اخبار

Mengapa Kejagung Tak Menahan Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah?

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Mengapa Kejagung Tak Menahan Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah?

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

Bagaimana perkembangan kasus yang menyeret bekas Jampidsus Febrie Adriansyah?Apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Febrie Adriansyah?Mengapa Kejagung tidak menahan Febrie Adriansyah?Ada apa di balik pengusutan kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah?Apa alasan pengacara Hotman Paris membela Febrie Adriansyah?

Bagaimana perkembangan kasus yang menyeret bekas Jampidsus Febrie Adriansyah?

Bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026), tujuh hari setelah Polri melimpahkan kasus dugaan rasuah ke Kejagung. Selama lebih kurang 11 jam, Febrie dimintai keterangan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan kasus PT Asabri, pengadaan batubara PT PLN, dan PT Krakatau Steel.

Pada hari yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya juga menyerahkan seluruh berkas perkara serta barang bukti, termasuk tersangka lainnya, yakni Don Ritto, kepada penyidik kejaksaan.

”Memang hari ini penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak maupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu dalam uang rupiah maupun mata uang asing, dan juga tersangka Saudara DR (Don Ritto), administrasi penetapan sprindik dan penetapan tersangka atas nama FA (Febrie Adriansyah),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat jumpa pers, Jumat.

Anang memastikan, seluruh barang bukti telah ditempatkan di lokasi yang aman. Selanjutnya, penyidik Kejagung akan mendalami barang bukti tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Penanganan perkara juga dijanjikan bakal transparan dan memberikan perkembangan informasi kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Febrie Adriansyah?

copy title

Febrie yang selama pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mendapatkan 18 pertanyaan dari penyidik Kejagung. ”Hari ini, sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan). Tadi dari pukul 9.00 sampai baru selesai pukul 20.00. Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman kepada wartawan seusai pemeriksaan.

Hotman melanjutkan, di antara 18 pertanyaan yang diajukan penyidik, ada pertanyaan tentang apakah Febrie menerima uang lebih dari Rp 50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi Asabri. ”Jawabannya tidak. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” katanya.

Kepada penyidik, Febrie juga menyatakan tidak mengetahui adanya uang dan emas yang ditemukan di kediamannya di wilayah Sentul, Bogor. Menurut Hotman, yang mengetahui uang tersebut termasuk asal-usulnya, hanya Don Ritto. Sebab, sejak 2022, rumah itu sudah berpindah dan digunakan oleh Don Ritto untuk kegiatan operasional yayasan.

Febrie juga membantah memiliki keterkaitan dengan kafe De’Clan dan Koin Money Changer.

Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan, uang yang ditemukan penyidik kepolisian di Kafe De’Clan, Koin Money Changer di Cipete, serta rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, merupakan  dana hasil kerja sama dengan seorang pengusaha. Dana tersebut sedianya digunakan untuk membangun dermaga di Kalimantan Timur.

Adapun menyangkut uang tunai senilai Rp 282,4 miliar dari berbagai mata uang asing dan 74 kilogram emas yang tersimpan dalam brankas di rumah Sentul, Bogor, disebutnya sengaja disimpan untuk keperluan yayasan dan pesantren.

Mengapa Kejagung tidak menahan Febrie Adriansyah?

copy title

Setelah memeriksa secara maraton selama 11 jam dengan setidaknya 18 pertanyaan, penyidik Kejagung memutuskan untuk membiarkan Febrie melenggang bebas tanpa rompi tahanan. Sementara Don Ritto, tersangka kasus yang sama, dilanjutkan penahanannya oleh Kejagung. Don sebelumnya sudah ditahan penyidik Polda Metro Jaya atau sebelum perkara tersebut diserahkan penyidikannya oleh kepolisian ke Kejagung.

Dalam pemeriksaan itu, tim penasihat hukum Febrie mengajukan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan dengan disertai berbagai alasan.

Salah seorang kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, mengungkapkan, permohonan agar Febrie tidak ditahan disetujui penyidik Kejagung karena kliennya bersikap kooperatif. Sikap kooperatif itu, misalnya, ditunjukkan dengan langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus seketika setelah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diklaim sebagai bentuk komitmen Febrie untuk membuka ruang pemeriksaan yang profesional.

