اخبار

Uji Formil UU Polri Mulai Disidangkan MK, Mengapa Gugatannya Terancam Prematur?

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Uji Formil UU Polri Mulai Disidangkan MK, Mengapa Gugatannya Terancam Prematur?

JAKARTA, KOMPAS — Sidang pengujian konstitusionalitas pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai digelar di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (30/6/2026) malam, majelis hakim meminta para pemohon uji formil untuk mempertajam kedudukan hukum untuk mempersoalkan proses pembentukan UU tersebut. 

Selain itu, para hakim mengingatkan tentang potensi permohonan menjadi prematur karena diajukan sebelum UU Polri yang baru diundangkan. Permohonan uji formil diajukan ke MK pada 15 Juni 2026, sementara perubahan ketiga UU No 2/2002 tentang Polri tersebut baru diundangkan pada 17 Juni 2026 atau diajukan dua hari sebelum resmi menjadi UU. Padahal, pengajuan uji formil dapat dilakukan 45 hari sejak diundangkan. 

”Tugas Saudara menjelaskan ini. (Karena) tentu kan istilahnya bisa dinilai ini prematur ya, artinya mengajukan sebelum waktunya gitu…. Ini menjadi PR bagi Saudara untuk menjelaskan bahwa ini enggak prematur,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat memberi nasihat kepada para pemohon. 

Tiga advokat, yaitu Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, dan Kharisma Jomenta Surbakti, mempersoalkan proses pembentukan UU Polri karena dinilai tidak memenuhi syarat partisipasi publik sebagaimana dimaksud oleh Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.

Partisipasi bermakna mensyaratkan terpenuhinya tiga hak, yaitu hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau pendapat yang diberikan.

Kharisma mengatakan, para pemohon tidak dapat memberikan masukan substantif terhadap norma-norma yang direvisi di dalam UU Polri. Padahal, para pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dan dijamin dalam Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, DPR dinilai sengaja menahan dokumen revisi UU Polri dan tidak langsung membuka akses dokumen kepada publik.

Oleh karena itu, para advokat tersebut meminta MK untuk menyatakan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan undang-undang sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) menyalami Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) usai mengikuti rapat paripurna dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). DPR mengesahkan secara mufakat Rancangan Undang-Undang Polri menjadi undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan

Selain potensi dinyatakan permohonan prematur, Guntur Hamzah meminta pemohon mencermati kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan UU Polri. Sebab, syarat legal standing untuk uji formil jauh lebih ketat dibandingkan uji materi. Pemohon yang menguji secara formil suatu produk regulasi harus memiliki kaitan langsung.  

Guntur menggarisbawahi tentang salah satu pemohon, yaitu Syamsul Jahidin, yang pernah mengajukan masukannya terkait revisi UU Polri melalui aplikasi Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang (Simas), tetapi tidak mendapatkan respons.

”Setidaknya ini sudah ada aktivitas yang mengarah ke langsung. Tapi belum bebas juga ini. Saudara Syamsul Jahidin harus menunjukkan bukti. Jangan hanya statement saja, buktinya cantumkan,” ujar Guntur.  

Ia pun meminta dua pemohon lainnya menyertakan bukti keterkaitan langsung dengan proses pembentukan UU Polri. 

Infografik Sejumlah Poin Penting Undang-Undang Polri

Hakim Konstitusi Suhartoyo juga mengingatkan para pemohon untuk membaca pula putusan-putusan MK sebelumnya terkait uji formil dan melakukan komparasi terhadapnya.

”Mungkin ada pengujian undang-undang secara formil yang lebih ketat atau bisa juga lebih longgar. Itu, kan, bisa di-exercise, dijadikan bandingan-bandingan di dalam menjelaskan kedudukan hukum di permohonan yang sekarang,” ujar Ketua MK tersebut. 

Selain permohonan yang diajukan tiga advokat, MK juga menerima satu permohonan pengujian formil UU Polri yang diajukan oleh dua warga negara, Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri, yang teregister dalam nomor 251/PUU-XXIV/2026. Permohonan ini baru diregistrasi pada 26 Juni lalu dan hingga kini belum disidangkan.

JAKARTA, KOMPAS — Sidang pengujian konstitusionalitas pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai digelar di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (30/6/2026) malam, majelis hakim meminta para pemohon uji formil untuk mempertajam kedudukan hukum untuk mempersoalkan proses pembentukan UU tersebut. 

