اخبار

Mengadili Dokter, Menguji Sistem Kesehatan

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Mengadili Dokter, Menguji Sistem Kesehatan

Di ruang gawat darurat, seorang dokter sering hanya memiliki beberapa menit untuk mengambil keputusan. Ia tidak bekerja dengan kepastian, tetapi dengan kemungkinan terbaik berdasarkan ilmu pengetahuan, pengalaman, kondisi pasien, dan fasilitas yang tersedia. Sebagian besar keputusan itu menyelamatkan nyawa. Sebagian lain tidak mampu mengubah takdir.

Namun, bagaimana jika tindakan dokter berujung pada ancaman pidana? Masih beranikah dokter mengambil keputusan cepat ketika setiap tindakan berpotensi menyeretnya ke kursi terdakwa?

Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam kasus dokter spesialis anak Ratna Setia Asih di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Ia dituntut 4 tahun 6 bulan penjara terkait meninggalnya seorang pasien anak berumur 10 tahun di RSUD Depati Hamzah.

Seperti dilaporkan Kompas.id, saat tiba di IGD rumah sakit tersebut, pasien anak itu mengalami keluhan demam, muntah, dan lemas. Dokter Ratna saat itu merupakan dokter spesialis anak berstatus dokter on-call (siaga panggilan). Ia tidak langsung ke rumah sakit saat kondisi pasien memburuk, tetapi memberikan sejumlah instruksi awal dari jarak jauh kepada petugas kesehatan di rumah sakit untuk menangani AR. Namun, pasien kemudian meninggal.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai perkara tersebut seharusnya lebih dahulu diperiksa melalui mekanisme disiplin dan etik profesi sebelum masuk ke ranah pidana. Asumsinya, selama melaksanakan pelayanan, profesi dokter seharusnya tidak boleh dipidana. Cukup sanksi administrasi.

Terlepas dari bagaimana nanti pengadilan memutus perkara itu, kasus dokter Ratna menyentuh persoalan lebih besar tentang bagaimana sebuah negara menyeimbangkan perlindungan terhadap pasien dengan perlindungan bagi tenaga medis yang bekerja sesuai standar profesinya.

Indonesia sebenarnya pernah menyaksikan tragedi lain yang menggambarkan beratnya tekanan terhadap tenaga kesehatan.

Dokter tentu bukan profesi yang kebal hukum.

Bulan lalu, dokter Icha, yang bertugas di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, menjadi sasaran tekanan setelah menangani pasien korban gigitan ular berbisa. Ia mengaku diancam oleh kerabat pasien, di antaranya anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Pasien tersebut akhirnya selamat. Namun, berbagai tekanan yang dihadapi dokter muda itu, baik dalam pekerjaannya maupun dari lingkungan sekitarnya, berujung tragis. Ia mengakhiri hidupnya sendiri.

Kasus dokter Icha memang berbeda dengan perkara dokter Ratna. Tidak ada proses pidana yang menjeratnya. Namun, keduanya memperlihatkan kenyataan yang sama, bahwa menjadi dokter berarti memikul tanggung jawab yang sangat besar, sementara dukungan terhadap mereka sering kali datang terlambat.

Ancaman itu tidak selalu berupa vonis pengadilan. Tekanan sosial, tuduhan yang terburu-buru, hingga rasa kesepian dalam menghadapi persoalan medis dapat sama menghancurkannya.

Bagian dari sistem kesehatan

Pengadilan terhadap dokter bukan hanya terjadi di Indonesia. Di Inggris, dokter spesialis anak Hadiza Bawa-Garba divonis bersalah atas gross negligence manslaughter setelah kematian seorang anak akibat sepsis pada 2011.

Putusan tersebut memicu perdebatan nasional. Ribuan dokter menilai pengadilan terlalu menitikberatkan kesalahan individu, sementara berbagai investigasi juga menemukan persoalan sistemik di rumah sakit, mulai dari kekurangan tenaga medis, gangguan sistem teknologi informasi, hingga beban kerja yang sangat tinggi.

Kasus itu kemudian menjadi salah satu pemicu diskusi besar mengenai batas pertanggungjawaban pidana dokter dan pentingnya membedakan kesalahan individu dari kegagalan sistem pelayanan kesehatan.

Jepang pernah mengalami pengalaman serupa. Pada 2006, seorang dokter kandungan ditangkap setelah seorang ibu meninggal akibat komplikasi persalinan yang sangat langka. Penangkapan tersebut memicu protes organisasi profesi dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan dokter untuk menangani kasus-kasus obstetri berisiko tinggi. Dokter itu akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, tetapi kasus tersebut meninggalkan pelajaran penting tentang dampak kriminalisasi terhadap pelayanan kesehatan.

