Kasus penyekapan dan penyiksaan ekstrem yang menimpa YTR (29) di Bandung selama tiga tahun, hingga menyebabkan disabilitas permanen, menyentak kesadaran publik. Hingga kini kecaman tak berhenti ditujukan kepada Taufik Hidayat (30), terduga pelaku kekerasan tersebut, mengapa ada manusia yang begitu keji dan sadis seperti itu.
Namun, di tengah keprihatinan tersebut, seperti pada kasus-kasus kekerasan perempuan lain yang viral di media sosial, juga muncul suara-suara yang mempertanyakan sikap korban. Mengapa korban tidak melarikan diri, dan sejumlah pertanyaan lain.
Pertanyaan-pertanyaan ini sekilas dianggap biasa oleh masyarakat, setiap kali menanggapi sebuah peristiwa kekerasan pada perempuan. Hanya saja, meski mungkin lahir dari ketidakpahaman, pertanyaan atau ucapan-ucapan publik justru berisiko menggeser fokus dari kekejaman pelaku menjadi penghakiman terhadap korban.
Padahal, yang justru jauh lebih penting adalah memahami bagaimana pelaku sampai mampu menciptakan kondisi yang membuat korban tidak lagi memiliki kebebasan, rasa aman, ataupun kesempatan yang realistis untuk melarikan diri.
Fenomena victim blaming atau menyalahkan korban seperti itu sesungguhnya memperlihatkan betapa masih rendahnya literasi masyarakat mengenai dinamika kekerasan berbasis jender. Hal ini khususnya kekerasan dalam pacaran yang disertai kontrol koersif (coercive control).
Kasus YTR bukanlah sekadar penganiayaan biasa, melainkan bentuk penghancuran martabat manusia secara sistematis melalui manipulasi dan eksploitasi yang membuat korban kehilangan kebebasan dan ruang gerak.
”Peristiwa kekerasan terhadap YTR, selain merupakan penganiayaan berat oleh pelaku yang didasari oleh misogini, juga berpotensi sebagai penyiksaan. Merujuk pada konvensi menentang penyiksaan disebut privat torture,” ujar Mamik Sri Supatmi, dosen di Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, pekan lalu.
Karena itulah, perlu pendalaman terkait peran negara, dalam hal ini pejabat publik, jika memang ada kelalaian, pembiaran, atau kelambanan dalam merespons, maka peristiwa tersebut memenuhi penyiksaan.
Dalam kasus YTR, pelaku secara sengaja membangun ketergantungan dan mengisolasi korban dari lingkungannya.
Relasi kontrol ekstrem dan ilusi kebebasan
Bagi Nurul Eka Hidayati, pekerja sosial dari Mental Health Advocate, yang juga pemerhati isu perempuan, pertanyaan ”mengapa korban tidak melarikan diri?” berangkat dari asumsi keliru bahwa korban selalu memiliki kebebasan untuk memilih.
Padahal, dalam relasi yang diwarnai kontrol ekstrem, ancaman, dan kekerasan yang kronis serta berkepanjangan, pilihan-pilihan tersebut semakin menyempit hingga korban tidak lagi melihat adanya jalan keluar yang aman. YTR ada dalam relasi yang penuh kontrol dan kekerasan (coersive control), jadi korban tidak hanya menghadapi ancaman fisik, tetapi juga mengalami pengikisan otonomi secara bertahap.
”Karena itu, kita perlu berhati-hati agar tidak menilai respons korban dengan logika orang yang berada dalam kondisi aman. Ini jelas situasi tidak normal,” papar Nurul Eka, Rabu (1/7/2026).
Dalam kasus YTR, pelaku secara sengaja membangun ketergantungan dan mengisolasi korban dari lingkungannya. YTR diputus dari jaringan dukungan terdekatnya sejak lima bulan pertama hubungan, dipaksa memberikan informasi palsu kepada keluarga, dan diancam untuk berbohong kepada tim medis.

