اخبار

Apa Status Hukum Febrie Adriansyah Setelah Penyidikan Diserahkan dari Polri ke Kejagung?

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Apa Status Hukum Febrie Adriansyah Setelah Penyidikan Diserahkan dari Polri ke Kejagung?

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

Sebenarnya apa status hukum Febrie Adriansyah seusai penyidikan diserahkan dari Polri ke Kejagung?Bagaimana Kejagung menindaklanjuti penyerahan administrasi penyidikan perkara dari Polri?Apa tantangan yang dihadapi calon Jampidsus baru?Mengapa muncul desakan agar DPR membentuk panitia khusus hak angket kasus bekas Jampidsus?Benarkah ada rivalitas di balik pengusutan kasus Febrie Adriansyah?

1. Apa sebenarnya status hukum Febrie Adriansyah seusai penyidikan diserahkan ke Kejagung?

Sempat menyatakan status Febrie Adriansyah sebagai saksi, Kejaksaan Agung kemudian menegaskan bahwa status bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu masih sebagai tersangka. Febrie pun disebut masih berada di Indonesia dan siap untuk diperiksa kapan saja.

Dalam jumpa pers pada Rabu (15/7/2026) siang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Saat itu, Kejagung menyatakan bahwa dalam surat perintah penyidikan umum itu, bekas Jampidsus Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Namun, pada Rabu malam, melalui sebuah keterangan tertulis, Anang menyatakan bahwa status Febrie masih tersangka. ”Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortastipikor Polri,” kata Anang.

2. Bagaimana Kejagung menindaklanjuti penyerahan administrasi penyidikan perkara dari Polri?

copy title

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/7/2026), mengatakan, menindaklanjuti penyerahan administrasi penyidikan perkara dari Polri, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.

Ketiga sprindik itu bernomor 43 untuk perkara terkait PT Krakatau Steel, nomor 44 untuk perkara PLTU PLN yang menjadi penyebab pemadaman listrik di sebagian Sumatera, dan nomor 45 untuk PT Asabri.

”Semenjak diterbitkannya sprindik tersebut, segala tindakan pro justitia sudah beralih ke penyidik Kejaksaan Agung. Dan, dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dengan penyidik Polri dan kita juga berkolaborasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Anang.

3. Apa tantangan yang dihadapi calon Jampidsus baru?

copy title

Hanya dalam hitungan hari setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menyodorkan nama calon penggantinya. Usulan nama calon Jampidsus baru itu pun sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto pada 14 Juli 2026, tiga hari setelah Febrie mundur karena tersangkut tiga perkara korupsi. Adalah nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi yang diusulkan untuk mengisi jabatan Jampidsus.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, yang perlu diperhatikan saat ini adalah upaya untuk memperbaiki Kejagung setelah kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Jampidsus terkuak. Pasalnya, keterlibatan Febrie dalam perkara dugaan korupsi memperlihatkan gejala kerusakan sistemik di tubuh institusi Adhyaksa ini.

Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina, Jampidsus baru punya tugas lain yang juga penting di luar peran penindakan. Tugas baru itu adalah bersih-bersih di internal Jampidsus Kejagung. Jangan sampai, para jaksa yang bertugas di sana tergiur, apalagi terlibat rasuah.

4. Mengapa muncul desakan agar DPR membentuk panitia khusus hak angket kasus bekas Jampidsus?

copy title

Desakan agar DPR membentuk panitia khusus hak angket untuk menyikapi kasus dugaan korupsi yang menyeret bekas Jampidsus Febrie Adriansyah mengemuka. Hak angket dinilai diperlukan tidak untuk mengintervensi proses hukum, tetapi mengevaluasi kebijakan agar kasus serupa tidak berulang.

Merespons dinamika, Komisi III DPR langsung membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. Selain mengawal penuntasan kasus, pembentukan panja juga dimaksudkan untuk mencegah munculnya ketegangan antarlembaga penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menilai, apabila benturan antarlembaga penegak hukum tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ada, DPR perlu menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan konstitusional.

”Kalau ada benturan yang tidak bisa diselesaikan oleh mekanisme hukum yang ada, perlu dibawa ke ranah yang lebih tinggi melalui pembentukan pansus hak angket. Namun, pansus ini bukan untuk memeriksa kasusnya,” ujar Benny dalam wawancara khusus dengan Kompas untuk program siniar Gercep di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

5. Benarkah ada rivalitas di balik pengusutan kasus Febrie Adriansyah?

copy title

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mendengar adanya pertarungan dua godfather di balik pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret bekas Jampidsus Febrie Adriansyah. Jika benar ada rivalitas dua godfather tersebut, Presiden Prabowo Subianto diminta segera mengatasinya agar kepercayaan publik kepada penegakan hukum tetap terjaga.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, dalam wawancara khusus dengan Kompas untuk program siniar Gercep di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (14/7/2026), mengatakan, Kejagung dan Polri harus transparan dalam mengusut kasus tersebut. Menurut dia, setiap pertanyaan publik yang muncul di tengah berbagai kontroversi harus dijawab secara terbuka dan tuntas agar tidak memicu spekulasi liar.

”Kita semua setuju dan mendukung, kalau memang ada korupsinya, bongkar dan buka itu, dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Kita semua mendukung penegakan hukum pembatasan korupsi. Tetapi, kita juga minta supaya tidak boleh ada motif-motif politik, motif balas dendam dalam penanganan kasus ini, ya. Untuk mencegah spekulasi yang begitu tadi, penting sekali penjelasan secara terang benderang kepada masyarakat luas,” ujar Benny.

