Demikianlah bunyi Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang selama ini memberikan jaminan kepada rakyat Indonesia bahwa kekayaan alam yang terkandung di negeri ini akan bermanfaat untuk menyejahterakan mereka. Namun, dalam praktik bernegara, acap kali rakyat, terutama di daerah yang memiliki kekayaan alam itu, tersisih. Tertinggal dan hanya bisa menyaksikan kekayaan alam itu dikuasai dan dimanfaatkan oleh segelintir orang dan penguasa.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/7/2026), merupakan pengingat, pengelolaan kekayaan alam Indonesia tidak boleh menyimpang dari amanat konstitusi. Mineral dan batubara (minerba) bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan sumber daya strategis yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dalam putusannya, MK menegaskan pemberian hak prioritas atas izin wilayah usaha pertambangan (WIUP) minerba untuk kepentingan hilirisasi tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa ukuran yang jelas. Prioritas harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah, memperkuat rantai pasok industri nasional, dan melayani kepentingan bangsa. Di luar tujuan itu, pemberian hak secara langsung berpotensi bertentangan dengan konstitusi (Kompas, 17/7/2026).
Putusan MK itu pantas diapresiasi sebab sekaligus menegaskan keutuhan Pasal 33 UUD 1945, yang memberikan jaminan kepemilikan, kebersamaan, dan keadilan untuk rakyat di negeri ini. Pasal 33 Ayat (4) konstitusi menyebutkan, ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.


Negara harus efisien dalam mendorong hilirisasi dan investasi, tetapi hal itu tidak bisa dengan mengorbankan keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan kesempatan. Dalam putusannya, MK juga menafsirkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar supaya pengelolaan sumber daya alam tak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan manfaat bagi seluruh rakyat. Putusan MK sekaligus mengoreksi arah pembentukan kebijakan dalam pengelolaan tambang selama ini.
Gagasan pemberian prioritas melalui penunjukan langsung untuk mengelola tambang mengemuka pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP yang mendapatkan penguatan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Minerba itu memungkinkan lembaga keagamaan, badan usaha milik negara, perguruan tinggi, atau lembaga lain mendapatkan prioritas dalam mengelola tambang minerba. Putusan MK kali ini membatasinya dengan tegas. Tidak semua kemudahan administrasi dapat dibenarkan kalau mengurangi persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan kepentingan publik.


Pemerintah dan DPR patut menjadikan keputusan MK ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Peraturan pelaksana UU harus segera disesuaikan supaya mekanisme pemberian WIUP mempunyai indikator yang obyektif, bisa diukur, dan menjangkau masyarakat. Persyaratan mengenai kemampuan teknologi, kapasitas investasi, rekam jejak pemenuhan lingkungan, komitmen hilirisasi, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat harus menjadi ukuran yang transparan, bukan sekadar pertimbangan administratif.
Gagasan memberikan prioritas pengelolaan tambang melalui penunjukan langsung memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan. Kritik datang dari kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi keagamaan. Dalam negara hukum, keadilan tak hanya mengenai hasil akhir, tetapi juga sejak dari prosesnya.
Demikianlah bunyi Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang selama ini memberikan jaminan kepada rakyat Indonesia bahwa kekayaan alam yang terkandung di negeri ini akan bermanfaat untuk menyejahterakan mereka. Namun, dalam praktik bernegara, acap kali rakyat, terutama di daerah yang memiliki kekayaan alam itu, tersisih. Tertinggal dan hanya bisa menyaksikan kekayaan alam itu dikuasai dan dimanfaatkan oleh segelintir orang dan penguasa.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/7/2026), merupakan pengingat, pengelolaan kekayaan alam Indonesia tidak boleh menyimpang dari amanat konstitusi. Mineral dan batubara (minerba) bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan sumber daya strategis yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Dalam putusannya, MK menegaskan pemberian hak prioritas atas izin wilayah usaha pertambangan (WIUP) minerba untuk kepentingan hilirisasi tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa ukuran yang jelas. Prioritas harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah, memperkuat rantai pasok industri nasional, dan melayani kepentingan bangsa. Di luar tujuan itu, pemberian hak secara langsung berpotensi bertentangan dengan konstitusi (Kompas, 17/7/2026).
Putusan MK itu pantas diapresiasi sebab sekaligus menegaskan keutuhan Pasal 33 UUD 1945, yang memberikan jaminan kepemilikan, kebersamaan, dan keadilan untuk rakyat di negeri ini. Pasal 33 Ayat (4) konstitusi menyebutkan, ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.


Negara harus efisien dalam mendorong hilirisasi dan investasi, tetapi hal itu tidak bisa dengan mengorbankan keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan kesempatan. Dalam putusannya, MK juga menafsirkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar supaya pengelolaan sumber daya alam tak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan manfaat bagi seluruh rakyat. Putusan MK sekaligus mengoreksi arah pembentukan kebijakan dalam pengelolaan tambang selama ini.
Gagasan pemberian prioritas melalui penunjukan langsung untuk mengelola tambang mengemuka pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP yang mendapatkan penguatan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Minerba itu memungkinkan lembaga keagamaan, badan usaha milik negara, perguruan tinggi, atau lembaga lain mendapatkan prioritas dalam mengelola tambang minerba. Putusan MK kali ini membatasinya dengan tegas. Tidak semua kemudahan administrasi dapat dibenarkan kalau mengurangi persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan kepentingan publik.


Baca JugaMK Tutup Celah Penunjukan Langsung Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan hingga BUMNBaca JugaMengapa MK Menolak Penunjukan Langsung Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan?
Pemerintah dan DPR patut menjadikan keputusan MK ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Peraturan pelaksana UU harus segera disesuaikan supaya mekanisme pemberian WIUP mempunyai indikator yang obyektif, bisa diukur, dan menjangkau masyarakat. Persyaratan mengenai kemampuan teknologi, kapasitas investasi, rekam jejak pemenuhan lingkungan, komitmen hilirisasi, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat harus menjadi ukuran yang transparan, bukan sekadar pertimbangan administratif.
Gagasan memberikan prioritas pengelolaan tambang melalui penunjukan langsung memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan. Kritik datang dari kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi keagamaan. Dalam negara hukum, keadilan tak hanya mengenai hasil akhir, tetapi juga sejak dari prosesnya.