اخبار

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama tahun ajaran di Adorno Gymnasium, Frankfurt. Di sekolah itu ia diterima sebagai murid baru kelas 5, kelas awal jenjang menengah dalam sistem pendidikan Jerman.

Sebagaimana orangtua lain yang mengantar anaknya pagi itu, saya tidak mengenal guru yang akan mengajar anak saya pada hari pertamanya. Di Jerman ataupun di Indonesia, kebanyakan orangtua tak bisa memilih siapa yang menjadi guru anaknya. Kita menitipkan anak di sekolah dengan modal kepercayaan: bahwa anak akan dididik oleh guru-guru yang kompeten.

Kontradiksi inheren

Negara-negara yang pendidikannya maju selalu mensyaratkan calon guru punya kompetensi profesional sebelum ia boleh mengajar. Masuk akal, bukan? Ini seperti keharusan punya SIM sebelum boleh menyetir. Ada kompetensi minimum yang perlu dikuasai calon pengemudi agar tidak membahayakan diri dan orang lain di jalan raya.

Anehnya, prinsip mendasar itu tidak diterapkan di Indonesia. Rekrutmen guru oleh pemerintah tidak mensyaratkan pelamar memiliki bukti kompetensi sebagai calon pendidik. Ini berlaku untuk rekrutmen guru di sekolah-sekolah umum ataupun untuk sekolah rakyat yang menjadi salah satu prioritas presiden saat ini.

Bukan hanya itu. Rekrutmen guru bahkan tidak mengharuskan pelamar untuk punya pengalaman latihan mengajar. Syarat formal rekrutmen guru adalah ijazah S-1 yang relevan, termasuk bidang nonkependidikan.

Secara prinsip, seorang sarjana yang seumur hidupnya belum pernah mencoba mengajar pun boleh menjadi guru. Ibaratnya, Anda bukan hanya tidak perlu lulus ujian SIM untuk menyetir di jalan raya. Anda bahkan tidak diharuskan latihan mengemudi sama sekali.

Tidak adanya bukti kompetensi sebagai syarat rekrutmen guru bukan sekadar kekeliruan teknis. Hal itu lahir dari kontradiksi inheren dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Regulasi tertinggi terkait tata kelola guru tersebut sebenarnya dibuat untuk menguatkan profesionalisme guru. Dalam semangat itu, Pasal 8 mewajibkan guru untuk tidak hanya memiliki kualifikasi (ijazah), tapi juga kompetensi dan sertifikat pendidik. Sayangnya, konstruksi pasal-pasal selanjutnya amat problematik.

Problem pertama muncul dari kontradiksi antara Pasal 9 dan Pasal 10. Pasal 9 menyatakan bahwa kualifikasi akademik guru diperoleh melalui program S-1 atau D-4. Di sisi lain, Pasal 10 Ayat (1) menyatakan bahwa kompetensi guru diperoleh melalui pendidikan profesi yang merupakan pendidikan setelah S-1/D-4. Dengan kata lain, UU Guru dan Dosen membolehkan seorang sarjana menjadi guru meski dia belum memiliki kompetensi yang diperoleh dari pendidikan profesi.

Problem kedua bersumber dari Pasal 11 Ayat (1) yang kontradiktif dengan Pasal 8. Pasal 11 Ayat (1) tersebut menyatakan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan. Ini adalah pengakuan bahwa ada guru yang memenuhi syarat menjadi pendidik profesional (yang ditandai oleh sertifikat pendidik) dan ada yang belum.

Secara empiris memang benar bahwa ada guru yang belum memenuhi syarat sebagai pendidik profesional. Namun, undang-undang bukanlah deskripsi kondisi lapangan. Ia adalah ketetapan tentang apa yang seharusnya terjadi. Dalam hal ini, Pasal 11 Ayat (1) adalah pernyataan bahwa tidak semua guru harus memiliki sertifikat pendidik—yang kontradiktif dengan kewajiban yang disebutkan oleh Pasal 8.

Kontradiksi di tingkat undang-undang tersebut menjadi lubang yang memungkinkan pemerintah mengangkat guru yang belum tentu kompeten. Menurut data Rapor Pendidikan 2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekitar 36 persen guru SD, 44 persen guru SMP, dan 46 persen guru SMA belum bersertifikat sebagai pendidik profesional. Jika kontradiksi dalam UU Guru dan Dosen tidak diperbaiki, masalah ini tidak akan terselesaikan.

