakannya tak relevan dalam pembahasan tata perilaku (code of conduct/CoC) Laut China Selatan.
Sebaliknya, Filipina tetap bersikukuh bahwa putusan tersebut harus menjadi landasan CoC. ASEAN dan China bersepakat merumuskan tata perilaku CoC Laut China Selatan di Phnom Penh, Kamboja, pada 2002.
Benturan itu turut mengemuka dalam Konferensi Peringatan 10 Tahun Putusan Arbitrase Laut China Selatan di Jakarta, Senin (13/7/2026). Pembicara dari China, pakar hukum laut dan kebijakan maritim Asia Timur dari Shanghai Jiao Tong University, Zheng Zhihua, mempertanyakan manfaat putusan arbitrase 2016.
Menurut dia, putusan tersebut tidak membuat Laut China Selatan lebih damai. Sebaliknya, sejak putusan dijatuhkan, negosiasi dinilai semakin sulit dilakukan. Negara-negara juga menjadi semakin sukar berkompromi.
Sementara para peserta dari Filipina terus menekankan pentingnya putusan tersebut. Menurut mereka, putusan arbitrase dapat membantu pembahasan CoC dan menguntungkan China.
Peserta dari Malaysia, Vietnam, dan Thailand cenderung mengambil posisi lebih hati-hati. Mereka tidak menyatakan sikap secara langsung terhadap putusan arbitrase dalam CoC. Mohd Hazmi Mohd Rusli, pakar hukum laut dan kebijakan maritim dari Universiti Sains Islam Malaysia, lebih menekankan Malaysia mendukung Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arie Afriansyah mengatakan, CoC bukan hanya menjadi keinginan negara-negara ASEAN. China juga mendukung proses perundingan. ”China sangat mendukung proses negosiasi ini, karena bagi China lebih baik bekerja sama daripada selalu berkonfrontasi,” katanya di sela-sela konferensi.
Menurut dia, kesulitan muncul karena beda pandangan mengenai dasar hukum. Dalam keadaan tersebut, kata Arie, UNCLOS dapat menjadi bahasa hukum yang lebih netral.

Menurut Arie, China dan negara-negara ASEAN sama-sama patuh pada UNCLOS. ”Toh, putusan arbitrase sendiri berdasarkan UNCLOS,” katanya.
Pertanyaan terbesar, apakah China mau menerima konsekuensi hukum dari konvensi tersebut. Sebab, hal ini tak sesuai klaim China di Laut China Selatan. ”Apa yang disampaikan di arbitrase sesuai dengan UNCLOS. Pertanyaannya, apakah China mau menerima itu. Sebab, klaim yang dikatakan oleh China tidak berdasarkan UNCLOS,” ujarnya.
Dengan kekuatan yang dimiliki, China akan berupaya membangun argumentasi sesuai kepentingannya. Karena itu, negara-negara lain perlu menyampaikan argumentasi hukum secara jelas dan berdasarkan aturan tertulis.


Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan, para pihak sebenarnya dapat maju ke Mahkamah Internasional (ICJ). Namun, belum tentu semua pihak menginginkannya.
Arie menilai, ASEAN dapat menjadi fasilitator kerja sama sembari perundingan CoC berjalan. ASEAN dan Indonesia dapat memulai dari proyek-proyek kecil.
”Buat proyek-proyek yang tidak terlalu besar dulu. Yang penting berjalan. Ketika kerja sama sudah mulai terbangun di lapangan, saya rasa itu akan menjadi modal yang baik untuk kerja sama yang lebih besar lagi,” katanya.
Meski demikian, Arie menilai penyelesaian CoC tidak dapat diharapkan secara instan. ”Saya memprediksikan sulit. Sebenarnya bukan tidak bisa, melainkan sangat sulit,” ujarnya.
Mengelola ketegangan
Julio S Amador III, pengamat kebijakan luar negeri dan keamanan nasional Filipina, menilai putusan arbitrase 2016 tetap penting dan akan semakin penting pada masa mendatang. ”Menurut saya, putusan itu telah mengubah lanskap mengenai cara kita membahas batas maritim, hak maritim, dan berbagai persoalan lainnya,” katanya.
Menurut dia, negara-negara lain telah menggunakan putusan tersebut untuk memperjuangkan kepentingannya. Putusan arbitrase, antara lain, telah digunakan dalam menentukan apa yang disebut daratan dan pulau. Putusan itu juga menunjukkan bahwa sengketa dapat diselesaikan secara damai melalui hukum internasional dan lembaga-lembaganya.

