Rencana perluasan basis pajak demi meningkatkan penerimaan pajak kembali digulirkan pemerintah. Untuk kesekian kalinya, pemerintah menyinggung aktivitas ekonomi yang belum masuk basis perpajakan, yaitu ekonomi digital, sektor informal, dan shadow economy atau ekonomi bayangan.
Ekonomi bayangan atau disebut juga ekonomi samar-samar adalah kegiatan ekonomi yang belum tercatat sebagai penyumbang pajak. Kegiatan ekonomi ”di bawah tanah” ini ada, tetapi tidak terdata dalam perekonomian. Mengutip Dana Moneter Internasional (IMF), kegiatan dalam ekonomi samar-samar ini meliputi aktivitas ilegal dan pendapatan yang tidak dilaporkan dari produksi dan jasa legal dari transaksi moneter dan barter.



Firma EY, dalam laporan yang dirilis pada Maret 2025, memperkirakan, ekonomi remang-remang merepresentasikan 11,8 persen total produk domestik bruto dunia tahun 2023. Hal ini, antara lain, terlihat dari potensi pajak yang secara teori bisa dihimpun suatu negara ternyata realisasinya lebih rendah karena kegiatan di bawah tanah yang tidak bisa dikenai pajak.
Ekonomi remang-remang merepresentasikan 11,8 persen total produk domestik bruto dunia tahun 2023.
Berdasarkan analisis EY, ekonomi bayangan dan kesenjangan pajak membawa sejumlah konsekuensi, di antaranya mengurangi pendapatan negara serta membatasi investasi dan pertumbuhan. Hal ini berisiko menekan pertumbuhan ekonomi dan membatasi serapan tenaga kerja. Korelasi ini masuk akal mengingat pertumbuhan ekonomi yang terbatas akan membatasi pertumbuhan pasar tenaga kerja. Kalaupun ada, terbatas pada tenaga kerja berketerampilan rendah atau sektor informal.
Peran sektor informal dalam ketenagakerjaan di Indonesia cukup besar. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, pada Februari 2026 sekitar 59,42 persen dari jumlah penduduk bekerja di Indonesia ada di sektor informal. Jumlah pekerja di sektor informal 87,74 juta orang, lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pekerja sektor formal, yakni 59,93 juta orang.
Padahal, pekerja informal tidak bisa optimal memperoleh manfaat sebagai pekerja. Mereka tidak memiliki perlindungan selengkap yang dimiliki pekerja formal. Bahkan, bisa jadi tak punya kesempatan memiliki karier di masa depan dan meningkatkan keterampilan.
Strategi memperluas basis pajak tersebut ditempuh ketika pemerintah memperkirakan penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98 persen dari target APBN 2026 yang sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Langkah itu mesti dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana. Sebab, di tengah kondisi perekonomian yang sedang tidak baik-baik saja ini, tak ada gunanya menambah beban masyarakat yang sudah tertekan. Apalagi, sebagian masyarakat masih menilai ada ketidakadilan dalam penggunaan anggaran yang sebagian berasal dari pajak mereka.
Rencana perluasan basis pajak demi meningkatkan penerimaan pajak kembali digulirkan pemerintah. Untuk kesekian kalinya, pemerintah menyinggung aktivitas ekonomi yang belum masuk basis perpajakan, yaitu ekonomi digital, sektor informal, dan shadow economy atau ekonomi bayangan.
Ekonomi bayangan atau disebut juga ekonomi samar-samar adalah kegiatan ekonomi yang belum tercatat sebagai penyumbang pajak. Kegiatan ekonomi ”di bawah tanah” ini ada, tetapi tidak terdata dalam perekonomian. Mengutip Dana Moneter Internasional (IMF), kegiatan dalam ekonomi samar-samar ini meliputi aktivitas ilegal dan pendapatan yang tidak dilaporkan dari produksi dan jasa legal dari transaksi moneter dan barter.




Firma EY, dalam laporan yang dirilis pada Maret 2025, memperkirakan, ekonomi remang-remang merepresentasikan 11,8 persen total produk domestik bruto dunia tahun 2023. Hal ini, antara lain, terlihat dari potensi pajak yang secara teori bisa dihimpun suatu negara ternyata realisasinya lebih rendah karena kegiatan di bawah tanah yang tidak bisa dikenai pajak.
Ekonomi remang-remang merepresentasikan 11,8 persen total produk domestik bruto dunia tahun 2023.
Berdasarkan analisis EY, ekonomi bayangan dan kesenjangan pajak membawa sejumlah konsekuensi, di antaranya mengurangi pendapatan negara serta membatasi investasi dan pertumbuhan. Hal ini berisiko menekan pertumbuhan ekonomi dan membatasi serapan tenaga kerja. Korelasi ini masuk akal mengingat pertumbuhan ekonomi yang terbatas akan membatasi pertumbuhan pasar tenaga kerja. Kalaupun ada, terbatas pada tenaga kerja berketerampilan rendah atau sektor informal.
Peran sektor informal dalam ketenagakerjaan di Indonesia cukup besar. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, pada Februari 2026 sekitar 59,42 persen dari jumlah penduduk bekerja di Indonesia ada di sektor informal. Jumlah pekerja di sektor informal 87,74 juta orang, lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pekerja sektor formal, yakni 59,93 juta orang.


Serial Artikel


Baca Artikel
Padahal, pekerja informal tidak bisa optimal memperoleh manfaat sebagai pekerja. Mereka tidak memiliki perlindungan selengkap yang dimiliki pekerja formal. Bahkan, bisa jadi tak punya kesempatan memiliki karier di masa depan dan meningkatkan keterampilan.
Strategi memperluas basis pajak tersebut ditempuh ketika pemerintah memperkirakan penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98 persen dari target APBN 2026 yang sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Langkah itu mesti dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana. Sebab, di tengah kondisi perekonomian yang sedang tidak baik-baik saja ini, tak ada gunanya menambah beban masyarakat yang sudah tertekan. Apalagi, sebagian masyarakat masih menilai ada ketidakadilan dalam penggunaan anggaran yang sebagian berasal dari pajak mereka.