Usulan solusi

Kabar baiknya, UU Guru dan Dosen sekarang sedang direvisi Komisi X DPR RI. Ini kesempatan emas mengatasi kontradiksi yang terkandung dalam undang-undang tersebut.

Kabar kurang baiknya, usulan revisi yang sedang dipertimbangkan tak menyasar akar persoalan. Dalam usulan itu, yang hendak direvisi adalah syarat mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Saat ini PPG boleh diikuti lulusan S-1 berbagai bidang. Jika usulan diterima, hanya lulusan S-1 kependidikan yang boleh ikut PPG.

Sepintas terdengar masuk akal. Sarjana kependidikan memang dibekali dengan teori dan pengalaman praktik mengajar yang tidak dimiliki sarjana bidang lain. Namun, usulan itu punya setidaknya tiga kelemahan.

Pertama, kualitas program studi S-1 kependidikan sangat bervariasi. Data BAN-PT menunjukkan, dari sekitar 2.500 prodi S-1 kependidikan, hanya 390 atau 15 persen yang terakreditasi A. Sebanyak 703 atau hampir 30 persen malah hanya terakreditasi C—peringkat terendah.

Terlebih lagi, ijazah bukan bukti kompetensi profesional. Lulus dari S-1 kependidikan terakreditasi tinggi tidak membuktikan bahwa seseorang kompeten mengajar. Hal itu membuktikan bahwa seseorang sudah menyelesaikan program studi tertentu. Dua hal yang berbeda.

Kedua, usulan tersebut tidak menghilangkan kontradiksi mendasar yang inheren dalam UU Guru dan Dosen. Mensyaratkan ijazah S-1 kependidikan untuk ikut PPG tidak mencegah sarjana nonkependidikan untuk bekerja sebagai guru. Usulan itu juga tidak menghilangkan ambiguitas antara guru sebagai pekerjaan (yang mensyaratkan ijazah S-1) dan guru sebagai profesi (yang mensyaratkan PPG dan uji kompetensi).

Ketiga, syarat S-1 kependidikan untuk mengikuti PPG akan menutup kesempatan bagi sarjana bidang lain untuk menjadi guru. Padahal, boleh jadi mereka adalah calon guru-guru hebat. Meski mungkin jumlahnya tak banyak, sarjana nonkependidikan yang ingin mengikuti PPG adalah orang-orang yang terpanggil menjadi guru. Mereka yang memiliki calling seperti itu seharusnya tidak dilarang menjadi guru profesional. Sebaliknya, kita justru perlu mencari cara untuk memfasilitasi mereka.

Alih-alih membuat syarat masuk PPG menjadi eksklusif, revisi UU Guru dan Dosen seharusnya menghilangkan ambiguitas guru sebagai pekerjaan versus profesi. Solusinya, jadikan kompetensi profesional minimal sebagai syarat rekrutmen guru. Dalam hal ini, kompetensi profesional mensyaratkan dua hal. Yang pertama adalah bukti pengalaman berlatih mengajar. Ini bisa disebut syarat proses. Yang kedua adalah bukti kelulusan dari uji kompetensi yang terstandar. Ini syarat hasil belajar.

Syarat proses sebaiknya boleh dipenuhi melalui salah satu dari dua opsi, yaitu S-1 kependidikan atau PPG. Dengan begitu, lulusan sarjana kependidikan punya privilese untuk mengikuti uji kompetensi tanpa harus menempuh PPG. Di sisi lain, sarjana nonkependidikan tetap bisa menjadi guru melalui jalur PPG.

Belajar dari UKG

Gagasan tes terstandar untuk guru mungkin memantik ingatan kurang menyenangkan tentang uji kompetensi guru (UKG). Ketika diterapkan pertama kali tahun 2012, UKG diwarnai kekacauan teknis: koneksi internet yang putus, soal-soal yang dianggap kurang valid, dan tidak munculnya gambar/tabel di layar monitor peserta tes.

Tiga tahun kemudian UKG diselenggarakan secara nasional dan diikuti hampir 3 juta guru. Hasilnya tak menggembirakan. Nilai rata-rata nasional hanya 53. Lebih dari 70 persen guru dianggap tidak mencapai ambang kompetensi minimum. Variasi antardaerah yang besar mengonfirmasi ketimpangan serius dalam mutu pendidikan di Indonesia.