Peserta mengukur tekanan darah pasangannya saat mengikuti kegiatan "Sehari Menjadi Dokter Kecil" di Indonesia Museum of Health and Medicine atau iMuseum (IMERI) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini diadakan untuk mengisi waktu libur sekolah dengan menambah pengetahuan anak-anak melalui pengalaman peran sebaai profesi dokter.

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa ketika dokter merasa setiap keputusan medis berpotensi menjadi perkara pidana, muncul kecenderungan menjalankan defensive medicine. Dokter lebih banyak meminta pemeriksaan penunjang, lebih cepat merujuk pasien, atau menghindari tindakan berisiko tinggi, bukan semata karena pertimbangan klinis, melainkan untuk mengurangi risiko hukum.

Praktik seperti itu tidak selalu menguntungkan pasien. Biaya pelayanan meningkat, waktu penanganan menjadi lebih lama, dan dokter cenderung memilih keputusan yang paling aman bagi dirinya, bukan selalu yang paling tepat bagi pasien.

Karena itu, ilmu keselamatan pasien modern telah lama bergeser dari budaya mencari kambing hitam (blame culture) menuju pendekatan berbasis sistem. Psikolog James Reason menggambarkannya melalui model Swiss Cheese, suatu insiden biasanya terjadi karena beberapa lapisan pertahanan gagal secara bersamaan. Kesalahan individu memang dapat terjadi, tetapi sering kali ia diperburuk oleh beban kerja, keterbatasan fasilitas, komunikasi yang buruk, atau kelemahan organisasi.

Cara pandang inilah yang penting dalam melihat sengketa medis.

Dokter tentu bukan profesi yang kebal hukum. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pemalsuan, atau kelalaian berat yang memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan.

Dokter menyuntikkan vaksin influenza pada pasien di Klinik Pratama Aisyah, Jakarta, Senin (5/1/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) hingga 25 Desember 2025, influenza A subclade K telah terdeteksi di Indonesia sejak Agustus 2025. Setidaknya, hingga akhir Desember 2025, tercatat sebanyak 62 kasus influenza A subklad (subclade) K telah ditemukan di delapan provinsi.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
05-01-2026

Namun, dalam perkara yang berkaitan dengan tindakan medis, penilaian pertama semestinya dilakukan melalui mekanisme disiplin profesi untuk menentukan apakah dokter telah melanggar standar profesi dan standar pelayanan. Mekanisme ini dibentuk justru untuk memastikan bahwa persoalan yang sangat teknis dinilai terlebih dahulu oleh mereka yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya perlindungan terhadap dokter, melainkan juga keberanian dokter untuk bertindak.

Bayangkan seorang dokter di rumah sakit daerah, pada tengah malam, menghadapi pasien kritis dengan fasilitas terbatas dan tenaga yang minim. Bila setiap keputusan berisiko membawanya ke pengadilan atau menjadi sasaran persekusi, ia mungkin akan memilih jalan yang paling aman bagi dirinya: menunda tindakan, merujuk pasien, atau menghindari kasus berisiko tinggi. Keputusan itu mungkin mengurangi risiko hukum, tetapi belum tentu menyelamatkan nyawa.

Kasus dokter Ratna masih akan diputus oleh pengadilan. Putusan itulah yang kelak menentukan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. Namun, di luar ruang sidang, ada pertanyaan yang mesti kita renungkan, apakah sistem kesehatan kita sudah mampu melindungi pasien sekaligus melindungi tenaga medis yang bekerja dengan itikad baik?

Sebab pada akhirnya, masyarakat membutuhkan dokter yang bertanggung jawab, tetapi juga dokter yang berani mengambil keputusan. Jangan sampai rasa takut menjadi penyakit baru dalam sistem kesehatan kita. Karena ketika dokter mulai takut mengobati, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya seorang dokter, melainkan seluruh sistem kesehatan.

Di ruang gawat darurat, seorang dokter sering hanya memiliki beberapa menit untuk mengambil keputusan. Ia tidak bekerja dengan kepastian, tetapi dengan kemungkinan terbaik berdasarkan ilmu pengetahuan, pengalaman, kondisi pasien, dan fasilitas yang tersedia. Sebagian besar keputusan itu menyelamatkan nyawa. Sebagian lain tidak mampu mengubah takdir.

Namun, bagaimana jika tindakan dokter berujung pada ancaman pidana? Masih beranikah dokter mengambil keputusan cepat ketika setiap tindakan berpotensi menyeretnya ke kursi terdakwa?

Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam kasus dokter spesialis anak Ratna Setia Asih di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Ia dituntut 4 tahun 6 bulan penjara terkait meninggalnya seorang pasien anak berumur 10 tahun di RSUD Depati Hamzah.

Seperti dilaporkan Kompas.id, saat tiba di IGD rumah sakit tersebut, pasien anak itu mengalami keluhan demam, muntah, dan lemas. Dokter Ratna saat itu merupakan dokter spesialis anak berstatus dokter on-call (siaga panggilan). Ia tidak langsung ke rumah sakit saat kondisi pasien memburuk, tetapi memberikan sejumlah instruksi awal dari jarak jauh kepada petugas kesehatan di rumah sakit untuk menangani AR. Namun, pasien kemudian meninggal.

Dokter Ratna Dituntut Pidana atas Meninggalnya Pasien Anak, IDI: Dokter Tidak Boleh DipidanaIDI: Kriminalisasi terhadap Dokter Ratna Bisa Pengaruhi Pelayanan Dokter di Indonesia

Serial Artikel

Dokter Ratna Dituntut Pidana atas Meninggalnya Pasien Anak, IDI: Dokter Tidak Boleh DipidanaIDI: Kriminalisasi terhadap Dokter Ratna Bisa Pengaruhi Pelayanan Dokter di Indonesia

Dokter Ratna Dituntut Pidana atas Meninggalnya Pasien Anak, IDI: Dokter Tidak Boleh Dipidana

Tuntutan pidana terhadap dokter Ratna Setia Asih dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi dokter. Perlindungan terhadap dokter mesti diperkuat.

Baca Artikel

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai perkara tersebut seharusnya lebih dahulu diperiksa melalui mekanisme disiplin dan etik profesi sebelum masuk ke ranah pidana. Asumsinya, selama melaksanakan pelayanan, profesi dokter seharusnya tidak boleh dipidana. Cukup sanksi administrasi.

Terlepas dari bagaimana nanti pengadilan memutus perkara itu, kasus dokter Ratna menyentuh persoalan lebih besar tentang bagaimana sebuah negara menyeimbangkan perlindungan terhadap pasien dengan perlindungan bagi tenaga medis yang bekerja sesuai standar profesinya.

Indonesia sebenarnya pernah menyaksikan tragedi lain yang menggambarkan beratnya tekanan terhadap tenaga kesehatan.

Dokter tentu bukan profesi yang kebal hukum.

Bulan lalu, dokter Icha, yang bertugas di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, menjadi sasaran tekanan setelah menangani pasien korban gigitan ular berbisa. Ia mengaku diancam oleh kerabat pasien, di antaranya anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Pasien tersebut akhirnya selamat. Namun, berbagai tekanan yang dihadapi dokter muda itu, baik dalam pekerjaannya maupun dari lingkungan sekitarnya, berujung tragis. Ia mengakhiri hidupnya sendiri.

Keluarga almarhumah dokter Icha mendatangi Markas Polda Nusa Tenggara Timur pada Jumat (3/7/2026). Mereka melaporkan dugaan intimidasi, ancaman, penghinaan, dan kekerasan verbal oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara terhadap dokter Icha.

Kasus dokter Icha memang berbeda dengan perkara dokter Ratna. Tidak ada proses pidana yang menjeratnya. Namun, keduanya memperlihatkan kenyataan yang sama, bahwa menjadi dokter berarti memikul tanggung jawab yang sangat besar, sementara dukungan terhadap mereka sering kali datang terlambat.

Ancaman itu tidak selalu berupa vonis pengadilan. Tekanan sosial, tuduhan yang terburu-buru, hingga rasa kesepian dalam menghadapi persoalan medis dapat sama menghancurkannya.

Bagian dari sistem kesehatan

Pengadilan terhadap dokter bukan hanya terjadi di Indonesia. Di Inggris, dokter spesialis anak Hadiza Bawa-Garba divonis bersalah atas gross negligence manslaughter setelah kematian seorang anak akibat sepsis pada 2011.

Putusan tersebut memicu perdebatan nasional. Ribuan dokter menilai pengadilan terlalu menitikberatkan kesalahan individu, sementara berbagai investigasi juga menemukan persoalan sistemik di rumah sakit, mulai dari kekurangan tenaga medis, gangguan sistem teknologi informasi, hingga beban kerja yang sangat tinggi.

Baca JugaMK: Tenaga Medis dan Kesehatan Tak Bisa Serta-merta Diproses Hukum

Kasus itu kemudian menjadi salah satu pemicu diskusi besar mengenai batas pertanggungjawaban pidana dokter dan pentingnya membedakan kesalahan individu dari kegagalan sistem pelayanan kesehatan.