Pihak pengacara juga menilai Febrie sudah tidak memiliki kewenangan ataupun kapasitas untuk mencampuri proses hukum di internal kejaksaan karena posisi Jampidsus telah diisi oleh pelaksana tugas.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum beralasan penahanan tidak diperlukan karena seluruh barang bukti perkara telah dikuasai sepenuhnya oleh penyidik. Febrie juga disebut telah berstatus cekal sehingga menutup kemungkinan yang bersangkutan untuk bepergian atau melarikan diri ke luar negeri.

”Apalagi itu alasan-alasan yang selama ini dikeluarkan oleh penyidik untuk melakukan penahanan. Menurut kami, itulah alasan yang bisa mungkin diterima oleh masyarakat,” tambahnya.

Meski demikian, keputusan Kejagung tidak menahan Febrie itu menuai kritik. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menilai, perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara akan membawa dampak buruk terhadap persepsi publik. Hal itu juga menunjukkan Kejagung tidak akan serius dalam mengungkap perkara tersebut.

Ada apa di balik pengusutan kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah?

copy title

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mendengar adanya pertarungan dua godfather di balik pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah. Spekulasi itu akan menjadi kuat bila dalam pengusutan perkara sejumlah pertanyaan publik yang mengemuka tidak terjawab.

Salah satunya adalah pertanyaan mengenai siapa saja pemilik 74 kilogram emas dan ratusan miliar uang dalam berbagai mata uang di rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat jumpa pers pekan lalu, Febrie menyebut bahwa emas dan uang itu ada pemiliknya masing-masing. Penyidik harus bisa mengungkap siapa saja pemilik uang dan emas yang dimaksud oleh Febrie.

”Ada yang bilang, ah ini kasus karena rivalitas antara dua godfather, bisa juga, kan? Ada dua godfather yang berantem, yah, jadi korbannya adalah kejaksaan dan kepolisian, ya, kan. Dua gajah berkelahi, semut yang kena,” kata Benny dalam wawancara khusus dengan Kompas untuk program siniar Gercep di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Namun, Benny enggan mengungkapkan siapa sosok yang dimaksud sebagai ”godfather”. Menurut dia, publik sudah dapat menilai sendiri. ”Kalau ada yang tanya saya, ”Siapa ’godfather’?. Itu saya bilang, ’Matahari itu terbit dari mana?’ Masa sudah tahu, kan, terbit dari sana, kok, nanya saya lagi. Iya, kan?” ujarnya.

Apa alasan pengacara Hotman Paris membela Febrie Adriansyah?

copy title

Kehadiran pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, saat penyidik Kejagung memeriksa Febrie, pada Jumat (17/7/2026), menjadi sorotan. Tidak sedikit yang mempertanyakan alasan Hotman membela Febrie.

Dalam konferensi pers seusai pemeriksaan, Hotman menegaskan, kesediaannya mendampingi Febrie didasarkan pada panggilan moral. Bukan atas dasar pertimbangan materi atau mengejar popularitas. Atas dasar panggilan moral itu pula ia mengaku tidak mengharapkan bayaran dari Febrie.

”Saya melihat benar-benar saya merasa miris. Karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Karena dengan dia, sebagai Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan), negara mendapatkan Rp 300 triliun dalam satu tahun. Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat Rp 130 triliun, sudah Rp 430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden,” katanya.

”Dan yang kedua, beliau (Febrie) ini sekarang Jampidsus. Lu tahu enggak transfer pricing itu? Dalam sejarah kejaksaan di Indonesia sejak zaman Majapahit, termasuk presiden-presiden yang sebelumnya, belum pernah ada kejaksaan, ini saja sudah Rp 430 triliun yang terkumpul uang berupa uang cash masuk ke kas negara. Apalagi dengan transfer pricing, ribuan triliun ruginya,” lanjutnya.

Hotman sempat pula menyinggung rekam jejak kinerja Febrie saat menjabat Jampidsus yang berkontribusi mengungkap kasus-kasus korupsi besar dan menyelamatkan uang negara. Sebagai contoh, praktik korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga kasus Petral.

Ia bahkan menilai Febrie yang dilihatnya dibanggakan Prabowo dan memiliki jejak menguak kasus-kasus besar itu telah dikriminalisasi. Sebagai pengacara Prabowo selama 25 tahun, Hotman menyebut langkah kriminalisasi itu sama dengan tidak menghormati Presiden.

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

Bagaimana perkembangan kasus yang menyeret bekas Jampidsus Febrie Adriansyah?Apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Febrie Adriansyah?Mengapa Kejagung tidak menahan Febrie Adriansyah?Ada apa di balik pengusutan kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah?Apa alasan pengacara Hotman Paris membela Febrie Adriansyah?