Kontroversi memuncak ketika ada wacana nilai UKG hendak dikaitkan dengan tunjangan profesi. Organisasi guru dan berbagai pihak lain menolak dan mempertanyakan legitimasi UKG. Benarkah sebuah tes pilihan ganda bisa membedakan guru yang kompeten mengajar di kelas dan yang tidak? Mengapa guru yang sudah melewati seleksi pegawai negeri, sudah mengikuti penilaian kinerja tahunan, perlu diuji lagi dengan instrumen baru yang validitasnya diragukan?

Pada akhirnya pemerintah mengalah. Hasil UKG tidak dipakai menilai kinerja, apalagi menentukan tunjangan. Penggunaannya untuk mendorong peningkatan kompetensi juga tidak efektif. UKG pun dihentikan. Boleh dibilang, UKG adalah sebuah eksperimen kebijakan yang gagal.

Namun, apakah berarti tes terstandar untuk calon guru adalah gagasan buruk? Justru sebaliknya. Pelajaran terpenting dari UKG adalah betapa peliknya mengevaluasi guru yang sudah dalam jabatan. Mengapa guru yang sudah lulus seleksi dan mengabdi sekian lama harus dites ulang? Ini gugatan yang valid dan menegaskan pentingnya memastikan semua guru sudah memenuhi kompetensi minimum ketika mereka diangkat.

Saya tak mengatakan bahwa uji kompetensi calon guru akan mudah diterapkan. Ada banyak tantangan teknis dan politis yang perlu diatasi. Akan tetapi, jawaban atas tantangan-tantangan itu ada di level regulasi turunan dan implementasinya. Di tingkat undang-undang, keputusannya seharusnya jelas. Mestinya tak ada yang kontroversial dari meminta calon guru mengikuti uji kompetensi.

Tidak ada sistem pendidikan yang bisa menjamin semua guru berkinerja luar biasa. Yang bisa dan memang dilakukan banyak negara maju adalah mengharuskan semua calon guru memenuhi ambang kompetensi minimum yang masuk akal. Karena itu jugalah, pagi itu di Adorno Gymnasium, saya melepas anak saya pada hari pertamanya sekolah tanpa merasa waswas.

Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya

Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama tahun ajaran di Adorno Gymnasium, Frankfurt. Di sekolah itu ia diterima sebagai murid baru kelas 5, kelas awal jenjang menengah dalam sistem pendidikan Jerman.

Sebagaimana orangtua lain yang mengantar anaknya pagi itu, saya tidak mengenal guru yang akan mengajar anak saya pada hari pertamanya. Di Jerman ataupun di Indonesia, kebanyakan orangtua tak bisa memilih siapa yang menjadi guru anaknya. Kita menitipkan anak di sekolah dengan modal kepercayaan: bahwa anak akan dididik oleh guru-guru yang kompeten.

Kontradiksi inheren

Negara-negara yang pendidikannya maju selalu mensyaratkan calon guru punya kompetensi profesional sebelum ia boleh mengajar. Masuk akal, bukan? Ini seperti keharusan punya SIM sebelum boleh menyetir. Ada kompetensi minimum yang perlu dikuasai calon pengemudi agar tidak membahayakan diri dan orang lain di jalan raya.

Anehnya, prinsip mendasar itu tidak diterapkan di Indonesia. Rekrutmen guru oleh pemerintah tidak mensyaratkan pelamar memiliki bukti kompetensi sebagai calon pendidik. Ini berlaku untuk rekrutmen guru di sekolah-sekolah umum ataupun untuk sekolah rakyat yang menjadi salah satu prioritas presiden saat ini.

Bukan hanya itu. Rekrutmen guru bahkan tidak mengharuskan pelamar untuk punya pengalaman latihan mengajar. Syarat formal rekrutmen guru adalah ijazah S-1 yang relevan, termasuk bidang nonkependidikan.

Secara prinsip, seorang sarjana yang seumur hidupnya belum pernah mencoba mengajar pun boleh menjadi guru. Ibaratnya, Anda bukan hanya tidak perlu lulus ujian SIM untuk menyetir di jalan raya. Anda bahkan tidak diharuskan latihan mengemudi sama sekali.

Tidak adanya bukti kompetensi sebagai syarat rekrutmen guru bukan sekadar kekeliruan teknis. Hal itu lahir dari kontradiksi inheren dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Regulasi tertinggi terkait tata kelola guru tersebut sebenarnya dibuat untuk menguatkan profesionalisme guru. Dalam semangat itu, Pasal 8 mewajibkan guru untuk tidak hanya memiliki kualifikasi (ijazah), tapi juga kompetensi dan sertifikat pendidik. Sayangnya, konstruksi pasal-pasal selanjutnya amat problematik.