Selain itu, para hakim mengingatkan tentang potensi permohonan menjadi prematur karena diajukan sebelum UU Polri yang baru diundangkan. Permohonan uji formil diajukan ke MK pada 15 Juni 2026, sementara perubahan ketiga UU No 2/2002 tentang Polri tersebut baru diundangkan pada 17 Juni 2026 atau diajukan dua hari sebelum resmi menjadi UU. Padahal, pengajuan uji formil dapat dilakukan 45 hari sejak diundangkan. 

”Tugas Saudara menjelaskan ini. (Karena) tentu kan istilahnya bisa dinilai ini prematur ya, artinya mengajukan sebelum waktunya gitu…. Ini menjadi PR bagi Saudara untuk menjelaskan bahwa ini enggak prematur,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat memberi nasihat kepada para pemohon. 

Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah menjadi satu-satunya hakim yang berbeda pandangan dalam sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstutusi memutuskan menolak gugatan revisi batas usia capres dan cawapres di UU Pemilu yang menetapkan usia 40 tahun. Para pemohon perkara revisi ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Dengan keputusan ini maka proses pencalonan capres dan cawapres tetap menggunakan acuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang juga memuat syarat usia capres dan cawapres telah memasuki 40 tahun. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 16-10-2023

Tiga advokat, yaitu Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, dan Kharisma Jomenta Surbakti, mempersoalkan proses pembentukan UU Polri karena dinilai tidak memenuhi syarat partisipasi publik sebagaimana dimaksud oleh Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.

Partisipasi bermakna mensyaratkan terpenuhinya tiga hak, yaitu hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau pendapat yang diberikan.

Kharisma mengatakan, para pemohon tidak dapat memberikan masukan substantif terhadap norma-norma yang direvisi di dalam UU Polri. Padahal, para pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dan dijamin dalam Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, DPR dinilai sengaja menahan dokumen revisi UU Polri dan tidak langsung membuka akses dokumen kepada publik.

Oleh karena itu, para advokat tersebut meminta MK untuk menyatakan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan undang-undang sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca JugaBaru Disetujui Disahkan, UU Polri Sudah Langsung Digugat ke MK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) menyalami Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) usai mengikuti rapat paripurna dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). DPR mengesahkan secara mufakat Rancangan Undang-Undang Polri menjadi undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan

Selain potensi dinyatakan permohonan prematur, Guntur Hamzah meminta pemohon mencermati kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan UU Polri. Sebab, syarat legal standing untuk uji formil jauh lebih ketat dibandingkan uji materi. Pemohon yang menguji secara formil suatu produk regulasi harus memiliki kaitan langsung.  

Guntur menggarisbawahi tentang salah satu pemohon, yaitu Syamsul Jahidin, yang pernah mengajukan masukannya terkait revisi UU Polri melalui aplikasi Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang (Simas), tetapi tidak mendapatkan respons.

”Setidaknya ini sudah ada aktivitas yang mengarah ke langsung. Tapi belum bebas juga ini. Saudara Syamsul Jahidin harus menunjukkan bukti. Jangan hanya statement saja, buktinya cantumkan,” ujar Guntur.  

Ia pun meminta dua pemohon lainnya menyertakan bukti keterkaitan langsung dengan proses pembentukan UU Polri. 

Baca JugaMengapa RUU Polri yang Baru Disahkan Pemerintah dan DPR Dinilai Kontroversial?

Infografik Sejumlah Poin Penting Undang-Undang Polri

Hakim Konstitusi Suhartoyo juga mengingatkan para pemohon untuk membaca pula putusan-putusan MK sebelumnya terkait uji formil dan melakukan komparasi terhadapnya.

”Mungkin ada pengujian undang-undang secara formil yang lebih ketat atau bisa juga lebih longgar. Itu, kan, bisa di-exercise, dijadikan bandingan-bandingan di dalam menjelaskan kedudukan hukum di permohonan yang sekarang,” ujar Ketua MK tersebut. 

Selain permohonan yang diajukan tiga advokat, MK juga menerima satu permohonan pengujian formil UU Polri yang diajukan oleh dua warga negara, Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri, yang teregister dalam nomor 251/PUU-XXIV/2026. Permohonan ini baru diregistrasi pada 26 Juni lalu dan hingga kini belum disidangkan.