Amador meyakini, CoC tetap dapat dibicarakan di tengah perbedaan pandangan soal keputusan arbitrase. Di sisi lain, Amador mengingatkan, CoC kerap keliru dianggap sebagai sarana untuk menyelesaikan seluruh persoalan Laut China Selatan.
Padahal, menurut dia, tujuan CoC jauh lebih sederhana, yakni mengelola ketegangan dengan menyediakan mekanisme tertentu. Namun, Amador mengakui akan tetap ada perbedaan. ”China akan mengatakan, ’Jangan menyebut arbitrase’, sedangkan Filipina akan mengatakan, ‘Tidak, arbitrase harus disebut’,” katanya.
Karena itu, negara-negara lain juga harus berperan, memberikan pandangan, dan mempertimbangkan cara terbaik untuk mendorong proses tersebut.
Perjelas hubungan
Pakar hukum laut Liu Nengye dari Yong Pung How School of Law, Singapore Management University, mengatakan, dalam negosiasi itu, penting untuk memperjelas terlebih dulu hubungan hukum antara CoC dan UNCLOS. Sebab, apabila tak diperjelas, ketentuan tersebut dapat menjadi subyek penafsiran yang berbeda-beda.
”Lebih baik hubungan itu diperjelas selama perundingan dan disepakati semua negara yang terlibat negosiasi daripada dibiarkan dalam posisi yang lemah. Kalau tidak jelas, dapat menjadi subyek penafsiran yang berbeda-beda,” katanya.

Menurut Liu, terdapat sejumlah alternatif dalam menentukan pola hubungan itu. CoC bisa menjadi kode tata perilaku regional yang melaksanakan UNCLOS atau dapat menjadi perjanjian regional yang sepenuhnya terpisah. Alternatif lain, UNCLOS bisa menjadi rujukan dalam CoC.
”Itu juga tidak masalah. Itu salah satu cara yang dapat dilakukan. Mungkin ada cara lain. Tetapi inti pandangan saya adalah harus ada satu pasal yang menjelaskan secara tegas hubungan tersebut,” ujarnya.
Perjalanan pembahasa CoC bermula pada 4 November 2002 saat ASEAN dan China menandatangani Deklarasi Tata Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (declaration on the conduct/DoC) Laut China Selatan di Phnom Penh, Kamboja. Para pihak berkomitmen menyelesaikan sengketa secara damai, tanpa ancaman atau penggunaan kekuatan.
Dalam pernyataan itu, ASEAN dan China juga sepakat menahan diri dari kegiatan yang dapat memperumit atau meningkatkan perselisihan. Pasal 10 DoC menyatakan bahwa pembentukan CoC akan semakin meningkatkan perdamaian dan stabilitas kawasan.

ASEAN dan China sepakat bekerja berdasarkan konsensus menuju tercapainya tujuan tersebut. Namun, kemajuannya berlangsung lambat. Pedoman pelaksanaan DoC baru disepakati pada 2011. Hal ini diikuti konsultasi resmi pertama mengenai CoC di Suzhou, China, pada September 2013.
Perundingan substantif mengenai teks baru diumumkan pada November 2017 dan dimulai pada Maret 2018. Tiga tahap pembacaan naskah telah diselesaikan hingga November 2024. Akan tetapi, pada Mei 2026 ASEAN dan China masih membahas cara memajukan perundingan menuju penyelesaian CoC.
Setelah hampir 24 tahun kesepakatan politik diteken, pembahasan CoC tersandung perdebatan putusan arbitrase, sebuah produk hukum yang semestinya dipatuhi semua pihak.
Hampir 24 tahun setelah ASEAN dan China sepakat merumuskan Tata Perilaku di Laut China Selatan, aturan itu belum juga terwujud. Salah satu ganjalannya adalah perbedaan sikap Filipina dan China terhadap putusan Mahkamah Arbitrase pada 2016. Padahal awalnya, putusan itu diharapkan dapat menyelesaikan konflik di Laut China Selatan.
Putusan arbitrase menolak dasar hukum klaim hak historis dan klaim maritim China di dalam Sembilan Garis Putus-putus. China menolak putusan itu dan menyatakannya tak relevan dalam pembahasan tata perilaku (code of conduct/CoC) Laut China Selatan.
Sebaliknya, Filipina tetap bersikukuh bahwa putusan tersebut harus menjadi landasan CoC. ASEAN dan China bersepakat merumuskan tata perilaku CoC Laut China Selatan di Phnom Penh, Kamboja, pada 2002.