Guru BergerakMengevaluasi Desain Ruang Sekolah

Serial Artikel

Guru BergerakMengevaluasi Desain Ruang Sekolah

Guru Bergerak

Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit.

Baca Artikel

Problem pertama muncul dari kontradiksi antara Pasal 9 dan Pasal 10. Pasal 9 menyatakan bahwa kualifikasi akademik guru diperoleh melalui program S-1 atau D-4. Di sisi lain, Pasal 10 Ayat (1) menyatakan bahwa kompetensi guru diperoleh melalui pendidikan profesi yang merupakan pendidikan setelah S-1/D-4. Dengan kata lain, UU Guru dan Dosen membolehkan seorang sarjana menjadi guru meski dia belum memiliki kompetensi yang diperoleh dari pendidikan profesi.

Problem kedua bersumber dari Pasal 11 Ayat (1) yang kontradiktif dengan Pasal 8. Pasal 11 Ayat (1) tersebut menyatakan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan. Ini adalah pengakuan bahwa ada guru yang memenuhi syarat menjadi pendidik profesional (yang ditandai oleh sertifikat pendidik) dan ada yang belum.

Secara empiris memang benar bahwa ada guru yang belum memenuhi syarat sebagai pendidik profesional. Namun, undang-undang bukanlah deskripsi kondisi lapangan. Ia adalah ketetapan tentang apa yang seharusnya terjadi. Dalam hal ini, Pasal 11 Ayat (1) adalah pernyataan bahwa tidak semua guru harus memiliki sertifikat pendidik—yang kontradiktif dengan kewajiban yang disebutkan oleh Pasal 8.

Kontradiksi di tingkat undang-undang tersebut menjadi lubang yang memungkinkan pemerintah mengangkat guru yang belum tentu kompeten. Menurut data Rapor Pendidikan 2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekitar 36 persen guru SD, 44 persen guru SMP, dan 46 persen guru SMA belum bersertifikat sebagai pendidik profesional. Jika kontradiksi dalam UU Guru dan Dosen tidak diperbaiki, masalah ini tidak akan terselesaikan.

Usulan solusi

Kabar baiknya, UU Guru dan Dosen sekarang sedang direvisi Komisi X DPR RI. Ini kesempatan emas mengatasi kontradiksi yang terkandung dalam undang-undang tersebut.

Kabar kurang baiknya, usulan revisi yang sedang dipertimbangkan tak menyasar akar persoalan. Dalam usulan itu, yang hendak direvisi adalah syarat mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Saat ini PPG boleh diikuti lulusan S-1 berbagai bidang. Jika usulan diterima, hanya lulusan S-1 kependidikan yang boleh ikut PPG.

Sepintas terdengar masuk akal. Sarjana kependidikan memang dibekali dengan teori dan pengalaman praktik mengajar yang tidak dimiliki sarjana bidang lain. Namun, usulan itu punya setidaknya tiga kelemahan.

Ilustrasi Guru sebagai penentu arah

Pertama, kualitas program studi S-1 kependidikan sangat bervariasi. Data BAN-PT menunjukkan, dari sekitar 2.500 prodi S-1 kependidikan, hanya 390 atau 15 persen yang terakreditasi A. Sebanyak 703 atau hampir 30 persen malah hanya terakreditasi C—peringkat terendah.

Terlebih lagi, ijazah bukan bukti kompetensi profesional. Lulus dari S-1 kependidikan terakreditasi tinggi tidak membuktikan bahwa seseorang kompeten mengajar. Hal itu membuktikan bahwa seseorang sudah menyelesaikan program studi tertentu. Dua hal yang berbeda.

Kedua, usulan tersebut tidak menghilangkan kontradiksi mendasar yang inheren dalam UU Guru dan Dosen. Mensyaratkan ijazah S-1 kependidikan untuk ikut PPG tidak mencegah sarjana nonkependidikan untuk bekerja sebagai guru. Usulan itu juga tidak menghilangkan ambiguitas antara guru sebagai pekerjaan (yang mensyaratkan ijazah S-1) dan guru sebagai profesi (yang mensyaratkan PPG dan uji kompetensi).

Ketiga, syarat S-1 kependidikan untuk mengikuti PPG akan menutup kesempatan bagi sarjana bidang lain untuk menjadi guru. Padahal, boleh jadi mereka adalah calon guru-guru hebat. Meski mungkin jumlahnya tak banyak, sarjana nonkependidikan yang ingin mengikuti PPG adalah orang-orang yang terpanggil menjadi guru. Mereka yang memiliki calling seperti itu seharusnya tidak dilarang menjadi guru profesional. Sebaliknya, kita justru perlu mencari cara untuk memfasilitasi mereka.

