JAKARTA, KOMPAS – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras mencatat, situasi hak asasi manusia atau HAM sepanjang Januari-April 2026 diwarnai dengan sederet pelanggaran HAM. Serangan terhadap kebebasan sipil dan pembela HAM hingga kekerasan oleh aparat negara terjadi pada caturwulan pertama tahun 2026. Sentimen negara terhadap gerakan masyarakat sipil yang kritis pun ditengarai meningkat.
Dalam Laporan Caturwulan Pertama Tahun 2026 bertema Tahun Berganti, Krisis HAM Masih Berlanjut yang diterbitkan Kontras tercatat, kekerasan masih terus terjadi. Sepanjang empat bulan pertama 2026, kepolisian terlibat dalam 159 peristiwa kekerasan seperti penembakan, penyiksaan, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, dan kekerasan seksual.
Kekerasan oleh polisi itu mengakibatkan 11 orang tewas, 165 orang mengalami luka-luka, 40 orang ditangkap secara sewenang-wenang, dan tujuh lainnya mengalami kekerasan seksual.
Salah satu kasus kekerasan oleh Polri yang disorot Kontras adalah kasus pembunuhan terhadap seorang anak berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal di Tual, Maluku. Arianto tewas setelah kepalanya dipukul dengan helm oleh anggota Brimob karena dituduh mengikuti aksi balap liar.
Sebagaimana kepolisian, TNI juga terlibat setidaknya dalam 37 kali peristiwa kekerasan pada empat bulan terakhir. TNI tercatat melakukan kekerasan seksual, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, penembakan, teror, dan lainnya.
Korban akibat kekerasan oleh TNI sebanyak 88 orang. Sebanyak 22 korban di antaranya tewas dan 36 korban luka-luka. Selain itu, enam orang ditangkap secara sewenang-wenang, tiga orang mengalami kekerasan seksual, serta 21 orang dalam kondisi lainnya.
Khusus di Papua, setidaknya terdapat 16 peristiwa kekerasan yang menimbulkan 24 korban terwas. Selain itu, 18 orang luka dan 19 orang ditangkap secara sewenang-wenang.
“Kami melihat upaya korektif itu minim, bahkan hampir tidak ada karena peristiwa-peristiwa semacam ini selalu berulang. Hak korban tidak dipenuhi, hak publik atas informasi tidak tersampaikan, dan sanksi kepada pelaku, juga yang kita pantau di Papua, itu belum ada satu apa satu bentuk sanksi, baik sanksi etik, disiplin atau bahkan sanksi hukum pidana,” tutur Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS Hans Giovanny, Selasa (1/7/2026).
Serangan pada kebebasan sipil
Terkait kebebasan sipil, Kontras mencatat, setidaknya terjadi sebanyak 57 serangan terhadap kebebasan sipil. Sebanyak 27 serangan melibatkan institusi Polri dan dua serangan lainnya melibatkan TNI. Selain itu, 15 serangan melibatkan pejabat dan institusi pemerintah, enam serangan melibatkan institusi swasta, organisasi massa tujuh serangan, dan serangan oleh orang tidak dikenal (OTK) sebanyak 20 kali.

Pelanggaran terhadap kebebasan sipil tersebut mengakibatkan 99 orang menjadi korban. Di antara para korban tersebut, sebanyak 17 orang tewas dan 50 lainnya mengalami luka-luka. Selain itu, lima korban ditangkap, serta 27 orang dalam kondisi lainnya, seperti diintimidasi dan diteror.
Kontras menengarai, mereka secara umum diserang setelah aktif mengritik pemerintah terhadap sejumlah isu seperti eksploitasi sumber daya alam, makan bergizi gratis (MBG), kekerasan aparat, militerisme, korupsi, hingga ketenagakerjaan. Salah satu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan sipil terbaru adalah pelaporan sejumlah akademisi seperti Saiful Mujani, Feri Amsari dan Ubedillah Badrun. Pada April lalu, mereka dilaporkan ke polisi setelah melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Kontras menilai berbagai bentuk pelanggaran negara terhadap kebebasan sipil telah menunjukkan watak pemerintahan yang anti kritik dan menolak diskursus publik. Dengan watak pemerintahan tersebut, pelanggaran-pelanggaran serupa akan terus terjadi sepanjang kritik dipandang sebagai kebisingan yang harus ditertibkan.
Seiring dengan itu, Kontras juga menyoroti wacana pembentukan Undang-Undang tentang Disinformasi dan Propaganda Asing. Wacana itu dinilai tidak bisa dipisahkan dari meningkatnya sentimen negara, terutama Presiden, terhadap gerakan masyarakat sipil independen yang kritis terhadap pemerintah sehingga muncul istilah “antek asing”.