Dalam kondisi ketakutan dan ketidakpastian yang tinggi, setiap upaya melawan atau melarikan diri dipersepsikan oleh korban sebagai risiko yang dapat mengancam nyawanya. Oleh karena itu, kemampuan untuk melarikan diri sangat bergantung pada ketersediaan ”pilihan yang benar-benar aman”.
Dalam kasus penyekapan dan kekerasan yang berlangsung lama seperti halnya YTR, persoalannya bukan sekadar apakah korban ingin pergi. Akan tetapi, apakah pelaku telah sedemikian menguasai ruang gerak, informasi, relasi sosial, dan rasa aman korban sehingga pilihan itu praktis tidak lagi tersedia.
”Itulah sebabnya, kekerasan seperti ini lebih tepat dipahami sebagai relasi kontrol daripada sekadar rangkaian tindakan penganiayaan,” papar Nurul.
Kekerasan dalam pacaran kerap kali tersembunyi di balik hubungan yang tampak penuh kasih sayang. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menegaskan, kekerasan dalam pacaran merupakan bentuk penyalahgunaan relasi kuasa, bukan sekadar persoalan hubungan pribadi.
”Dalam banyak kasus, korban dimanipulasi melalui hubungan yang seolah-olah dibangun atas dasar cinta, perhatian, dan kebutuhan satu sama lain. Padahal, hubungan tersebut sering kali digunakan pelaku untuk mengatur, menekan, dan memengaruhi korban agar mengikuti kehendaknya,” ujar Nurherwati.
Data LPSK menunjukkan tren mengkhawatirkan. Hingga pertengahan 2026, perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) mendominasi perlindungan LPSK, dengan 86 persen pelakunya adalah kekasih atau pacar. Hal ini menegaskan bahwa relasi intim sering kali menjadi ruang yang paling tidak aman bagi perempuan, di mana manipulasi dan tekanan membuat korban sulit untuk menolak atau melawan.

Pelaku bekas narapidana
Daripada mempertanyakan mengapa korban tidak pergi, publik seharusnya bertanya, bagaimana pelaku mampu membangun dan mempertahankan kontrol terhadap korban selama bertahun-tahun? Bagaimana kekerasan yang berlangsung begitu lama dapat luput dari perhatian lingkungan dan sistem?
Menurut Nurul, seperti yang dialami YTR, kekerasan biasanya bukan hanya berupa penganiayaan fisik dan seksual, melainkan juga pembatasan kebebasan, isolasi dari lingkungan, intimidasi, ancaman, dan penghancuran rasa aman korban. Ketika mekanisme kontrol tersebut berhasil, kemampuan korban untuk mengambil keputusan secara bebas ikut terkikis, tergerus sepanjang waktu.
Hal ini sejalan dengan pemantauan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menemukan kekerasan yang dialami YTR merupakan eskalasi kekerasan ekstrem dan sadis. Tujuannya adalah menghancurkan integritas tubuh dan martabat korban secara menyeluruh.
Data LPSK menunjukkan tren mengkhawatirkan. Hingga pertengahan 2026, perkara tindak pidana kekerasan seksual mendominasi perlindungan LPSK, dengan 86 persen pelakunya adalah kekasih.
Korban mengalami penyekapan disertai pola kekerasan yang berulang–ulang: dipukul dengan besi dan helm, ditebas dengan benda tajam, serta disulut rokok pada tubuhnya. ”Rangkaian kekerasan ini bukan sekadar ’penganiayaan’, melainkan bentuk kontrol dan penghukuman yang terus-menerus atas tubuh korban,” ujar RR Sri Agustini, Komisioner Komnas Perempuan, dalam pernyataan pers, Sabtu (28/6/2026).
Akibat perbuatan tersangka, Taufik Hidayat, korban mengalami kerusakan fisik permanen yang sangat berat, termasuk kebutaan pada kedua mata, kelumpuhan (kesulitan berjalan), serta infeksi berat pada jaringan terbuka (miasis/belatung) di area wajah dan kepala.
Fakta tersangka, Taufik Hidayat, adalah seorang narapida dengan kasus serupa pada 2020, menunjukkan adanya pola perilaku kekerasan yang berulang. Tersangka diketahui memiliki rekam jejak kriminal serupa dan pernah dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan pada tahun 2020.

