اخبار

MK: Keadilan untuk Rakyat

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
MK: Keadilan untuk Rakyat

Demikianlah bunyi Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang selama ini memberikan jaminan kepada rakyat Indonesia bahwa kekayaan alam yang terkandung di negeri ini akan bermanfaat untuk menyejahterakan mereka. Namun, dalam praktik bernegara, acap kali rakyat, terutama di daerah yang memiliki kekayaan alam itu, tersisih. Tertinggal dan hanya bisa menyaksikan kekayaan alam itu dikuasai dan dimanfaatkan oleh segelintir orang dan penguasa.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/7/2026), merupakan pengingat, pengelolaan kekayaan alam Indonesia tidak boleh menyimpang dari amanat konstitusi. Mineral dan batubara (minerba) bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan sumber daya strategis yang  dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Tampak sejumlah kapal tongkang pengangkut batubara berlayar di dekat Pelabuhan Tarahan, Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/10/2025). Pelabuhan Tarahan ialah pintu utama batubara yang diproduksi PT Bukit Asam Tbk, untuk dikapalkan dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

Dalam putusannya, MK menegaskan pemberian hak prioritas atas izin wilayah usaha pertambangan (WIUP) minerba untuk kepentingan hilirisasi tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa ukuran yang jelas. Prioritas harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah, memperkuat rantai pasok industri nasional, dan melayani kepentingan bangsa. Di luar tujuan itu, pemberian hak secara langsung berpotensi bertentangan dengan konstitusi (Kompas, 17/7/2026).

Putusan MK itu pantas diapresiasi sebab sekaligus menegaskan keutuhan Pasal 33 UUD 1945, yang memberikan jaminan kepemilikan, kebersamaan,  dan keadilan untuk rakyat di negeri ini. Pasal 33 Ayat (4) konstitusi menyebutkan, ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Suasana sidang pembacaan putusan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/6/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu meminta Komisi Pemilihan Umum untuk menggugurkan partai politik di daerah pemilihan tertentu, jika tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada Pemilu paling sedikit 30 persen. Kompas/Hendra A Setyawan
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah)  memimpin sidang putusan sejumlah permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (28/4/2026). Dalam sidang ini Mahkamah Konstitusi memutus beberapa perkara permohonan uji materi undang-undang. Majelis Hakim Konstitusi menerima sebagian beberapa permohonan uji materi undang-undang , seperti UU yang mengatur tentang Administrasi Pemerintahan terkait frasa "Kerugian Negara" yang harus dimaknai "Kerugian Keuangan Negara" dan terdapat unsur mens-rea terkait penyalahgunaan jabatan. Selain itu MK juga menerima sebagian permohonan uji materi UU yang mengatur jabatan Ketua KPK terkait jabatan lain yang disandangnya.  

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-4-2026

Negara harus efisien dalam mendorong hilirisasi dan investasi, tetapi hal itu tidak bisa dengan mengorbankan keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan kesempatan. Dalam putusannya, MK juga menafsirkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar supaya pengelolaan sumber daya alam tak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan manfaat bagi seluruh rakyat. Putusan MK sekaligus mengoreksi arah pembentukan kebijakan dalam pengelolaan tambang  selama ini.  

Gagasan pemberian prioritas melalui penunjukan langsung untuk mengelola tambang mengemuka pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP yang mendapatkan penguatan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Minerba itu memungkinkan lembaga keagamaan, badan usaha milik negara, perguruan tinggi, atau lembaga lain mendapatkan prioritas dalam mengelola tambang minerba. Putusan MK kali ini membatasinya dengan tegas. Tidak semua kemudahan administrasi dapat dibenarkan kalau mengurangi persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan kepentingan publik.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Suasana rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan DPD dan pemerintah eksekutif beragendakan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Pemerintah dan DPR patut menjadikan keputusan MK ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Peraturan pelaksana UU harus segera disesuaikan supaya mekanisme pemberian WIUP mempunyai indikator yang obyektif, bisa diukur, dan menjangkau masyarakat. Persyaratan mengenai kemampuan teknologi, kapasitas investasi, rekam jejak pemenuhan lingkungan, komitmen hilirisasi, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat harus menjadi ukuran yang transparan, bukan sekadar pertimbangan administratif.

Gagasan memberikan prioritas pengelolaan tambang melalui penunjukan langsung memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan. Kritik datang dari kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi keagamaan. Dalam negara hukum, keadilan tak hanya mengenai hasil akhir, tetapi juga sejak dari prosesnya. 