Kontras memandang Disinformasi dan Propaganda Asing terindikasi sebagai alat baru bagi negara untuk semakin mempersempit ruang kebebasan sipil dalam berdemokrasi.
Apresiasi pengesahan UU PRT
Meski demikian, di sisi lain, Kontras juga mengapresiasi pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah diperjuangkan selama 22 tahun oleh kelompok masyarakat sipil. Selain itu, terdapat pula revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang semakin memperkuat posisi kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta mengatur perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana atau pun pelanggaran HAM secara lebih konkret.
“Ada pasal, tentang situasi khusus yang bisa memberikan perlindungan kepada pembela HAM yang yang mungkin terancam atau pembela HAM yang terancam karena kerja-kerjanya. Dalam konteks kasus Andrie Yunus, LPSK memberikan perlindungan kepada Andri sebagai korban tindak pidana,” terang Hans.
Sementara itu, menanggapi laporan Kontras, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab berpandangan, kekerasan merupakan faktor dalam pelanggaran HAM. Hal itu tampak dari peristiwa-peristiwa yang terjadi di Papua, konflik pertanahan, dan tindakan-tindakan individual aparatur negara.
“Sesungguhnya, kekerasan yang terjadi itu adalah peristiwa berlarut dan berulang. Data di Komnas HAM juga mengindikasikan begitu. Sayangnya langkah untuk mencegah dan mempertanggungjawabkannya masih belum memadai,” katanya.

Demikian pula terkait serangan terhadap kebebasan sipil, menurut Amiruddin, hal itu menjadi alarm awal bagi terancamnya HAM secara keseluruhan. Sebab, dalam pemajuan dan perlindungan HAM, kebebasan sipil, terutama kebebasan untuk menyatakan pendapat secara publik adalah sumbu dari norma hak asasi manusia.
“Gejala yang disinyalir Kontras ada benarnya. Paling tidak tampak dalam dua fenomena, pertama adanya ancaman fisik langsung dan tidak langsung, seperti yang dialami oleh Andrie Yunus dan beberapa orang lain. Kedua, adanya ancaman dengan proses hukum atau weaponing of law,” terang Amiruddin.
Ancaman dengan proses hukum tersebut adalah adanya pihak atau orang yang mengadukan ke aparat hukum seseorang yang menyatakan pendapatnya secara terbuka. Tindakan menggunakan aparat hukum untuk melawan kebebasan seseorang untuk menyatakan pendapat itu diakui sedang marak sekarang.
JAKARTA, KOMPAS – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras mencatat, situasi hak asasi manusia atau HAM sepanjang Januari-April 2026 diwarnai dengan sederet pelanggaran HAM. Serangan terhadap kebebasan sipil dan pembela HAM hingga kekerasan oleh aparat negara terjadi pada caturwulan pertama tahun 2026. Sentimen negara terhadap gerakan masyarakat sipil yang kritis pun ditengarai meningkat.
Dalam Laporan Caturwulan Pertama Tahun 2026 bertema Tahun Berganti, Krisis HAM Masih Berlanjut yang diterbitkan Kontras tercatat, kekerasan masih terus terjadi. Sepanjang empat bulan pertama 2026, kepolisian terlibat dalam 159 peristiwa kekerasan seperti penembakan, penyiksaan, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, dan kekerasan seksual.
Kekerasan oleh polisi itu mengakibatkan 11 orang tewas, 165 orang mengalami luka-luka, 40 orang ditangkap secara sewenang-wenang, dan tujuh lainnya mengalami kekerasan seksual.
Salah satu kasus kekerasan oleh Polri yang disorot Kontras adalah kasus pembunuhan terhadap seorang anak berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal di Tual, Maluku. Arianto tewas setelah kepalanya dipukul dengan helm oleh anggota Brimob karena dituduh mengikuti aksi balap liar.
Baca JugaReformasi Polri Menggema di Depan Mabes Polri

Sebagaimana kepolisian, TNI juga terlibat setidaknya dalam 37 kali peristiwa kekerasan pada empat bulan terakhir. TNI tercatat melakukan kekerasan seksual, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, penembakan, teror, dan lainnya.
Korban akibat kekerasan oleh TNI sebanyak 88 orang. Sebanyak 22 korban di antaranya tewas dan 36 korban luka-luka. Selain itu, enam orang ditangkap secara sewenang-wenang, tiga orang mengalami kekerasan seksual, serta 21 orang dalam kondisi lainnya.
Baca JugaPapua di Antara Beragam Kepentingan
Khusus di Papua, setidaknya terdapat 16 peristiwa kekerasan yang menimbulkan 24 korban terwas. Selain itu, 18 orang luka dan 19 orang ditangkap secara sewenang-wenang.
“Kami melihat upaya korektif itu minim, bahkan hampir tidak ada karena peristiwa-peristiwa semacam ini selalu berulang. Hak korban tidak dipenuhi, hak publik atas informasi tidak tersampaikan, dan sanksi kepada pelaku, juga yang kita pantau di Papua, itu belum ada satu apa satu bentuk sanksi, baik sanksi etik, disiplin atau bahkan sanksi hukum pidana,” tutur Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS Hans Giovanny, Selasa (1/7/2026).
Serangan pada kebebasan sipil
Terkait kebebasan sipil, Kontras mencatat, setidaknya terjadi sebanyak 57 serangan terhadap kebebasan sipil. Sebanyak 27 serangan melibatkan institusi Polri dan dua serangan lainnya melibatkan TNI. Selain itu, 15 serangan melibatkan pejabat dan institusi pemerintah, enam serangan melibatkan institusi swasta, organisasi massa tujuh serangan, dan serangan oleh orang tidak dikenal (OTK) sebanyak 20 kali.