Komnas Perempuan juga menemukan fakta bahwa pelaku melakukan upaya sistematis untuk menguasai, membungkam, dan memutus korban dari setiap kemungkinan pertolongan dengan secara bertahap memutus akses komunikasi korban dengan keluarga sejak lima bulan pertama hubungan. Selain kehilangan jaringan dukungan terdekat, korban juga dipaksa memberikan informasi palsu dan diancam untuk memberikan pengakuan palsu kepada tim medis soal luka di tubuhnya.
Tak hanya itu, Komnas Perempuan menemukan adanya dugaan kekerasan seksual. Selama masa penyekapan, korban diduga mendapatkan kekerasan seksual. Hal ini didalami lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat.
Kasus YTR merupakan tamparan keras bagi sistem perlindungan sosial dan hukum kita. Menyalahkan korban hanya akan memperpanjang trauma dan memberikan ruang bagi pelaku untuk terus melanggengkan kekerasannya tanpa pertanggungjawaban.
Masyarakat perlu diedukasi untuk membangun empati dan memahami kompleksitas kekerasan berbasis jender. Dukungan dari keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum sangat krusial untuk memutus mata rantai kekerasan. Seperti yang ditegaskan oleh Sri Nurherwati, korban membutuhkan ruang aman untuk melapor tanpa stigma.
Mari menghentikan victim blaming. Sebaliknya mari mendukung korban dalam tuntutan keadilan agar pelaku yang sadis dan biadab mendapat hukuman maksimal yang setimpal dengan penderitaan korban.
Kasus penyekapan dan penyiksaan ekstrem yang menimpa YTR (29) di Bandung selama tiga tahun, hingga menyebabkan disabilitas permanen, menyentak kesadaran publik. Hingga kini kecaman tak berhenti ditujukan kepada Taufik Hidayat (30), terduga pelaku kekerasan tersebut, mengapa ada manusia yang begitu keji dan sadis seperti itu.
Namun, di tengah keprihatinan tersebut, seperti pada kasus-kasus kekerasan perempuan lain yang viral di media sosial, juga muncul suara-suara yang mempertanyakan sikap korban. Mengapa korban tidak melarikan diri, dan sejumlah pertanyaan lain.
Pertanyaan-pertanyaan ini sekilas dianggap biasa oleh masyarakat, setiap kali menanggapi sebuah peristiwa kekerasan pada perempuan. Hanya saja, meski mungkin lahir dari ketidakpahaman, pertanyaan atau ucapan-ucapan publik justru berisiko menggeser fokus dari kekejaman pelaku menjadi penghakiman terhadap korban.
Padahal, yang justru jauh lebih penting adalah memahami bagaimana pelaku sampai mampu menciptakan kondisi yang membuat korban tidak lagi memiliki kebebasan, rasa aman, ataupun kesempatan yang realistis untuk melarikan diri.
Baca JugaTiga Tahun Hilang, Perempuan di Bandung Disiksa Pacar, Saatnya Publik Lebih PekaBaca JugaTaufik Hidayat Huni Sel Khusus, Pemeriksaan Libatkan Ahli Kejiwaan
Fenomena victim blaming atau menyalahkan korban seperti itu sesungguhnya memperlihatkan betapa masih rendahnya literasi masyarakat mengenai dinamika kekerasan berbasis jender. Hal ini khususnya kekerasan dalam pacaran yang disertai kontrol koersif (coercive control).
Kasus YTR bukanlah sekadar penganiayaan biasa, melainkan bentuk penghancuran martabat manusia secara sistematis melalui manipulasi dan eksploitasi yang membuat korban kehilangan kebebasan dan ruang gerak.

”Peristiwa kekerasan terhadap YTR, selain merupakan penganiayaan berat oleh pelaku yang didasari oleh misogini, juga berpotensi sebagai penyiksaan. Merujuk pada konvensi menentang penyiksaan disebut privat torture,” ujar Mamik Sri Supatmi, dosen di Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, pekan lalu.