Serial Artikel


Baca Artikel
Benturan itu turut mengemuka dalam Konferensi Peringatan 10 Tahun Putusan Arbitrase Laut China Selatan di Jakarta, Senin (13/7/2026). Pembicara dari China, pakar hukum laut dan kebijakan maritim Asia Timur dari Shanghai Jiao Tong University, Zheng Zhihua, mempertanyakan manfaat putusan arbitrase 2016.
Menurut dia, putusan tersebut tidak membuat Laut China Selatan lebih damai. Sebaliknya, sejak putusan dijatuhkan, negosiasi dinilai semakin sulit dilakukan. Negara-negara juga menjadi semakin sukar berkompromi.
Sementara para peserta dari Filipina terus menekankan pentingnya putusan tersebut. Menurut mereka, putusan arbitrase dapat membantu pembahasan CoC dan menguntungkan China.

Peserta dari Malaysia, Vietnam, dan Thailand cenderung mengambil posisi lebih hati-hati. Mereka tidak menyatakan sikap secara langsung terhadap putusan arbitrase dalam CoC. Mohd Hazmi Mohd Rusli, pakar hukum laut dan kebijakan maritim dari Universiti Sains Islam Malaysia, lebih menekankan Malaysia mendukung Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arie Afriansyah mengatakan, CoC bukan hanya menjadi keinginan negara-negara ASEAN. China juga mendukung proses perundingan. ”China sangat mendukung proses negosiasi ini, karena bagi China lebih baik bekerja sama daripada selalu berkonfrontasi,” katanya di sela-sela konferensi.
Menurut dia, kesulitan muncul karena beda pandangan mengenai dasar hukum. Dalam keadaan tersebut, kata Arie, UNCLOS dapat menjadi bahasa hukum yang lebih netral.

Menurut Arie, China dan negara-negara ASEAN sama-sama patuh pada UNCLOS. ”Toh, putusan arbitrase sendiri berdasarkan UNCLOS,” katanya.
Pertanyaan terbesar, apakah China mau menerima konsekuensi hukum dari konvensi tersebut. Sebab, hal ini tak sesuai klaim China di Laut China Selatan. ”Apa yang disampaikan di arbitrase sesuai dengan UNCLOS. Pertanyaannya, apakah China mau menerima itu. Sebab, klaim yang dikatakan oleh China tidak berdasarkan UNCLOS,” ujarnya.
Dengan kekuatan yang dimiliki, China akan berupaya membangun argumentasi sesuai kepentingannya. Karena itu, negara-negara lain perlu menyampaikan argumentasi hukum secara jelas dan berdasarkan aturan tertulis.


Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan, para pihak sebenarnya dapat maju ke Mahkamah Internasional (ICJ). Namun, belum tentu semua pihak menginginkannya.
Arie menilai, ASEAN dapat menjadi fasilitator kerja sama sembari perundingan CoC berjalan. ASEAN dan Indonesia dapat memulai dari proyek-proyek kecil.
”Buat proyek-proyek yang tidak terlalu besar dulu. Yang penting berjalan. Ketika kerja sama sudah mulai terbangun di lapangan, saya rasa itu akan menjadi modal yang baik untuk kerja sama yang lebih besar lagi,” katanya.
Meski demikian, Arie menilai penyelesaian CoC tidak dapat diharapkan secara instan. ”Saya memprediksikan sulit. Sebenarnya bukan tidak bisa, melainkan sangat sulit,” ujarnya.
Mengelola ketegangan
Julio S Amador III, pengamat kebijakan luar negeri dan keamanan nasional Filipina, menilai putusan arbitrase 2016 tetap penting dan akan semakin penting pada masa mendatang. ”Menurut saya, putusan itu telah mengubah lanskap mengenai cara kita membahas batas maritim, hak maritim, dan berbagai persoalan lainnya,” katanya.
Menurut dia, negara-negara lain telah menggunakan putusan tersebut untuk memperjuangkan kepentingannya. Putusan arbitrase, antara lain, telah digunakan dalam menentukan apa yang disebut daratan dan pulau. Putusan itu juga menunjukkan bahwa sengketa dapat diselesaikan secara damai melalui hukum internasional dan lembaga-lembaganya.