Bagaimana perkembangan kasus yang menyeret bekas Jampidsus Febrie Adriansyah?

copy title

Bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026), tujuh hari setelah Polri melimpahkan kasus dugaan rasuah ke Kejagung. Selama lebih kurang 11 jam, Febrie dimintai keterangan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan kasus PT Asabri, pengadaan batubara PT PLN, dan PT Krakatau Steel.

Pada hari yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya juga menyerahkan seluruh berkas perkara serta barang bukti, termasuk tersangka lainnya, yakni Don Ritto, kepada penyidik kejaksaan.

”Memang hari ini penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak maupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu dalam uang rupiah maupun mata uang asing, dan juga tersangka Saudara DR (Don Ritto), administrasi penetapan sprindik dan penetapan tersangka atas nama FA (Febrie Adriansyah),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat jumpa pers, Jumat.

Anang memastikan, seluruh barang bukti telah ditempatkan di lokasi yang aman. Selanjutnya, penyidik Kejagung akan mendalami barang bukti tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Penanganan perkara juga dijanjikan bakal transparan dan memberikan perkembangan informasi kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Baca JugaKejagung Akhirnya Periksa Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah, Akankah Langsung Ditahan?

Apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Febrie Adriansyah?

copy title

Febrie yang selama pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mendapatkan 18 pertanyaan dari penyidik Kejagung. ”Hari ini, sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan). Tadi dari pukul 9.00 sampai baru selesai pukul 20.00. Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman kepada wartawan seusai pemeriksaan.

Hotman melanjutkan, di antara 18 pertanyaan yang diajukan penyidik, ada pertanyaan tentang apakah Febrie menerima uang lebih dari Rp 50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi Asabri. ”Jawabannya tidak. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” katanya.

Kepada penyidik, Febrie juga menyatakan tidak mengetahui adanya uang dan emas yang ditemukan di kediamannya di wilayah Sentul, Bogor. Menurut Hotman, yang mengetahui uang tersebut termasuk asal-usulnya, hanya Don Ritto. Sebab, sejak 2022, rumah itu sudah berpindah dan digunakan oleh Don Ritto untuk kegiatan operasional yayasan.

Febrie juga membantah memiliki keterkaitan dengan kafe De’Clan dan Koin Money Changer.

Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan, uang yang ditemukan penyidik kepolisian di Kafe De’Clan, Koin Money Changer di Cipete, serta rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, merupakan  dana hasil kerja sama dengan seorang pengusaha. Dana tersebut sedianya digunakan untuk membangun dermaga di Kalimantan Timur.

Adapun menyangkut uang tunai senilai Rp 282,4 miliar dari berbagai mata uang asing dan 74 kilogram emas yang tersimpan dalam brankas di rumah Sentul, Bogor, disebutnya sengaja disimpan untuk keperluan yayasan dan pesantren.

Baca JugaFebrie Adriansyah Tak Ditahan Seusai Diperiksa 11 Jam, Don Ritto Lanjut Jalani Penahanan

Mengapa Kejagung tidak menahan Febrie Adriansyah?

copy title

Setelah memeriksa secara maraton selama 11 jam dengan setidaknya 18 pertanyaan, penyidik Kejagung memutuskan untuk membiarkan Febrie melenggang bebas tanpa rompi tahanan. Sementara Don Ritto, tersangka kasus yang sama, dilanjutkan penahanannya oleh Kejagung. Don sebelumnya sudah ditahan penyidik Polda Metro Jaya atau sebelum perkara tersebut diserahkan penyidikannya oleh kepolisian ke Kejagung.

Dalam pemeriksaan itu, tim penasihat hukum Febrie mengajukan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan dengan disertai berbagai alasan.

Salah seorang kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, mengungkapkan, permohonan agar Febrie tidak ditahan disetujui penyidik Kejagung karena kliennya bersikap kooperatif. Sikap kooperatif itu, misalnya, ditunjukkan dengan langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus seketika setelah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diklaim sebagai bentuk komitmen Febrie untuk membuka ruang pemeriksaan yang profesional.

Pihak pengacara juga menilai Febrie sudah tidak memiliki kewenangan ataupun kapasitas untuk mencampuri proses hukum di internal kejaksaan karena posisi Jampidsus telah diisi oleh pelaksana tugas.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum beralasan penahanan tidak diperlukan karena seluruh barang bukti perkara telah dikuasai sepenuhnya oleh penyidik. Febrie juga disebut telah berstatus cekal sehingga menutup kemungkinan yang bersangkutan untuk bepergian atau melarikan diri ke luar negeri.