Karena itulah, perlu pendalaman terkait peran negara, dalam hal ini pejabat publik, jika memang ada kelalaian, pembiaran, atau kelambanan dalam merespons, maka peristiwa tersebut memenuhi penyiksaan.
Dalam kasus YTR, pelaku secara sengaja membangun ketergantungan dan mengisolasi korban dari lingkungannya.
Baca JugaYTR, Korban Penyiksaan Taufik Hidayat, Butuh Waktu Minimal Setahun untuk SembuhBaca JugaRekonstruksi Wajah YTR, Korban Penyiksaan Taufik Hidayat, Berlangsung Tiga Bulan
Relasi kontrol ekstrem dan ilusi kebebasan
Bagi Nurul Eka Hidayati, pekerja sosial dari Mental Health Advocate, yang juga pemerhati isu perempuan, pertanyaan ”mengapa korban tidak melarikan diri?” berangkat dari asumsi keliru bahwa korban selalu memiliki kebebasan untuk memilih.
Padahal, dalam relasi yang diwarnai kontrol ekstrem, ancaman, dan kekerasan yang kronis serta berkepanjangan, pilihan-pilihan tersebut semakin menyempit hingga korban tidak lagi melihat adanya jalan keluar yang aman. YTR ada dalam relasi yang penuh kontrol dan kekerasan (coersive control), jadi korban tidak hanya menghadapi ancaman fisik, tetapi juga mengalami pengikisan otonomi secara bertahap.
”Karena itu, kita perlu berhati-hati agar tidak menilai respons korban dengan logika orang yang berada dalam kondisi aman. Ini jelas situasi tidak normal,” papar Nurul Eka, Rabu (1/7/2026).
Dalam kasus YTR, pelaku secara sengaja membangun ketergantungan dan mengisolasi korban dari lingkungannya. YTR diputus dari jaringan dukungan terdekatnya sejak lima bulan pertama hubungan, dipaksa memberikan informasi palsu kepada keluarga, dan diancam untuk berbohong kepada tim medis.

Dalam kondisi ketakutan dan ketidakpastian yang tinggi, setiap upaya melawan atau melarikan diri dipersepsikan oleh korban sebagai risiko yang dapat mengancam nyawanya. Oleh karena itu, kemampuan untuk melarikan diri sangat bergantung pada ketersediaan ”pilihan yang benar-benar aman”.
Dalam kasus penyekapan dan kekerasan yang berlangsung lama seperti halnya YTR, persoalannya bukan sekadar apakah korban ingin pergi. Akan tetapi, apakah pelaku telah sedemikian menguasai ruang gerak, informasi, relasi sosial, dan rasa aman korban sehingga pilihan itu praktis tidak lagi tersedia.
”Itulah sebabnya, kekerasan seperti ini lebih tepat dipahami sebagai relasi kontrol daripada sekadar rangkaian tindakan penganiayaan,” papar Nurul.
Baca JugaDi Hadapan Ayah YTR yang Terluka, Taufik Hanya Bisa Minta MaafBaca JugaTaufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Berat
Kekerasan dalam pacaran kerap kali tersembunyi di balik hubungan yang tampak penuh kasih sayang. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menegaskan, kekerasan dalam pacaran merupakan bentuk penyalahgunaan relasi kuasa, bukan sekadar persoalan hubungan pribadi.
”Dalam banyak kasus, korban dimanipulasi melalui hubungan yang seolah-olah dibangun atas dasar cinta, perhatian, dan kebutuhan satu sama lain. Padahal, hubungan tersebut sering kali digunakan pelaku untuk mengatur, menekan, dan memengaruhi korban agar mengikuti kehendaknya,” ujar Nurherwati.
Data LPSK menunjukkan tren mengkhawatirkan. Hingga pertengahan 2026, perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) mendominasi perlindungan LPSK, dengan 86 persen pelakunya adalah kekasih atau pacar. Hal ini menegaskan bahwa relasi intim sering kali menjadi ruang yang paling tidak aman bagi perempuan, di mana manipulasi dan tekanan membuat korban sulit untuk menolak atau melawan.

Pelaku bekas narapidana
Daripada mempertanyakan mengapa korban tidak pergi, publik seharusnya bertanya, bagaimana pelaku mampu membangun dan mempertahankan kontrol terhadap korban selama bertahun-tahun? Bagaimana kekerasan yang berlangsung begitu lama dapat luput dari perhatian lingkungan dan sistem?
Menurut Nurul, seperti yang dialami YTR, kekerasan biasanya bukan hanya berupa penganiayaan fisik dan seksual, melainkan juga pembatasan kebebasan, isolasi dari lingkungan, intimidasi, ancaman, dan penghancuran rasa aman korban. Ketika mekanisme kontrol tersebut berhasil, kemampuan korban untuk mengambil keputusan secara bebas ikut terkikis, tergerus sepanjang waktu.
Hal ini sejalan dengan pemantauan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menemukan kekerasan yang dialami YTR merupakan eskalasi kekerasan ekstrem dan sadis. Tujuannya adalah menghancurkan integritas tubuh dan martabat korban secara menyeluruh.
Data LPSK menunjukkan tren mengkhawatirkan. Hingga pertengahan 2026, perkara tindak pidana kekerasan seksual mendominasi perlindungan LPSK, dengan 86 persen pelakunya adalah kekasih.
Baca JugaPerempuan Berumah TanggaBaca JugaPerkawinan Beracun, Jerat Siklus Kekerasan Bagi Perempuan
Korban mengalami penyekapan disertai pola kekerasan yang berulang–ulang: dipukul dengan besi dan helm, ditebas dengan benda tajam, serta disulut rokok pada tubuhnya. ”Rangkaian kekerasan ini bukan sekadar ’penganiayaan’, melainkan bentuk kontrol dan penghukuman yang terus-menerus atas tubuh korban,” ujar RR Sri Agustini, Komisioner Komnas Perempuan, dalam pernyataan pers, Sabtu (28/6/2026).
Akibat perbuatan tersangka, Taufik Hidayat, korban mengalami kerusakan fisik permanen yang sangat berat, termasuk kebutaan pada kedua mata, kelumpuhan (kesulitan berjalan), serta infeksi berat pada jaringan terbuka (miasis/belatung) di area wajah dan kepala.
Fakta tersangka, Taufik Hidayat, adalah seorang narapida dengan kasus serupa pada 2020, menunjukkan adanya pola perilaku kekerasan yang berulang. Tersangka diketahui memiliki rekam jejak kriminal serupa dan pernah dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan pada tahun 2020.

Komnas Perempuan juga menemukan fakta bahwa pelaku melakukan upaya sistematis untuk menguasai, membungkam, dan memutus korban dari setiap kemungkinan pertolongan dengan secara bertahap memutus akses komunikasi korban dengan keluarga sejak lima bulan pertama hubungan. Selain kehilangan jaringan dukungan terdekat, korban juga dipaksa memberikan informasi palsu dan diancam untuk memberikan pengakuan palsu kepada tim medis soal luka di tubuhnya.
Tak hanya itu, Komnas Perempuan menemukan adanya dugaan kekerasan seksual. Selama masa penyekapan, korban diduga mendapatkan kekerasan seksual. Hal ini didalami lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat.
Kasus YTR merupakan tamparan keras bagi sistem perlindungan sosial dan hukum kita. Menyalahkan korban hanya akan memperpanjang trauma dan memberikan ruang bagi pelaku untuk terus melanggengkan kekerasannya tanpa pertanggungjawaban.
Masyarakat perlu diedukasi untuk membangun empati dan memahami kompleksitas kekerasan berbasis jender. Dukungan dari keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum sangat krusial untuk memutus mata rantai kekerasan. Seperti yang ditegaskan oleh Sri Nurherwati, korban membutuhkan ruang aman untuk melapor tanpa stigma.
Mari menghentikan victim blaming. Sebaliknya mari mendukung korban dalam tuntutan keadilan agar pelaku yang sadis dan biadab mendapat hukuman maksimal yang setimpal dengan penderitaan korban.