Pelanggaran terhadap kebebasan sipil tersebut mengakibatkan 99 orang menjadi korban. Di antara para korban tersebut, sebanyak 17 orang tewas dan 50 lainnya mengalami luka-luka. Selain itu, lima korban ditangkap, serta 27 orang dalam kondisi lainnya, seperti diintimidasi dan diteror.
Kontras menengarai, mereka secara umum diserang setelah aktif mengritik pemerintah terhadap sejumlah isu seperti eksploitasi sumber daya alam, makan bergizi gratis (MBG), kekerasan aparat, militerisme, korupsi, hingga ketenagakerjaan. Salah satu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan sipil terbaru adalah pelaporan sejumlah akademisi seperti Saiful Mujani, Feri Amsari dan Ubedillah Badrun. Pada April lalu, mereka dilaporkan ke polisi setelah melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Baca JugaSaiful Mujani Klarifikasi Terkait Laporan Polisi soal Penghasutan
Kontras menilai berbagai bentuk pelanggaran negara terhadap kebebasan sipil telah menunjukkan watak pemerintahan yang anti kritik dan menolak diskursus publik. Dengan watak pemerintahan tersebut, pelanggaran-pelanggaran serupa akan terus terjadi sepanjang kritik dipandang sebagai kebisingan yang harus ditertibkan.
Seiring dengan itu, Kontras juga menyoroti wacana pembentukan Undang-Undang tentang Disinformasi dan Propaganda Asing. Wacana itu dinilai tidak bisa dipisahkan dari meningkatnya sentimen negara, terutama Presiden, terhadap gerakan masyarakat sipil independen yang kritis terhadap pemerintah sehingga muncul istilah “antek asing”.

Kontras memandang Disinformasi dan Propaganda Asing terindikasi sebagai alat baru bagi negara untuk semakin mempersempit ruang kebebasan sipil dalam berdemokrasi.
Apresiasi pengesahan UU PRT
Meski demikian, di sisi lain, Kontras juga mengapresiasi pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah diperjuangkan selama 22 tahun oleh kelompok masyarakat sipil. Selain itu, terdapat pula revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang semakin memperkuat posisi kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta mengatur perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana atau pun pelanggaran HAM secara lebih konkret.
“Ada pasal, tentang situasi khusus yang bisa memberikan perlindungan kepada pembela HAM yang yang mungkin terancam atau pembela HAM yang terancam karena kerja-kerjanya. Dalam konteks kasus Andrie Yunus, LPSK memberikan perlindungan kepada Andri sebagai korban tindak pidana,” terang Hans.
Baca JugaKomnas HAM: Penyerangan Andrie Yunus Terencana oleh Aparat Negara
Sementara itu, menanggapi laporan Kontras, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab berpandangan, kekerasan merupakan faktor dalam pelanggaran HAM. Hal itu tampak dari peristiwa-peristiwa yang terjadi di Papua, konflik pertanahan, dan tindakan-tindakan individual aparatur negara.
“Sesungguhnya, kekerasan yang terjadi itu adalah peristiwa berlarut dan berulang. Data di Komnas HAM juga mengindikasikan begitu. Sayangnya langkah untuk mencegah dan mempertanggungjawabkannya masih belum memadai,” katanya.

Demikian pula terkait serangan terhadap kebebasan sipil, menurut Amiruddin, hal itu menjadi alarm awal bagi terancamnya HAM secara keseluruhan. Sebab, dalam pemajuan dan perlindungan HAM, kebebasan sipil, terutama kebebasan untuk menyatakan pendapat secara publik adalah sumbu dari norma hak asasi manusia.
“Gejala yang disinyalir Kontras ada benarnya. Paling tidak tampak dalam dua fenomena, pertama adanya ancaman fisik langsung dan tidak langsung, seperti yang dialami oleh Andrie Yunus dan beberapa orang lain. Kedua, adanya ancaman dengan proses hukum atau weaponing of law,” terang Amiruddin.
Ancaman dengan proses hukum tersebut adalah adanya pihak atau orang yang mengadukan ke aparat hukum seseorang yang menyatakan pendapatnya secara terbuka. Tindakan menggunakan aparat hukum untuk melawan kebebasan seseorang untuk menyatakan pendapat itu diakui sedang marak sekarang.