”Apalagi itu alasan-alasan yang selama ini dikeluarkan oleh penyidik untuk melakukan penahanan. Menurut kami, itulah alasan yang bisa mungkin diterima oleh masyarakat,” tambahnya.

Meski demikian, keputusan Kejagung tidak menahan Febrie itu menuai kritik. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menilai, perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara akan membawa dampak buruk terhadap persepsi publik. Hal itu juga menunjukkan Kejagung tidak akan serius dalam mengungkap perkara tersebut.

Baca JugaTak Tahan Febrie Adriansyah, Kejagung Dinilai Lukai Rasa Keadilan Publik

Ada apa di balik pengusutan kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah?

copy title

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mendengar adanya pertarungan dua godfather di balik pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah. Spekulasi itu akan menjadi kuat bila dalam pengusutan perkara sejumlah pertanyaan publik yang mengemuka tidak terjawab.

Salah satunya adalah pertanyaan mengenai siapa saja pemilik 74 kilogram emas dan ratusan miliar uang dalam berbagai mata uang di rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat jumpa pers pekan lalu, Febrie menyebut bahwa emas dan uang itu ada pemiliknya masing-masing. Penyidik harus bisa mengungkap siapa saja pemilik uang dan emas yang dimaksud oleh Febrie.

”Ada yang bilang, ah ini kasus karena rivalitas antara dua godfather, bisa juga, kan? Ada dua godfather yang berantem, yah, jadi korbannya adalah kejaksaan dan kepolisian, ya, kan. Dua gajah berkelahi, semut yang kena,” kata Benny dalam wawancara khusus dengan Kompas untuk program siniar Gercep di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Namun, Benny enggan mengungkapkan siapa sosok yang dimaksud sebagai ”godfather”. Menurut dia, publik sudah dapat menilai sendiri. ”Kalau ada yang tanya saya, ”Siapa ’godfather’?. Itu saya bilang, ’Matahari itu terbit dari mana?’ Masa sudah tahu, kan, terbit dari sana, kok, nanya saya lagi. Iya, kan?” ujarnya.

Baca JugaDi Balik Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah, Benarkah Ada Rivalitas Dua ”Godfather”?

Apa alasan pengacara Hotman Paris membela Febrie Adriansyah?

copy title

Kehadiran pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, saat penyidik Kejagung memeriksa Febrie, pada Jumat (17/7/2026), menjadi sorotan. Tidak sedikit yang mempertanyakan alasan Hotman membela Febrie.

Dalam konferensi pers seusai pemeriksaan, Hotman menegaskan, kesediaannya mendampingi Febrie didasarkan pada panggilan moral. Bukan atas dasar pertimbangan materi atau mengejar popularitas. Atas dasar panggilan moral itu pula ia mengaku tidak mengharapkan bayaran dari Febrie.

”Saya melihat benar-benar saya merasa miris. Karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Karena dengan dia, sebagai Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan), negara mendapatkan Rp 300 triliun dalam satu tahun. Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat Rp 130 triliun, sudah Rp 430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden,” katanya.

”Dan yang kedua, beliau (Febrie) ini sekarang Jampidsus. Lu tahu enggak transfer pricing itu? Dalam sejarah kejaksaan di Indonesia sejak zaman Majapahit, termasuk presiden-presiden yang sebelumnya, belum pernah ada kejaksaan, ini saja sudah Rp 430 triliun yang terkumpul uang berupa uang cash masuk ke kas negara. Apalagi dengan transfer pricing, ribuan triliun ruginya,” lanjutnya.

Hotman sempat pula menyinggung rekam jejak kinerja Febrie saat menjabat Jampidsus yang berkontribusi mengungkap kasus-kasus korupsi besar dan menyelamatkan uang negara. Sebagai contoh, praktik korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga kasus Petral.

Ia bahkan menilai Febrie yang dilihatnya dibanggakan Prabowo dan memiliki jejak menguak kasus-kasus besar itu telah dikriminalisasi. Sebagai pengacara Prabowo selama 25 tahun, Hotman menyebut langkah kriminalisasi itu sama dengan tidak menghormati Presiden.

Baca JugaAlasan Hotman Paris Membela Febrie Adriansyah dan Potensi Pergeseran Arena Pertarungan