Demikianlah bunyi Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang selama ini memberikan jaminan kepada rakyat Indonesia bahwa kekayaan alam yang terkandung di negeri ini akan bermanfaat untuk menyejahterakan mereka. Namun, dalam praktik bernegara, acap kali rakyat, terutama di daerah yang memiliki kekayaan alam itu, tersisih. Tertinggal dan hanya bisa menyaksikan kekayaan alam itu dikuasai dan dimanfaatkan oleh segelintir orang dan penguasa.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/7/2026), merupakan pengingat, pengelolaan kekayaan alam Indonesia tidak boleh menyimpang dari amanat konstitusi. Mineral dan batubara (minerba) bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan sumber daya strategis yang  dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Lokasi tempat penampungan batubara (stockpile) yang diduga ilegal di kawasan Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (4/3/2026). Batubara itu diduga diangkut secara rutin dari Muara Enim ke Cilegon, Banten.
Tampak sejumlah kapal tongkang pengangkut batubara berlayar di dekat Pelabuhan Tarahan, Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/10/2025). Pelabuhan Tarahan ialah pintu utama batubara yang diproduksi PT Bukit Asam Tbk, untuk dikapalkan dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

Dalam putusannya, MK menegaskan pemberian hak prioritas atas izin wilayah usaha pertambangan (WIUP) minerba untuk kepentingan hilirisasi tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa ukuran yang jelas. Prioritas harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah, memperkuat rantai pasok industri nasional, dan melayani kepentingan bangsa. Di luar tujuan itu, pemberian hak secara langsung berpotensi bertentangan dengan konstitusi (Kompas, 17/7/2026).

Putusan MK itu pantas diapresiasi sebab sekaligus menegaskan keutuhan Pasal 33 UUD 1945, yang memberikan jaminan kepemilikan, kebersamaan,  dan keadilan untuk rakyat di negeri ini. Pasal 33 Ayat (4) konstitusi menyebutkan, ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Suasana sidang pembacaan putusan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/6/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu meminta Komisi Pemilihan Umum untuk menggugurkan partai politik di daerah pemilihan tertentu, jika tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada Pemilu paling sedikit 30 persen. Kompas/Hendra A Setyawan
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah)  memimpin sidang putusan sejumlah permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (28/4/2026). Dalam sidang ini Mahkamah Konstitusi memutus beberapa perkara permohonan uji materi undang-undang. Majelis Hakim Konstitusi menerima sebagian beberapa permohonan uji materi undang-undang , seperti UU yang mengatur tentang Administrasi Pemerintahan terkait frasa "Kerugian Negara" yang harus dimaknai "Kerugian Keuangan Negara" dan terdapat unsur mens-rea terkait penyalahgunaan jabatan. Selain itu MK juga menerima sebagian permohonan uji materi UU yang mengatur jabatan Ketua KPK terkait jabatan lain yang disandangnya.  

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-4-2026

Negara harus efisien dalam mendorong hilirisasi dan investasi, tetapi hal itu tidak bisa dengan mengorbankan keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan kesempatan. Dalam putusannya, MK juga menafsirkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar supaya pengelolaan sumber daya alam tak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan manfaat bagi seluruh rakyat. Putusan MK sekaligus mengoreksi arah pembentukan kebijakan dalam pengelolaan tambang  selama ini.  

Gagasan pemberian prioritas melalui penunjukan langsung untuk mengelola tambang mengemuka pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP yang mendapatkan penguatan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Minerba itu memungkinkan lembaga keagamaan, badan usaha milik negara, perguruan tinggi, atau lembaga lain mendapatkan prioritas dalam mengelola tambang minerba. Putusan MK kali ini membatasinya dengan tegas. Tidak semua kemudahan administrasi dapat dibenarkan kalau mengurangi persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan kepentingan publik.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Suasana rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan DPD dan pemerintah eksekutif beragendakan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Baca JugaMK Tutup Celah Penunjukan Langsung Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan hingga BUMNBaca JugaMengapa MK Menolak Penunjukan Langsung Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan?

Pemerintah dan DPR patut menjadikan keputusan MK ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Peraturan pelaksana UU harus segera disesuaikan supaya mekanisme pemberian WIUP mempunyai indikator yang obyektif, bisa diukur, dan menjangkau masyarakat. Persyaratan mengenai kemampuan teknologi, kapasitas investasi, rekam jejak pemenuhan lingkungan, komitmen hilirisasi, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat harus menjadi ukuran yang transparan, bukan sekadar pertimbangan administratif.

Gagasan memberikan prioritas pengelolaan tambang melalui penunjukan langsung memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan. Kritik datang dari kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi keagamaan. Dalam negara hukum, keadilan tak hanya mengenai hasil akhir, tetapi juga sejak dari prosesnya.