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

Sebenarnya apa status hukum Febrie Adriansyah seusai penyidikan diserahkan dari Polri ke Kejagung?Bagaimana Kejagung menindaklanjuti penyerahan administrasi penyidikan perkara dari Polri?Apa tantangan yang dihadapi calon Jampidsus baru?Mengapa muncul desakan agar DPR membentuk panitia khusus hak angket kasus bekas Jampidsus?Benarkah ada rivalitas di balik pengusutan kasus Febrie Adriansyah?

1. Apa sebenarnya status hukum Febrie Adriansyah seusai penyidikan diserahkan ke Kejagung?

copy title

Sempat menyatakan status Febrie Adriansyah sebagai saksi, Kejaksaan Agung kemudian menegaskan bahwa status bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu masih sebagai tersangka. Febrie pun disebut masih berada di Indonesia dan siap untuk diperiksa kapan saja.

Dalam jumpa pers pada Rabu (15/7/2026) siang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Saat itu, Kejagung menyatakan bahwa dalam surat perintah penyidikan umum itu, bekas Jampidsus Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Namun, pada Rabu malam, melalui sebuah keterangan tertulis, Anang menyatakan bahwa status Febrie masih tersangka. ”Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortastipikor Polri,” kata Anang.

Baca JugaRalat Pernyataan Sebelumnya, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Masih Tersangka

2. Bagaimana Kejagung menindaklanjuti penyerahan administrasi penyidikan perkara dari Polri?

copy title

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/7/2026), mengatakan, menindaklanjuti penyerahan administrasi penyidikan perkara dari Polri, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.

Ketiga sprindik itu bernomor 43 untuk perkara terkait PT Krakatau Steel, nomor 44 untuk perkara PLTU PLN yang menjadi penyebab pemadaman listrik di sebagian Sumatera, dan nomor 45 untuk PT Asabri.

”Semenjak diterbitkannya sprindik tersebut, segala tindakan pro justitia sudah beralih ke penyidik Kejaksaan Agung. Dan, dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dengan penyidik Polri dan kita juga berkolaborasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Anang.

Baca JugaKejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Hukum Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi

3. Apa tantangan yang dihadapi calon Jampidsus baru?

copy title

Hanya dalam hitungan hari setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menyodorkan nama calon penggantinya. Usulan nama calon Jampidsus baru itu pun sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto pada 14 Juli 2026, tiga hari setelah Febrie mundur karena tersangkut tiga perkara korupsi. Adalah nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi yang diusulkan untuk mengisi jabatan Jampidsus.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, yang perlu diperhatikan saat ini adalah upaya untuk memperbaiki Kejagung setelah kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Jampidsus terkuak. Pasalnya, keterlibatan Febrie dalam perkara dugaan korupsi memperlihatkan gejala kerusakan sistemik di tubuh institusi Adhyaksa ini.

Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina, Jampidsus baru punya tugas lain yang juga penting di luar peran penindakan. Tugas baru itu adalah bersih-bersih di internal Jampidsus Kejagung. Jangan sampai, para jaksa yang bertugas di sana tergiur, apalagi terlibat rasuah.

Baca JugaNama Calon Jampidsus Baru Sudah di Meja Presiden, Apa Saja Tantangan yang Menanti?

4. Mengapa muncul desakan agar DPR membentuk panitia khusus hak angket kasus bekas Jampidsus?

copy title

Desakan agar DPR membentuk panitia khusus hak angket untuk menyikapi kasus dugaan korupsi yang menyeret bekas Jampidsus Febrie Adriansyah mengemuka. Hak angket dinilai diperlukan tidak untuk mengintervensi proses hukum, tetapi mengevaluasi kebijakan agar kasus serupa tidak berulang.

Merespons dinamika, Komisi III DPR langsung membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. Selain mengawal penuntasan kasus, pembentukan panja juga dimaksudkan untuk mencegah munculnya ketegangan antarlembaga penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menilai, apabila benturan antarlembaga penegak hukum tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ada, DPR perlu menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan konstitusional.

”Kalau ada benturan yang tidak bisa diselesaikan oleh mekanisme hukum yang ada, perlu dibawa ke ranah yang lebih tinggi melalui pembentukan pansus hak angket. Namun, pansus ini bukan untuk memeriksa kasusnya,” ujar Benny dalam wawancara khusus dengan Kompas untuk program siniar Gercep di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca JugaHak Angket Diusulkan untuk Evaluasi Kasus Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah

5. Benarkah ada rivalitas di balik pengusutan kasus Febrie Adriansyah?

copy title

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mendengar adanya pertarungan dua godfather di balik pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret bekas Jampidsus Febrie Adriansyah. Jika benar ada rivalitas dua godfather tersebut, Presiden Prabowo Subianto diminta segera mengatasinya agar kepercayaan publik kepada penegakan hukum tetap terjaga.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, dalam wawancara khusus dengan Kompas untuk program siniar Gercep di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (14/7/2026), mengatakan, Kejagung dan Polri harus transparan dalam mengusut kasus tersebut. Menurut dia, setiap pertanyaan publik yang muncul di tengah berbagai kontroversi harus dijawab secara terbuka dan tuntas agar tidak memicu spekulasi liar.

”Kita semua setuju dan mendukung, kalau memang ada korupsinya, bongkar dan buka itu, dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Kita semua mendukung penegakan hukum pembatasan korupsi. Tetapi, kita juga minta supaya tidak boleh ada motif-motif politik, motif balas dendam dalam penanganan kasus ini, ya. Untuk mencegah spekulasi yang begitu tadi, penting sekali penjelasan secara terang benderang kepada masyarakat luas,” ujar Benny.

Baca JugaDi Balik Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah, Benarkah Ada Rivalitas Dua “Godfather”?