Amador meyakini, CoC tetap dapat dibicarakan di tengah perbedaan pandangan soal keputusan arbitrase. Di sisi lain, Amador mengingatkan, CoC kerap keliru dianggap sebagai sarana untuk menyelesaikan seluruh persoalan Laut China Selatan.
Padahal, menurut dia, tujuan CoC jauh lebih sederhana, yakni mengelola ketegangan dengan menyediakan mekanisme tertentu. Namun, Amador mengakui akan tetap ada perbedaan. ”China akan mengatakan, ’Jangan menyebut arbitrase’, sedangkan Filipina akan mengatakan, ‘Tidak, arbitrase harus disebut’,” katanya.
Karena itu, negara-negara lain juga harus berperan, memberikan pandangan, dan mempertimbangkan cara terbaik untuk mendorong proses tersebut.
Perjelas hubungan
Pakar hukum laut Liu Nengye dari Yong Pung How School of Law, Singapore Management University, mengatakan, dalam negosiasi itu, penting untuk memperjelas terlebih dulu hubungan hukum antara CoC dan UNCLOS. Sebab, apabila tak diperjelas, ketentuan tersebut dapat menjadi subyek penafsiran yang berbeda-beda.
”Lebih baik hubungan itu diperjelas selama perundingan dan disepakati semua negara yang terlibat negosiasi daripada dibiarkan dalam posisi yang lemah. Kalau tidak jelas, dapat menjadi subyek penafsiran yang berbeda-beda,” katanya.

Menurut Liu, terdapat sejumlah alternatif dalam menentukan pola hubungan itu. CoC bisa menjadi kode tata perilaku regional yang melaksanakan UNCLOS atau dapat menjadi perjanjian regional yang sepenuhnya terpisah. Alternatif lain, UNCLOS bisa menjadi rujukan dalam CoC.
”Itu juga tidak masalah. Itu salah satu cara yang dapat dilakukan. Mungkin ada cara lain. Tetapi inti pandangan saya adalah harus ada satu pasal yang menjelaskan secara tegas hubungan tersebut,” ujarnya.
Perjalanan pembahasa CoC bermula pada 4 November 2002 saat ASEAN dan China menandatangani Deklarasi Tata Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (declaration on the conduct/DoC) Laut China Selatan di Phnom Penh, Kamboja. Para pihak berkomitmen menyelesaikan sengketa secara damai, tanpa ancaman atau penggunaan kekuatan.
Dalam pernyataan itu, ASEAN dan China juga sepakat menahan diri dari kegiatan yang dapat memperumit atau meningkatkan perselisihan. Pasal 10 DoC menyatakan bahwa pembentukan CoC akan semakin meningkatkan perdamaian dan stabilitas kawasan.

ASEAN dan China sepakat bekerja berdasarkan konsensus menuju tercapainya tujuan tersebut. Namun, kemajuannya berlangsung lambat. Pedoman pelaksanaan DoC baru disepakati pada 2011. Hal ini diikuti konsultasi resmi pertama mengenai CoC di Suzhou, China, pada September 2013.
Perundingan substantif mengenai teks baru diumumkan pada November 2017 dan dimulai pada Maret 2018. Tiga tahap pembacaan naskah telah diselesaikan hingga November 2024. Akan tetapi, pada Mei 2026 ASEAN dan China masih membahas cara memajukan perundingan menuju penyelesaian CoC.
Setelah hampir 24 tahun kesepakatan politik diteken, pembahasan CoC tersandung perdebatan putusan arbitrase, sebuah produk hukum yang semestinya dipatuhi semua pihak.


Serial Artikel


Baca Artikel