Jepang pernah mengalami pengalaman serupa. Pada 2006, seorang dokter kandungan ditangkap setelah seorang ibu meninggal akibat komplikasi persalinan yang sangat langka. Penangkapan tersebut memicu protes organisasi profesi dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan dokter untuk menangani kasus-kasus obstetri berisiko tinggi. Dokter itu akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, tetapi kasus tersebut meninggalkan pelajaran penting tentang dampak kriminalisasi terhadap pelayanan kesehatan.

Peserta mengukur tekanan darah pasangannya saat mengikuti kegiatan "Sehari Menjadi Dokter Kecil" di Indonesia Museum of Health and Medicine atau iMuseum (IMERI) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini diadakan untuk mengisi waktu libur sekolah dengan menambah pengetahuan anak-anak melalui pengalaman peran sebaai profesi dokter.

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa ketika dokter merasa setiap keputusan medis berpotensi menjadi perkara pidana, muncul kecenderungan menjalankan defensive medicine. Dokter lebih banyak meminta pemeriksaan penunjang, lebih cepat merujuk pasien, atau menghindari tindakan berisiko tinggi, bukan semata karena pertimbangan klinis, melainkan untuk mengurangi risiko hukum.

Praktik seperti itu tidak selalu menguntungkan pasien. Biaya pelayanan meningkat, waktu penanganan menjadi lebih lama, dan dokter cenderung memilih keputusan yang paling aman bagi dirinya, bukan selalu yang paling tepat bagi pasien.

Karena itu, ilmu keselamatan pasien modern telah lama bergeser dari budaya mencari kambing hitam (blame culture) menuju pendekatan berbasis sistem. Psikolog James Reason menggambarkannya melalui model Swiss Cheese, suatu insiden biasanya terjadi karena beberapa lapisan pertahanan gagal secara bersamaan. Kesalahan individu memang dapat terjadi, tetapi sering kali ia diperburuk oleh beban kerja, keterbatasan fasilitas, komunikasi yang buruk, atau kelemahan organisasi.

Baca JugaBeban Fisik dan Mental Berat, Tenaga Kesehatan Butuh Insentif Liburan

Cara pandang inilah yang penting dalam melihat sengketa medis.

Dokter tentu bukan profesi yang kebal hukum. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pemalsuan, atau kelalaian berat yang memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan.

Dokter menyuntikkan vaksin influenza pada pasien di Klinik Pratama Aisyah, Jakarta, Senin (5/1/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) hingga 25 Desember 2025, influenza A subclade K telah terdeteksi di Indonesia sejak Agustus 2025. Setidaknya, hingga akhir Desember 2025, tercatat sebanyak 62 kasus influenza A subklad (subclade) K telah ditemukan di delapan provinsi.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
05-01-2026

Namun, dalam perkara yang berkaitan dengan tindakan medis, penilaian pertama semestinya dilakukan melalui mekanisme disiplin profesi untuk menentukan apakah dokter telah melanggar standar profesi dan standar pelayanan. Mekanisme ini dibentuk justru untuk memastikan bahwa persoalan yang sangat teknis dinilai terlebih dahulu oleh mereka yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya perlindungan terhadap dokter, melainkan juga keberanian dokter untuk bertindak.

Bayangkan seorang dokter di rumah sakit daerah, pada tengah malam, menghadapi pasien kritis dengan fasilitas terbatas dan tenaga yang minim. Bila setiap keputusan berisiko membawanya ke pengadilan atau menjadi sasaran persekusi, ia mungkin akan memilih jalan yang paling aman bagi dirinya: menunda tindakan, merujuk pasien, atau menghindari kasus berisiko tinggi. Keputusan itu mungkin mengurangi risiko hukum, tetapi belum tentu menyelamatkan nyawa.

Baca Juga”Dokter Bodoh” yang Selalu Menghantui Dokter Icha

Kasus dokter Ratna masih akan diputus oleh pengadilan. Putusan itulah yang kelak menentukan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. Namun, di luar ruang sidang, ada pertanyaan yang mesti kita renungkan, apakah sistem kesehatan kita sudah mampu melindungi pasien sekaligus melindungi tenaga medis yang bekerja dengan itikad baik?

Sebab pada akhirnya, masyarakat membutuhkan dokter yang bertanggung jawab, tetapi juga dokter yang berani mengambil keputusan. Jangan sampai rasa takut menjadi penyakit baru dalam sistem kesehatan kita. Karena ketika dokter mulai takut mengobati, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya seorang dokter, melainkan seluruh sistem kesehatan.