Alih-alih membuat syarat masuk PPG menjadi eksklusif, revisi UU Guru dan Dosen seharusnya menghilangkan ambiguitas guru sebagai pekerjaan versus profesi. Solusinya, jadikan kompetensi profesional minimal sebagai syarat rekrutmen guru. Dalam hal ini, kompetensi profesional mensyaratkan dua hal. Yang pertama adalah bukti pengalaman berlatih mengajar. Ini bisa disebut syarat proses. Yang kedua adalah bukti kelulusan dari uji kompetensi yang terstandar. Ini syarat hasil belajar.

Syarat proses sebaiknya boleh dipenuhi melalui salah satu dari dua opsi, yaitu S-1 kependidikan atau PPG. Dengan begitu, lulusan sarjana kependidikan punya privilese untuk mengikuti uji kompetensi tanpa harus menempuh PPG. Di sisi lain, sarjana nonkependidikan tetap bisa menjadi guru melalui jalur PPG.

Belajar dari UKG

Gagasan tes terstandar untuk guru mungkin memantik ingatan kurang menyenangkan tentang uji kompetensi guru (UKG). Ketika diterapkan pertama kali tahun 2012, UKG diwarnai kekacauan teknis: koneksi internet yang putus, soal-soal yang dianggap kurang valid, dan tidak munculnya gambar/tabel di layar monitor peserta tes.

Guru Imitasi

Guru dan Buku ibarat Busur dan Anak Panah

Serial Artikel

Guru Imitasi

Guru dan Buku ibarat Busur dan Anak Panah

Guru Imitasi

Para guru imitasi tidak memiliki pusat imajinasi. Sebab, hanya mahir memindahkan informasi dan memolesnya dengan daya pikat emosi.

Baca Artikel

Tiga tahun kemudian UKG diselenggarakan secara nasional dan diikuti hampir 3 juta guru. Hasilnya tak menggembirakan. Nilai rata-rata nasional hanya 53. Lebih dari 70 persen guru dianggap tidak mencapai ambang kompetensi minimum. Variasi antardaerah yang besar mengonfirmasi ketimpangan serius dalam mutu pendidikan di Indonesia.

Kontroversi memuncak ketika ada wacana nilai UKG hendak dikaitkan dengan tunjangan profesi. Organisasi guru dan berbagai pihak lain menolak dan mempertanyakan legitimasi UKG. Benarkah sebuah tes pilihan ganda bisa membedakan guru yang kompeten mengajar di kelas dan yang tidak? Mengapa guru yang sudah melewati seleksi pegawai negeri, sudah mengikuti penilaian kinerja tahunan, perlu diuji lagi dengan instrumen baru yang validitasnya diragukan?

Pada akhirnya pemerintah mengalah. Hasil UKG tidak dipakai menilai kinerja, apalagi menentukan tunjangan. Penggunaannya untuk mendorong peningkatan kompetensi juga tidak efektif. UKG pun dihentikan. Boleh dibilang, UKG adalah sebuah eksperimen kebijakan yang gagal.

Namun, apakah berarti tes terstandar untuk calon guru adalah gagasan buruk? Justru sebaliknya. Pelajaran terpenting dari UKG adalah betapa peliknya mengevaluasi guru yang sudah dalam jabatan. Mengapa guru yang sudah lulus seleksi dan mengabdi sekian lama harus dites ulang? Ini gugatan yang valid dan menegaskan pentingnya memastikan semua guru sudah memenuhi kompetensi minimum ketika mereka diangkat.

Saya tak mengatakan bahwa uji kompetensi calon guru akan mudah diterapkan. Ada banyak tantangan teknis dan politis yang perlu diatasi. Akan tetapi, jawaban atas tantangan-tantangan itu ada di level regulasi turunan dan implementasinya. Di tingkat undang-undang, keputusannya seharusnya jelas. Mestinya tak ada yang kontroversial dari meminta calon guru mengikuti uji kompetensi.

Tidak ada sistem pendidikan yang bisa menjamin semua guru berkinerja luar biasa. Yang bisa dan memang dilakukan banyak negara maju adalah mengharuskan semua calon guru memenuhi ambang kompetensi minimum yang masuk akal. Karena itu jugalah, pagi itu di Adorno Gymnasium, saya melepas anak saya pada hari pertamanya sekolah tanpa merasa waswas.

Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya